Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Sos JOSHUA SIMORANGKIR, S.H. SISILIA KAMALUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-104/Q.2.18/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOSHUA SIMORANGKIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISILIA KAMALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------  Bahwa ia Terdakwa  SISILIA KAMALUDIN, pada hari Pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023, sekitar pukul 13.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di kos-kosan Terdakwa di Mabapura Kecamatan Kota Maba, Kab.Haltim, Prov. Maluku Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan,Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------

          • Bahwa berawal dari Terdakwa sempat memiliki permasalahan pribadi dengan Saksi MEYAN GANI terkait tanah keluarga yang mana sertifikat tanah tersebut adalah atas nama suami Terdakwa;
          • Bahwa akun facebook Terdakwa adalah Chcilia dengan alamat Url: https://www.facebook.com/chcilia.chcilia.5 dan jumlah pertemanan Terdakwa sekitar 3.049 akun;
          • Bahwa Terdakwa pernah berteman dengan akun Facebook a.n Rameyan Bome milik Saksi MEYAN GANI, akan tetapi Terdakwa sudah lupa kapan berteman dengan Saksi MEYAN GANI karena Terdakwa ada masalah dengan Saksi MEYAN GANI dengan akun Facebook a.n Rameyan Bome. Terdakwa menghapus pertemanan dengan Terdakwa sekitar bulan Desember 2022;
          • Bahwa pada tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 wit bertempat di kos-kosan Terdakwa di Mabapura Kecamatan Kota Maba, Kab.Haltim, Terdakwa membuat status tersebut dengan menggunakan sebuah handphone merek OPPO type CPH2477 dengan warna Biru Muda.
          • Bahwa Terdakwa membuat atau menulis status yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada akun Facebook atas nama Rameyan Bome;
          • Bahwa dalam status facebooknya Terdakwa memposting dengan kata-kata sebagai berikut ”IYO BUTUL NGANA TARA JUAL GORENG TAPI NGNA JUAL NGNA P.PUKI TU SAMPE NGNA BELI OTO DENG BIKING USAH ,TARADA…KON JANG BILANG ORANG TARA TAU DIRI LAKI ADA KARJA ADA DOI TARA PUAS..SAMPE RELA JUAL CICOT SADIKI TU CEKEDE, JUAL CICOT DARI MULAI DARI LAHER SAMPE CICOT SAMPE SO, NENE” TU KONG MO BILANG ORANG TARA TAU DIRI DG,,BKIAPA KITA AMBE NGNA P,LAKI ATAU KITA KAWIN DG NGNA P LAKI”;
          • Bahwa telah terdapat 8 (delapan) orang yang memberikan tanggapan dan mengkomentari sebanyak 12 (dua belas) orang terhadap postingan tersebut.

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya