Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.B/2024/PN Sos | 1.Zubaidah Tomulay S.H. 2.Anggi Putra Bumi, S.H. |
IRHAM SALDI MALIKIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.B/2024/PN Sos | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-588/Q.2.15/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa IRHAM SALDI MALIKIS Alias TEJA pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah milik Saksi Korban SANDRA DEWI Alias IBU DEWI yang beralamat Desa Kapaleo Kecamatan Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Soa Sio, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau tetap menguasai barang yang di curi yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat”, dengan cara sebagai berikut: -------- Bahwa Adapun hal tersebut berawal pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 pukul 17.00 WIT terdakwa Bersama dengan teman terdakwa meminum minuman alcohol di rumah terdakwa hingga malam hari, kemudian pada pukul 04.00 WIT keesokan harinya Terdakwa bangun tidur dan pergi keluar rumah dengan berjalan kaki menggunakan Jaket Switer berwarna abu-abu dan celana panjang warna hitam, kemudian pada saat melintasi rumah saksi korban, timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah saksi korban, kemudian Terdakwa mendekati rumah saksi korban dan membuka jendela yang sebelumnya terkunci dari dalam dengan cara Terdakwa membukanya dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa setelah terbuka kemudian Terdakwa memanjat jendela tersebut dan masuk kedalam rumah saksi korban, sesampainya di dalam rumah Terdakwa melihat ada sebilah pisau kecil berukuran kurang lebih 22 Cm dengan warna stainless yang gagangnya terbuat dari pelastik bewarna hitam kemudian Terdakwa menuju kamar korban yang pada saat itu di dalam kamar korban ada saksi korban yang sedang tertidur, kemudian Terdakwa melihat handphone milik korban kemudian menuju tempat handphone milik korban di letakkan, merasakan adanya pergerakan di dalam kamar saksi korban, korban berbalik badan dan saksi melihat Terdakwa sedang mengambil handphone milik saksi korban yang berada di atas Kasur saksi korban, melihat hal tersebut saksi korban langsung mendorong dan menendang Terdakwa menggunakan kaki kanan sambil berteriak minta tolong. Mendengar teriakan saksi korban Terdakwa tetap berusaha mengambil handphone milik saksi korban, kemudian terjadi dorong mendorong Terdakwa dengan saksi korban, kemudian Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau berukuran 22 cm dan melayangkan pisau tersebut ke arah saksi korban sehingga mengenai bagian hidung saksi dan paha sebelah kiri saksi korban, selanjutnya setelah melukai saksi korban dan berhasil merampas handphone merk REDMI NOTE 12 PRO milik saksi korban kemudian Terdakwa melarikan diri keluar melalui jendela belakang rumah saksi korban.----- ------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 400.7.22.1/001/III/VR/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. RIZKIANA MALIK tentang hasil pemeriksaan terhadap saksi korban SANDRA DEWI dengan kesimpulan pada pemeriksaan luka robek di bagian Tengah hidung bawah, luka robek bagian bawah cuping hidung kiri, luka gores pada bibir atas, luka gores bagian atas paha kiri, luka gores pada bagian paha kiri yang disebabkan oleh trauma benda tajam. Luka tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari untuk sementara waktu.------ ------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.790.000,- (tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu).------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-3 KUHP. --------------------------------------
SUBSIDAIR
--------Bahwa Terdakwa IRHAM SALDI MALIKIS Alias TEJA pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah milik Saksi Korban SANDRA DEWI Alias IBU DEWI yang beralamat Desa Kapaleo Kecamatan Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Soa Sio, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau tetap menguasai barang yang di curi”, dengan cara sebagai berikut: -------- Bahwa Adapun hal tersebut berawal pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 pukul 17.00 WIT terdakwa Bersama dengan teman terdakwa meminum minuman alcohol di rumah terdakwa hingga malam hari, kemudian pada pukul 04.00 WIT keesokan harinya Terdakwa bangun tidur dan pergi keluar rumah dengan berjalan kaki menggunakan Jaket Switer berwarna abu-abu dan celana panjang warna hitam, kemudian pada saat melintasi rumah saksi korban, timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah saksi korban, kemudian Terdakwa mendekati rumah saksi korban dan membuka jendela yang sebelumnya terkunci dari dalam dengan cara Terdakwa membukanya dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa setelah terbuka kemudian Terdakwa memanjat jendela tersebut dan masuk kedalam rumah saksi korban, sesampainya di dalam rumah Terdakwa melihat ada sebilah pisau kecil berukuran kurang lebih 22 Cm dengan warna stainless yang gagangnya terbuat dari pelastik bewarna hitam kemudian Terdakwa menuju kamar korban yang pada saat itu di dalam kamar korban ada saksi korban yang sedang tertidur, kemudian Terdakwa melihat handphone milik korban kemudian menuju tempat handphone milik korban di letakkan, merasakan adanya pergerakan di dalam kamar saksi korban, korban berbalik badan dan saksi melihat Terdakwa sedang mengambil handphone milik saksi korban yang berada di atas Kasur saksi korban, melihat hal tersebut saksi korban langsung mendorong dan menendang Terdakwa menggunakan kaki kanan sambil berteriak minta tolong. Mendengar teriakan saksi korban Terdakwa tetap berusaha mengambil handphone milik saksi korban, kemudian terjadi dorong mendorong Terdakwa dengan saksi korban, kemudian Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau berukuran 22 cm dan melayangkan pisau tersebut ke arah saksi korban sehingga mengenai bagian hidung saksi dan paha sebelah kiri saksi korban, selanjutnya setelah melukai saksi korban dan berhasil merampas handphone merk REDMI NOTE 12 PRO milik saksi korban kemudian Terdakwa melarikan diri keluar melalui jendela belakang rumah saksi korban.----- ------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 400.7.22.1/001/III/VR/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. RIZKIANA MALIK tentang hasil pemeriksaan terhadap saksi korban SANDRA DEWI dengan kesimpulan pada pemeriksaan luka robek di bagian Tengah hidung bawah, luka robek bagian bawah cuping hidung kiri, luka gores pada bibir atas, luka gores bagian atas paha kiri, luka gores pada bagian paha kiri yang disebabkan oleh trauma benda tajam. Luka tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari untuk sementara waktu.------ ------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.790.000,- (tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu).------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. -------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |