INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.Sus/2024/PN Sos | 1.Zubaidah Tomulay S.H. 2.SOAR GERALDO PANDAPOTAN SITINJAK, S.H. |
PIRLAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.Sus/2024/PN Sos | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-247/Q.2.15/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa PIRLAN alias PIRLAN pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 09.15 WIT atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di TPS 035 Desa Fidi Jaya, Kec. Weda, Kab. Halmahera Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Soa Sio yang berwenang mengadili, telah “melakukan tindak pidana pemilu”, dengan cara sebagai berikut :
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |