Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Sos 1.A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
2.NURJANNAH TUANAYA, S.H.
DAUD DJABU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 510 /Q.2.11/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
2NURJANNAH TUANAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAUD DJABU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa DAUD DJABU pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023, sekitar pukul 16.15 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023 bertempat di atas Jalan Umum  Kelurahan Gamtufkange Kec. Tidore Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan korban NANIEK ROHANI meninggal dunia,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara  sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis  tanggal 12 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 Wit, sebelum melintasi jalan Umum Kelurahan Gamtufkange TERDAKWA sempat meminum minuman keras jenis cap tikus sebanyak satu botol, setelah minum minuman keras tersebut, pada pukul 16. 05 Wit TERDAKWA lalu mengemudikan kendaran roda empat Pick up Suzuki warna putih dengan nomor polisi: DG 8333L milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan roda empat Pick up Suzuki warna putih dengan nomor polis.DG 8333L melaju dari arah Soasio menuju ke arah Tomagoba, TERDAKWA sendiri yang mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan sekitar 50 (lima puluh) Km/Jam, saat melintas diatas jalan umum Kelurahan Gamtufkange terdakwa  melihat kendaran roda dua yang dikendarai oleh korban NANIEK ROHANI tepat di depan kendaraan TERDAKWA, dimana korban NANIEK ROHANI sendiri yang mengendarai kendaraan dengan jalur kiri dan satu arah yakni dari arah Kel Gamtufkange menuju ke arah Tomagoba, tapi ketika sampai di  atas jalan raya Gamtufkange terdakwa dengan kecepatan tinggi dari arah kiri bagian belakang langsung menabrak lambung kiri kendaraan roda dua yang dikendarai oleh korban NANIEK ROHANI  Motor Yamaha Mio Soul Warna Hitam Nomor TNKB. DG 5649 LD dimana posisi korban satu arah dengan TERDAKWA hingga membuat korban jatuh terseret di atas badan jalan raya;
  • Bahwa saksi HUSAIN ANWAR yang saat itu berada tidak jauh dari tempat kejadian, mendengar bunyi yang begitu keras akibat tabrakan, kemudian saksi HUSAIN ANWAR melihat korban NANIEK ROHANI sudah tergeletak diatas jalan raya, tidak lama kemudian saksi ISNAWATI M. MUSTAFA yang sempat melintas juga melihat korban tergeletak diatas badan jalan seketika korban langsung membantu mengangkat korban NANIEK ROHANI di atas mobil angkot dan segera dilarikan di Rumah Sakit;
  • Bahwa saat menolong korban NANIEK ROHANI saksi HUSAIN ANWAR dan saksi ISNAWATI M. MUSTAFA melihat korban tidak sadarkan diri.
  • Bahwa setelah korban NANIEK ROHANI sampai di rumah Sakit Daerah Tidore  saksi ABDUL KADER HASAN (suami korban) langsung menjenguk korban NANIEK ROHANI, saksi ABDUL KADER HASAN melihat korban dalam keadaan terluka, terdapat luka lecet pada wajah dan tangan dan korban NANIEK ROHANI telah sadarkan diri,  saksi  ABDUL KADER HASAN langsung bertanya kepada korban NANIEK ROHANI mengapa sampai bisa tertabrak kemudian korban menjawab “ yang korban ingat pada saat itu korban sempat mendengar suara mobil serta bunyi klakson dari arah belakang, kemudian korban hendak menepi ke kiri di simpang tiga jalan tiba-tiba korban NANIEK ROHANI ditabrak dari arah belakang dan selanjutnya korban sudah tidak ingat apa-apa  lagi,
  • Bahwa korban NANIEK ROHANI di rawat di rumah sakit Daerah Tidore selama 18 hari karena kondisi korban tidak menunjukan kearah membaik korban NANIEK ROHANI lalu dirujuk ke rumah saksi Chasan Boesirie Ternate dan pada selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 04.30 korban NANIEK ROHANI dinyatakan meninggal dunia;
  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban NANIEK ROHANI meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum No : 445/052/11/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Aron Pirade, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tidore Kepulauan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan:

  • Pada bagian dahi kiri terdapat luka lecet dengan ukuran kurang lebih sepuluh kali lima centimeter dengan dasar luka merah.
  • Terdapat luka lecet di pipi kiri  ukuran kurang lebih lima kali tiga centimeter dengan dasar  luka merah.
  • Terdapat luka lecet di pipi kanan ukuran kurang lebih sepuluh kali empat centimeter dengan dasar  luka merah.
  • Terdapat luka memar tepat dipayudara kanan berukuran kurang lebih sepuluh kali lima centimeter dengan dasar luka kulit kemerahan.
  • Terdapat luka lecet di perut kanan atas berjarak sepuluh centimeter ukuran sepuluh kali lima centimeter dengan dasar kulit kemerahan.
  • Terdapat luka lecet dilutut kanan dengan ukuran sepuluh kali tiga centimeter dengan dasar kulit.

 

                     KESIMPULAN  :

          Dari fakta – fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan orang tersebut maka kami simpulkan bahwa, pada pemeriksaan VER perempuan usia 52 tahun tanggal 12 oktober 2023 ditemukannya luka lecet pada dahi kiri, pipi kiri dan kanan, payudara kanan, perut kanan dan lutut kanan. Adapun untuk mengetahui penyebab kematian pada pasien ini dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian atas nama NANIEK ROHANI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ternate  Nomor: 812/4585/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. Mawardy Anwar,Sp.An, menerangkan bahwa yang bersangkutan meninggal duania pada tanggal 31 Oktober 2023 Jam 05:45 Wit di RSUD CHASAN BOESOIRIE TERNATE.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22  tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-----------

 

-----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa DAUD DJABU pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023, sekitar pukul 16.15 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023 bertempat di atas Jalan Umum  Kelurahan Gamtufkange Kec. Tidore Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas,dengan korban luka Berat   perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara  sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis  tanggal 12 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 Wit, sebelum melintasi jalan Umum Kelurahan Gamtufkange TERDAKWA sempat meminum minuman keras jenis cap tikus sebanyak satu botol, setelah minum minuman keras tersebut, pada pukul 16. 05 Wit TERDAKWA lalu mengemudikan kendaran roda empat Pick up Suzuki warna putih dengan nomor polisi: DG 8333L milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan roda empat Pick up Suzuki warna putih dengan nomor polis.DG 8333L melaju dari arah Soasio menuju ke arah Tomagoba, TERDAKWA sendiri yang mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan sekitar 50 (lima puluh) Km/Jam, saat melintas diatas jalan umum Kelurahan Gamtufkange terdakwa  melihat kendaran roda dua yang dikendarai oleh korban NANIEK ROHANI tepat di depan kendaraan TERDAKWA, dimana korban NANIEK ROHANI sendiri yang mengendarai kendaraan dengan jalur kiri dan satu arah yakni dari arah Kel Gamtufkange menuju ke arah Tomagoba, tapi ketika sampai di  atas jalan raya Gamtufkange terdakwa dengan kecepatan tinggi dari arah kiri bagian belakang langsung menabrak lambung kiri kendaraan roda dua yang dikendarai oleh korban NANIEK ROHANI  Motor Yamaha Mio Soul Warna Hitam Nomor TNKB. DG 5649 LD dimana posisi korban satu arah dengan TERDAKWA hingga membuat korban jatuh terseret di atas badan jalan raya;
  • Bahwa saksi HUSAIN ANWAR yang saat itu berada tidak jauh dari tempat kejadian, mendengar bunyi yang begitu keras akibat tabrakan, kemudian saksi HUSAIN ANWAR melihat korban NANIEK ROHANI sudah tergeletak diatas jalan raya, tidak lama kemudian saksi ISNAWATI M. MUSTAFA yang sempat melintas juga melihat korban tergeletak diatas badan jalan seketika korban langsung membantu mengangkat korban NANIEK ROHANI di atas mobil angkot dan segera dilarikan di Rumah Sakit;
  • Bahwa saat menolong korban NANIEK ROHANI saksi HUSAIN ANWAR dan saksi ISNAWATI M. MUSTAFA melihat korban tidak sadarkan diri.
  • Bahwa setelah korban NANIEK ROHANI sampai di rumah Sakit Daerah Tidore  saksi ABDUL KADER HASAN (suami korban) langsung menjenguk korban NANIEK ROHANI, saksi ABDUL KADER HASAN melihat korban dalam keadaan terluka, terdapat luka lecet pada wajah dan tangan dan korban NANIEK ROHANI telah sadarkan diri,  saksi  ABDUL KADER HASAN langsung bertanya kepada korban NANIEK ROHANI mengapa sampai bisa tertabrak kemudian korban menjawab “ yang korban ingat pada saat itu korban sempat mendengar suara mobil serta bunyi klakson dari arah belakang, kemudian korban hendak menepi ke kiri di simpang tiga jalan tiba-tiba korban NANIEK ROHANI ditabrak dari arah belakang dan selanjutnya korban sudah tidak ingat apa-apa  lagi,
  • Bahwa korban NANIEK ROHANI di rawat di rumah sakit Daerah Tidore selama 18 hari karena kondisi korban tidak menunjukan kearah membaik korban NANIEK ROHANI lalu dirujuk ke rumah saksi Chasan Boesirie Ternate dan pada selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 04.30 korban NANIEK ROHANI dinyatakan meninggal dunia;
  • Bahwa  Visum et Repertum No : 445/052/11/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Aron Pirade, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tidore Kepulauan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan:

  • Pada bagian dahi kiri terdapat luka lecet dengan ukuran kurang lebih sepuluh kali lima centimeter dengan dasar luka merah.
  • Terdapat luka lecet di pipi kiri  ukuran kurang lebih lima kali tiga centimeter dengan dasar  luka merah.
  • Terdapat luka lecet di pipi kanan ukuran kurang lebih sepuluh kali empat centimeter dengan dasar  luka merah.
  • Terdapat luka memar tepat dipayudara kanan berukuran kurang lebih sepuluh kali lima centimeter dengan dasar luka kulit kemerahan.
  • Terdapat luka lecet di perut kanan atas berjarak sepuluh centimeter ukuran sepuluh kali lima centimeter dengan dasar kulit kemerahan.
  • Terdapat luka lecet dilutut kanan dengan ukuran sepuluh kali tiga centimeter dengan dasar kulit.

 

                        KESIMPULAN  :

            Dari fakta – fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan orang tersebut maka kami simpulkan bahwa, pada pemeriksaan VER perempuan usia 52 tahun tanggal 12 oktober 2023 ditemukannya luka lecet pada dahi kiri, pipi kiri dan kanan, payudara kanan, perut kanan dan lutut kanan.

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22  tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan----------------

 

 

                                                                              

 

Pihak Dipublikasikan Ya