Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Sos BENNY CLINTON, S.H. JAINUDIN HALANIPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-158/Q.2.18/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BENNY CLINTON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAINUDIN HALANIPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----------- Bahwa Terdakwa JAINUDIN HALANIPA alias JAI, pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 01.25 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Rumah/Toko Saksi Korban IMAM SUHADAK yang terletak di Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIT, Sdra. IRWAN mengajak Terdakwa JAINUDIN HALANIPA untuk mengambil sejumlah uang dengan berkata ”ngana mau doi katarada” (kamu mau uang ataukah tidak) kemudian Terdakwa menjawab ”kalau doi itu saya mau” (kalau uang saya juga mau” kemudian Sdra. IRWAN berkata ”kalau bagitu sabantar kita datang ambil pangana ada lobang satu ini” (kalau seperti itu sebentar saya datang jemput kamu, ada salah satu sasaran/target), selanjutnya sekitar Pukul 21.00 WIT Sdra. IRWAN menjemput Terdakwa JAINUDIN HALANIPA di tempatnya bekerja dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X berwarna hitam, selanjutnya mereka pergi dan berhenti disebuah kios tepatnya di pertigaan jalan Sofifi dan Bandara sambil menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan rencana mengambil sejumlah uang, selanjutnya setelah menunggu beberapa saat tepatnya hari Jumat tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 mereka bergegas menuju Rumah/Toko Saksi Korban IMAM SUHADAK di Desa Geltoli, setelah sampai sekitar pukul 01.25 Sdra. IRWAN memberhentikan motor disebuah lorong yang berjarak sekitar 7 (tujuh) meter dari Rumah/Toko Saksi Korban IMAM SUHADAK, selanjutnya setelah memantau keadaan sekitar, mereka masuk ke Rumah/Toko Saksi Korban IMAM SUHADAK secara bersamaan dengan didahului oleh Sdra. IRWAN kemudian langsung disusul oleh Terdakwa JAINUDIN HALANIPA dengan cara memanjat salah satu tiang yang berada di depan toko kemudian mereka masuk melalui pintu toko di lantai dua yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, kemudian karena mereka tidak menemukan suatu barang berharga mereka turun ke lantai satu, selanjutnya Sdra. IRWAN berjalan ke sebuah meja yang terbuat dari plastik, dimana kemudian dalam laci tersebut Sdra. IRWAN menemukan uang kurang lebih sejumlah Rp. 39.000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi, selanjutnya setelah mendapatkan barang-barang tersebut Terdakwa JAINUDIN HALANIPA dan Sdra. IRWAN pergi meninggalkan Rumah/Toko Saksi Korban IMAM SUHADAK, selanjutnya mereka pergi dan membagikan uang yang berhasil diambil yakni Terdakwa JAINUDIN HALANIPA mendapat bagian Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan Sdr. IRWAN Rp. 25.000.0000 (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIT, Terdakwa JAINUDIN HALANIPA dan Sdra. IRWAN kembali mendatangi Rumah/Toko Saksi Korban IMAM SUHADAK di Desa Geltoli dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X berwarna hitam, dimana sebelumnya mereka telah merencanakan untuk melakukan kembali pengambilan uang atau barang berharga di tempat tersebut, selanjutnya Terdakwa JAINUDIN HALANIPA langsung memanjat salah satu tiang yang berada di depan toko sedangkan Sdra. IRWAN berada di bawah memantau keadaan, kemudian setelah sampai di lantai dua toko tersebut Terdakwa JAINUDIN HALANIPA hendak membuka salah satu jendela toko dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga berwana kuning hitam yang sebelumnya telah dibawa, namun sebelum jendela tersebut berhasil dibuka, Terdakwa JAINUDIN HALANIPA kemudian disergap dan ditangkap oleh Saksi Korban IMAM SUHADAK dan Saksi RUSDI MUSUNG, selanjutnya Terdakwa JAINUDIN HALANIPA kemudian dibahwa ke Polres Halmahera Timur.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa JAINUDIN HALANIPA dan Sdra. IRWAN dalam mengambil uang kurang lebih sejumlah Rp. 39.000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi di Rumah/Toko Saksi Korban IMAM SUHADAK yang terletak di Desa Geltoli, Kecamatan Maba adalah tanpa sepengetahuan dan/atau seizin dari Saksi Korban IMAM SUHADAK selaku pemilik sehingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir sekitar ± Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah).

------------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya