Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa Terdakwa IRFAN Alias LA IPA pada pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak -tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Sinar Jaya Rembulan, Desa Lelilef Sawai Kec. Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio, yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 Wit Desa Leilef Sawai Kec. Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah, Terdakwa IRFAN Alias LA IPA pergi untuk berjalan di sekitar Desa Lelilef Sawai dan pada pukul 01.00 Wit, Terdakwa IRFAN Alias LA IPA melewati Toko Sinar Jaya Rembulan dan kemudian Terdakwa IRFAN Alias LA IPA masuk ke jalan samping toko dan melihat – lihat tidak ada orang di sekitar toko tersebut, kemudian Terdakwa IRFAN Alias LA IPA mencabut dinding seng yang terpasang di samping toko dan setelah membukanya Terdakwa IRFAN Alias LA IPA masuk ke dalam untuk mengambil uang dan juga rokok yang ada didalam toko.
- Bahwa Terdakwa Terdakwa IRFAN Alias LA IPA tidak memiliki izin dari Korban MUHAMMAD ASBABULLAH Alias ULA untuk mengambil 2 (Dua) Bal Rokok Sampoerna Mild Ukuran Kecil beriskan Masing-masing 10 (sepuluh) Slop, 2 (Dua) Slop Rokok Sampoerna Mild Ukuran Kecil Berikan Masing-masing 10 (sepuluh) bungkus, 2 (Dua) Slop Rokok Sampoerna Mild Ukuran Besar Berikan Masing-masing 10 (sepuluh) bungkus, 3 (Tiga) Slop Rokok Essee Change Juicy Berisikan Masing-masing 10 (sepuluh) Bungkus. --------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IRFAN Alias LA IPA, korban MUHAMMAD ASBABULLAH Alias ULA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). -------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana. --------------------------------------
ATAU
SUBSIDAIR
--------Bahwa Terdakwa IRFAN Alias LA IPA pada pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak -tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Sinar Jaya Rembulan, Desa Lelilef Sawai Kec. Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio, yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana “Pencurian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 Wit Desa Leilef Sawai Kec. Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah, Terdakwa IRFAN Alias LA IPA pergi untuk berjalan di sekitar Desa Lelilef Sawai dan pada pukul 01.00 Wit, Terdakwa IRFAN Alias LA IPA melewati Toko Sinar Jaya Rembulan dan kemudian Terdakwa IRFAN Alias LA IPA masuk ke jalan samping toko dan melihat – lihat tidak ada orang di sekitar toko tersebut, kemudian Terdakwa IRFAN Alias LA IPA mencabut dinding seng yang terpasang di samping toko dan setelah membukanya Terdakwa IRFAN Alias LA IPA masuk ke dalam untuk mengambil uang dan juga rokok yang ada didalam toko.
- Bahwa Terdakwa Terdakwa IRFAN Alias LA IPA tidak memiliki izin dari Korban MUHAMMAD ASBABULLAH Alias ULA untuk mengambil 2 (Dua) Bal Rokok Sampoerna Mild Ukuran Kecil beriskan Masing-masing 10 (sepuluh) Slop, 2 (Dua) Slop Rokok Sampoerna Mild Ukuran Kecil Berikan Masing-masing 10 (sepuluh) bungkus, 2 (Dua) Slop Rokok Sampoerna Mild Ukuran Besar Berikan Masing-masing 10 (sepuluh) bungkus, 3 (Tiga) Slop Rokok Essee Change Juicy Berisikan Masing-masing 10 (sepuluh) Bungkus. --------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IRFAN Alias LA IPA, korban MUHAMMAD ASBABULLAH Alias ULA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). -------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------- |