Dakwaan |
Awalnya pada hari Minggu 11 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 Wit. Saya sedang berada di rumah saya Kel. Dokiri Kel. Tidore Selatan Kota Tikep istri dan anak saya pergi ke Kec. Rum untunk menjemput anak saya sdri AIDA YUSUF yang berada di rumah menantu di Kel. Rum dan setelah sampai di rumah menantu saya langsung masuk melalui pintu dapur dan istri saya masuk melalui pintu depan saya bertemu APRIANTO SALASA Alias MARI yang sedang memegang anak saya sdri AIDA YUSUF kemudian saya langsung mengajak anak saya untuk pulang namun anak saya sdri AIDA YUSUF tidak mau pulang dan setelah itu saya langsung menuju ke depan halaman rumah dan sempat berdebat dengan IKSAN JUMATI Alias ACAN, sdra APRIANTO Alias MARI, sdra TEWAR, Dan sdri ONA (istri pelapor) namun secara tiba-tiba IKSAN JUMATI (Terlapor) melakukan pemukulan terhadap saya pada kepala bagian kanan terhadap saya dan kena pada kepala bgian kanan sebanyak satu kali namun saya tidak melihat pelalu melakukan pemukulan dengan tangan apa setelah itu TEWAR juga mengejar saya, istri serta anak saya setelah itu kami pergi untuk melaporkan kejadian tsb di polsek tidore utara kemudian saya menuju kantonr Polresta Tidore untuk melaporkan kejadian yang sama agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. |