Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; ------------------------------
- Menetapkan bahwa Kakek, Nenek, Ibu dan Ayah Pemohon telah meninggal Dunia :
- Alm. Salim A. Fabanyo (Kakek pemohon) telah meninggal Dunia pada tanggal 7 Maret 1967 dan dikebumikan di Kota Ternate;---------
- Alm. Ny. Hj. Hamidah BT. Fahrudin (nenek Pemoho) telah meninggal Dunia pada tanggal 10 Juli 1998 dan dikebumikan di kota ternate;---
- Alm.Habibudin Salim Fabanyo (Ayah Pemohon) telah meninggal Dunia pada 26 Juni 2008 dan dikebumikan di kota Ternate;-----------
- Alm.Hj. St Fatimahsang. Dg. Sitondra (ibu Pemohon) telah meninggal Dunia pada tanggal 17 Juli 2010 dan dikebumikan di Kota Ternate;-----------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan Akte Kematian atas nama :
- Alm. Salim A. Fabanyo (Kakek pemohon) telah meninggal Dunia pada tanggal 7 Maret 1967 dan dikebumikan di Kota Ternate;-------------------
- Alm. Ny. Hj. Hamidah BT. Fahrudin (nenek Pemoho) telah meninggal Dunia pada tanggal 10 Juli 1998 dan dikebumikan di kota ternate;-------
- Alm.Habibudin Salim Fabanyo (Ayah Pemohon) telah meninggal Dunia pada 26 Juni 2008 dan dikebumikan di kota Ternate;----------------------
- Alm.Hj. St Fatimahsang. Dg. Sitondra (ibu Pemohon) telah meninggal Dunia pada tanggal 17 Juli 2010 dan dikebumikan di Kota Ternate;------
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ; ------------
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil – adilnya ( ex eaquo et bono )
Demikian atas terkabulnya Permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum. Wr.wb |