Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Sos 1.Ar. IKSAN M.S. MARSAOLY, IAI
2.ISHAK, ST. MSc IAI.,
1.1. GUBERNUR PROVINSI MALUKU UTARA di SOFIFI Cq KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI MALUKU UTARA
2.2. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK TAHUN 2024 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI MALUKU UTARA Sdr. RAHMAT A. MUHAMMAD, S.Sos.,M.Si
3.3. BENDAHARA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI MALUKU UTARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Sos
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ar. IKSAN M.S. MARSAOLY, IAI
2ISHAK, ST. MSc IAI.,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSLAN, SHAr. IKSAN M.S. MARSAOLY, IAI
2ROSLAN, SHISHAK, ST. MSc IAI.,
Tergugat
NoNama
11. GUBERNUR PROVINSI MALUKU UTARA di SOFIFI Cq KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI MALUKU UTARA
22. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK TAHUN 2024 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI MALUKU UTARA Sdr. RAHMAT A. MUHAMMAD, S.Sos.,M.Si
33. BENDAHARA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI MALUKU UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.240.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan Perjanjian Kontrak tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Para Penggugat dengan Tergugat II selaku PPK atau Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dengan Nomor :
  • Perjanjian Nomor : SWK-3/37912036/13/PPK/DIKBUD/IV/2024 dan Nomor : SMA/003/A/IAI-MU/IV/2024 tentang Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan DAK Fisik SMA pada item Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Arsitektur, Jasa Desain Arsitektur dan Jasa Konsultasi Perencanaan DAK Fisik SMA dengan Lokasi yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Maluku Utara dengan total harga kontrak atau nilai kontrak termasuk biaya lain yang sah yaitu sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ;
  • Perjanjian Nomor : SWK-3/37922150/13/PPK/DIKBUD/IV/2024 dan Nomor : SMK/003/A/IAI-MU/IV/2024 tentang Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan DAK Fisik SMK pada item Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Arsitektur, Jasa Desain Arsitektur dan Jasa Konsultasi Perencanaan DAK Fisik SMK dengan Lokasi yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Maluku Utara dengan total harga kontrak atau nilai kontrak termasuk biaya lain yang sah yaitu sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) ;
  • Perjanjian Nomor : SWK-3/37922248/13/PPK/DIKBUD/IV/2024 dan Nomor : SLB/003/A/IAI-MU/IV/2024 tentang Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan DAK Fisik SLB pada item Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Arsitektur, Jasa Desain Arsitektur dan Jasa Konsultasi Perencanaan DAK Fisik SLB dengan Lokasi yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Maluku Utara dengan total harga kontrak atau nilai kontrak termasuk biaya lain yang sah yaitu sebesar Rp. 40.000.000,- (Empata Puluh Juta Rupiah) ;

Adalah Sah dan mengikat Menurut Hukum ;

  • Menyatakan Para Tergugat telah Ingkar Janji / Wanprestasi ;
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah lalai dan mempersulit Para Penggugat atas pencairan pembayaran perjanjian adalah merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan telah menimbulkan kerugian Materil dan Immateril terhadap Para Penggugat ;
  • Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I melalui Tergugat III untuk membayar secara terang dan tunai Kerugian Materil/Kerugian Nyata yang dialami Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  • Untuk Surat Nomor : 07/A/IAI-MU/V/2024 tentang Permohonan Pembayaran sekaligus atas Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan DAK Fisik SMA pada item Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Arsitektur, Jasa Desain Arsitektur dan Jasa Konsultasi Perencanaan DAK Fisik SMA sebagaimana kontrak dengan total harga kontrak yaitu sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ;
  • Untuk Surat Nomor : 06/A/IAI-MU/V/2024 tentang Permohonan Pembayaran sekaligus atas Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan DAK Fisik SMK pada item Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Arsitektur, Jasa Desain Arsitektur dan Jasa Konsultasi Perencanaan DAK Fisik SMK sebagaimana kontrak dengan total harga kontrak yaitu sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) ;
  • Untuk Surat Nomor : 08/A/IAI-MU/V/2024 tentang Permohonan Pembayaran sekaligus atas Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan DAK Fisik SLB pada item Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Arsitektur, Jasa Desain Arsitektur dan Jasa Konsultasi Perencanaan DAK Fisik SLB sebagaimana kontrak dengan total harga kontrak yaitu sebesar Rp. 40.000.000,- (Empata Puluh Juta Rupiah) ;

Maka jumlah total secara keseluruhan kerugian yang harus di bayar oleh Tergugat I kepada Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.240.000.000,- (Satu Miliyar Dua Ratus Empat Puluh juta Rupiah) ; 

  • Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I melalui Tergugat III untuk membayar secara terang dan tunai kerugian immaterial Para Penggugat dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) setiap hari Jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
  • Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad) ;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon mempertimbangkan hukum dan keadilan atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak