Petitum |
PRIMAIR :
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah dari sebidang tanah yang terletak di Desa. Fidi Jaya, Kecamatan. Weda, Kabupaten. Halmahera Tengah, Propinsi. Maluku Utara, dengan luas 300 M2, dengan batas – batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan :Dahulu dengan Bank Maluku sekarang dengan Jalan Setapak
- Sebelah Timur beratasan dengan : Drainase ( Got )
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tower
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ibu Ramlata Hamis
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dengan membangun rumah semi Permanen di atas objek sengketa a quo dan membuat Sertifikat Hak Milik Nomor. 00613, dengan Gambar Situasi No. 299 HT/ tahun 2007, dengan luas ± 274 M 2 atas namanya sendiri tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum. ;
- Menyatakan bahwa kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Tengah yang kurang selektif dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00613, atas nama Tergugat I ( SITINUR A. LATIF ) dengan Gambar Situasi No. 299 HT/ tahun 2007, dengan luas ± 274 M 2 ( dua ratus tujuh puluh empat meter persegi ) adalah Perbuatan Melawan Hukum. ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00613, atas nama Tergugat I ( SITINUR A. LATIF ) dengan Gambar Situasi No. 299 HT/ tahun 2007, dengan luas ± 274 m2 ( dua ratus tujuh puluh empat meter persegi ) atas nama Tergugat I cacat secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Turut Tergugat dengan membuat kesepakatan jual – beli terhadap Objek sengketa tanpa di ketahui oleh Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. ;
- Menyatakan menurut Hukum, bahwa perjanjian jual – beli yang dilakukan antara Tergugat I dan Turut Tergugat adalah batal demi hukum. ;
- Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat sebagai Pemilik yang sah dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun. ;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar Biaya perkara menurut hukum yang berlaku. ;
SUBSIDIAIR :
Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex aequo et bono ). |