Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2023/PN Sos | IGNATIUS SALWEY | HIDAYAT RAJAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2023/PN Sos | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 892.920.380,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan wanprestasi; 3. Menyatakan Penggugat berhak menjual terhadap objek jaminan berupa 1 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :00293 tahun 2014 atas nama Hi Rjak Saptu yang telah menghiahkan kepada Tergugat berdasarkan Akta Hibah Nomor:224/2018 oleh Notaris ABDUL AZIZ HANAFIE,SH. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan Kerugian kepada Penggugat sebesarRp.892.920.380(depan ratus sembilan puluh dua’juta sembilan ratusduapuluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah)dengan rincian sebagai berikut : -. KrugianMaterial sebesar Rp.392.920.380(tiga ratus deapan puluh dua juta sembilan ratus duapuluh ribu sembilan ratus delapan puluh Rupiah); -. Kerugian Imaterial sebesar Rp.500.000.0000 (lima ratus juta rupiah; 5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa sebuah sertifikat yang sudah di sebutkan sbelumnya; 6 .Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp.1.000.000.(satu juta rupiah)setiap hari tergugat lalai menjalankan isi putusan 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Demikian gugatan ini kami ajukan atas perhatin dan terkabulnya gugatan ini kami ucapkan terima kasih dan apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain ,mohon putusan yang seadi-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |