Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Sos 1.Andris Jitro Disini
2.Nelson Togo
1.Ade Lowrey
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Sos
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andris Jitro Disini
2Nelson Togo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ade Lowrey
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli antara Penggugat II dengan Tergugat sebidang tanah berukuran 50 x 100m atau seluas 5000 M2 (lima ribu meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik No.100 atas nama ADE LOWREY  terletak di Trans Desa Kobe Kulo Jaya Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah dengan ditandai batas – batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah negara;

- Sebelah Timur berbatasan dengan SHM 99;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Blok D;

- Sebelah Barat berbatasan dengan SHM 101;

Menurut hukum adalah sah;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak proses balik nama kepada Penggugat II Nelson Togo adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan jaual beli antara Penggugat I dengan Penggugat II adalah sah;
  3. Menyatakan sebidang tanah berukuran 50 x 100m atau seluas 5000 M2 (lima ribu meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik No.100 yang tercatat atas nama ADE LOWREY  terletak di Trans Desa Kobe Kulo Jaya Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah dengan ditandai batas – batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah negara;

- Sebelah Timur berbatasan dengan SHM 99;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Blok D;

- Sebelah Barat berbatasan dengan SHM 101;

Adalah sah milik Penggugat I Andris Jitro Disini;

  1. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II berhak membuat dan menandatangani akta jual  beli (AJB) dihapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
  2. Menyatakan Proses Pentaan  Ulang, SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah), Balik Nama, Pemisahan/Pemecahan kepada atas nama Penggugat I Andris Jitro Disini;
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar Proses Pentaan  Ulang, SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah), Balik Nama, Pemisahan/Pemecahan Sertipikat Hak Milik No.100 tersebut kepada atas nama Penggugat I Andris Jitro Disini sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Menghukum Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak