Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Sos FITRAH KURNIAWATY RUSLAN ALI
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Sos
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITRAH KURNIAWATY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ghazali Pauwah. SHFITRAH KURNIAWATY
Tergugat
NoNama
1RUSLAN ALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK BRI UNIT INDONESIANA SOASIO KOTA TIDORE KEPULAUAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR.
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Surat Pengakuan Hutang BRI Unit Indonesiana Soa sio dengan Nomor SPH : PK20019CMB/5212/01/2020 tertanggal 23 Januari 2020  atas nama Penggugat dan Tergugat;
  4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa jangka waktu kredit yang terhitung sejak bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Januari 2025 kurang lebih 60 bulan berdasarkan Surat Pengakuan Hutang BRI Unit Indonesiana Soa sio dengan Nomor SPH : PK20019CMB/5212/01/2020 tertanggal 23 Januari 2020  atas nama Penggugat dan Tergugat
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Turut Tergugat Tunduk dan Patuh terhadap Putusan;
  6. Menyatakan sebagai hukum bahwa pembayaran oleh penggugat setiap bulan senilai Rp. 1.600.000.- x 25 bulan totalnya Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)merupakan bentuk hutang Tergugat kepada Penggugat;
  7. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts) bahwa Tergugat   telah melepaskan tanggungjawab yang tidak lagi ikut membayar sisa angsuran kredit di BRI Unit Indonesiana  Soasio terhitung sejak Agustus 2021 sampai dengan September 2023 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);------------------------------
  8. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts) bahwa Tergugat   ikut bertanggungjawab membayar sisa jangka waktu kredit yang sedang berjalan di BRI Unit Indonesiana Soasio sampai dengan jangkwa waktu kredit berakhir di bulan Januari 2025;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat Pengadilan wajar dan adil;---------------------------------------
  10. Menghukum Tergugat  membayar kerugian Immateriel kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah) secara tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat Pengadilan wajar dan adil;---------------------------------------
  11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari bilamana Tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------
  12. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) aset Tergugat baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak agar dapat diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang permohonannya akan diajukan tersendiri;--------------------------------------
  13.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad) sekalipun Tergugat mengajukan perlawanan Banding maupun Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dalam perkara ini;---------------------------------------------
  14. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini;--
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------

 

  1. SUBSIDAIR.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak