Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Sos ALFITO TINDAGE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU UTARA RESOR HALMAHERA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Sos
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ALFITO TINDAGE
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU UTARA RESOR HALMAHERA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Bahwa upaya hukum Praperadilan yang kami lakukan semata-mata mencari kebenaran hukum sebagaimana pendapat dari M. Yahya Harahap, bahwa salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan, sebagaimana pula pendapat Loebby Loqman, bahwa fungsi pengawsan horizontal terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh lembaga Praperadilan tersebut juga merupakan bagian dari kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pengawsan horizontal dari lembaga Praperadilan tersebut adalah sesuai dengan tujuan umum dibentuknya KUHAP yaitu, untuk menciptakan suatu proses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka Due Process Of Law pada dasarnya bukan semata-mata mengenai rule of law, akan tetapi merupakan unsur yang esensial dalam penyelengarakan peradilan yang intinya adalah bahwa ia merupakan “... a law which bears before it condemns, which procceds upon ingqiry, and runders judgement only after trial..”, pada dasarnya yang menjadi titik sentral adalah perlindungan hak-hak asasi individu terhadap arbitary action of the goverment. Oleh karena itu, Praperadilan memiliki peran yang sangat penting untuk meminimalisir peyimpangan dan penyalagunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaan proses penegakan hukum. Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum tersebut harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjaukan diri dari tindakan sewenang-wenang;

Bahwa kita pahami bersama, penyidik merupakan pihak yang paling berwenang dalam tahap penyidikan karena mempunyai tugas yang sangat penting pada proses penegakan hukum sehingga mempengaruhi jalan selanjutnya dari proses penyelesaian suatu perkara pidana. Oleh karenanya kami sangat berharap “sentuhan” Hakim Yang Mulia dalam putusannya agar dapat menegakan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi 

Pihak Dipublikasikan Ya