INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
80/Pid.B/2024/PN Sos | 1.Zubaidah Tomulay S.H. 2.Aditya Rizki Trinanda S.H 3.GERALD SALHUTERU S.H. |
YULIANTY TUASALAMONI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 80/Pid.B/2024/PN Sos | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-858/Q.2.15/Eoh.2/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | --------Bahwa Terdakwa YULIANTY TUASALAMONI Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan kost-kosan Lamena di Desa Lokulamo, Kec. Weda Tengah, Kab. Halmahera Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Soa Sio yang berwenang mengadili, telah “melakukan penganiayaan”, dengan cara sebagai berikut:
--------------------Perbuatan Terdakwa YULIANTY TUASALAMONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ---------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |