Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Sos SETYA BUDI Kejagung RI. Cq. Kejati Maluku Utara Cq. Kepala Kejari Halteng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Sos
Tanggal Surat Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat 1/Pra.Peradilan/2021/PN Sos
Pemohon
NoNama
1SETYA BUDI
Termohon
NoNama
1Kejagung RI. Cq. Kejati Maluku Utara Cq. Kepala Kejari Halteng
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa PEMOHON adalah Penerima Kuasa dari CV Alfha Carien sebagai Pemberi Kuasa sebagaimana Akta Kuasa Nomor : 12 tanggal 17 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Anshar A. Abasinu, SH untuk mewakili Pemberi Kuasa mengurus dan mengerjakan Proyek Pembuatan Asrama Pesantren, Kabupaten Halmahera Tengah senilai Rp. 1.371.300.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah), dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016.
  2.  Bahwa PEMOHON dalam kedudukannya sebagai Penerima Kuasa dari CV Alfa Carien pada tahap penyelidikan telah dimintai keterangan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Nomor : R.42/Q.2.15/Dek.3/07/2019, tanggal 23 Juli 2019 Perihal : Permintaan Keterangan dan Nomor : R.02/Q.2.15/Dek.3/01/2020, tanggal 06 Januari 2020 Perihal : Permintaan Keterangan, atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pesantren tahun anggaran 2016 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah;
  3. Bahwa setelah PEMOHON beberapa kali diminta keterangan pada tahap penyelidikan kemudian PEMOHON diperiksa sebagai saksi berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Nomor : PRINT-01/Q.2.15/Fd.1/06/2020 tanggal 01 Juni 2020 dengan Surat Panggilan Saksi Nomor : B-35/Q.2.15/Fd.1/06/2020, tanggal 18 Juni 2020;
  4. Bahwa PEMOHON telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk Tersangka TAMRIN WALID, SE dan ALFHA YENDRA oleh TERMOHON berdasarkan :
  5. Surat Panggilan Saksi Nomor : B-36/Q.2.15/Fd.1/08/2020, tanggal 04 Agustus 2020; - Surat Panggilan Saksi Nomor : B-48/Q.2.15/Fd.1/08/2020, tanggal 19 Agustus 2020; -  Surat Panggilan Saksi Nomor : B-56/Q.2.15/Fd.1/09/2020, tanggal 1 September 2020; - Surat Panggilan Saksi Nomor : B-75/Q.2.15/Fd.1/11/2020, tanggal 05 November 2020; - Surat Panggilan Saksi Nomor : B-02/Q.2.15/Fd.1/01/2021, tanggal 08 Januari 2021;

dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Asrama Pesantren Weda pada Bagian Ekonomi dan Pembangunan di Sekretariat Daerah Kab. Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016;

5. Bahwa PEMOHON kemudian telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Nomor : PRINT-01/Q.2.15/Fd.1/01/2021 tanggal 26 Januari 2021 sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Nomor : B-70/Q.2.15/Fd.1/01/2021 tanggal 28 Januari 2021 Perihal : Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi;

6. Bahwa meskipun PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON namun PEMOHON belum mengetahui dan menerima penetapan PEMOHON sebagai Tersangka dari TERMOHON;

  7. Bahwa PEMOHON juga tidak tahu pasal berapa dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh PEMOHON karena TERMOHON tidak menyebutkan dalam surat-surat panggilan kepada PEMOHON;

8. Bahwa ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON tidak atas dasar ketentuan hukum yang berlaku dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir KUHAP yang berbunyi : Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

9. Bahwa seandainya benar quod non ada alat bukti yang cukup tetapi ketika PEMOHON ditetapkan sebagi Tersangka oleh TERMOHON belum ada perhitungan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya;

10. Maka jelas tindakan TERMOHON dalam melakukan penyidikan terhadap PEMOHON tidak sah, karena PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam tindak pidana korupsi, sedangkan perhitungan kerugian keuangan negara belum ada. 

Pihak Dipublikasikan Ya