Petitum Permohonan |
- BahwaPengertianPraperadilansebagaimanadimaksud pada Pasal 1 angka 10 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan :
“PraperadilanadalahwewenangPengadilan Negeri untukmemeriksa dan memutusmenurutcara yang diaturdalamUndangUndangini” tentang ;
- Sah atautidaknyasuatupenangkapan dan ataupenahananataspermintaantersangkaataukeluarganyaataupihak lain atas`kuasatersangka.
- Sah tidaknyapenghentianpenyidikanataupenghentianpenuntutanataspermintaan demi tegaknyahukum dan keadilan.
- Permintaangantikerugianataurehabilitasi oleh tersangkaataukeluarganyaataupihak lain ataskuasanya yang perkaranyatidakdiajukankePengadilan.
- Bahwadaripengertiantersebutdiatas, obyekpraperadilan di Indonesia dipertegaskembalidalamPasal 77 KUHAP yang menyatakan :
- Sah atautidaknyapenangkapan, penahanan, penghentianpenyidikanataupenghentianpenuntutan.
- Ganti kerugianataurehabilitasibagiseorang yang perkarapidananyadihentikan pada tingkatpenyidikanataupenuntutan;
BahwrumusanPasal 77 KUHAP tersebuttelahmengalamiperluasanmaknasetelahadanyaPutusanMahkamahKonstitusiNomor : 21/PUU- XII/2014 tanggal 28 April 2015, |