Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.Sus/2024/PN Sos | 1.ASNIAR, S.H. 3.A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H. 4.GAMA PALIAS, S.H. 5.DONIEL FERDINAND, S.H. 6.ALEXANDER MARADENTUA, S.H. |
DAYANG SAMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat | ||||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.Sus/2024/PN Sos | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-739/Q.2.11/EKU.2/04/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan |
----------Bahwa ia Terdakwa DAYANG SAMAN Alias DAYANG pada tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari 2024, bertempat di TPS4 dan TPS1 Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan Kelurahan Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 516 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |