Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Sos 1.Samsu Lesawengen
2.Asrul Lesawengen
3.Lutfi Lesawengen
4.Suminran Lesawengen
4.Sunarti Maninggesa
5.Suriyani Maninggesa
6.Suryadi Maninggesa
7.Supardi Maninggesa
8.Sulasri Maninggesa
9.Suwardi Maninggesa
10.Suratmi Maninggesa
11.Naima Monanohas
12.Lukman Hamza
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Sos
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Samsu Lesawengen
2Asrul Lesawengen
3Lutfi Lesawengen
4Suminran Lesawengen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Murin lahapiu,SHSamsu Lesawengen
2Murin lahapiu,SHAsrul Lesawengen
3Murin lahapiu,SHLutfi Lesawengen
4Murin lahapiu,SHSuminran Lesawengen
Tergugat
NoNama
1Sunarti Maninggesa
2Suriyani Maninggesa
3Suryadi Maninggesa
4Supardi Maninggesa
5Sulasri Maninggesa
6Suwardi Maninggesa
7Suratmi Maninggesa
8Naima Monanohas
9Lukman Hamza
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1. Mengabulkan gugatan dan Tuntutan Para Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------

2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat  adalah  ahli waris dari almarhum Usman Lesawengen  bersama-sama dengan ahli waris lainnya yaitu :  Abdul Muis Lesawengan dan Lukman Hamza, berhak penuh untuk memiliki dan memperoleh  bangunan rumah beton sederhana beserta tanahnya  objek  sengketa  yang luas tanahnya +  525 M2  dan luas bangunan rumahnya 90 m2 dengan batas – batas sebagai berikut : --------------------------------

-  Sebelah Utara berbatasan dengan  Jalan Raya; -----------------------------------------------------

- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya; -----------------------------------------------------

 -  Sebelah Selatan berbatasan dengan  Indomaret; ---------------------------------------------------

 -  Sebelah Barat berbatasan dengan Junaidi Sangkop ; ----------------------------------------------

3. Menyatakan hukum Jual Beli antara Hamza Lesawengen (ayah kandung Tergugat I) dengan Direktur Koperasi Unit Desa (KUD) Sengkanaung yang bernama Samsudin Maninggesa ( Suami Tergugat II dan ayah kandung Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX), atas bangunan rumah beton sederhana milik Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak  mempunyai kekuatan  hukum mengikat ; -------------------------------------------------------------

4.   Menyatakan Hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 25.04.06.04.1.00365 atas nama Samsudin Maninggesa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; --

5. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX mengklaim  bangunan rumah beton  sederhana beserta tanahnya  objek sengketa tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), begitu juga Turut Tergugat menerbitkan SHM Nomor : 25.04.06.04.1.00365 atas nama Samsudin Maninggesa atas bangunan rumah beton sederhana beserta tanahnya milik Para Penggugat tanpa sepengetahuan Para Penggugat sebagai ahli waris dari Alm Usman Lesawengen adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ; -------------------------------------------------------------------------------------------

6.  Menyatakan hukum bahwa segala surat – surat yang terbit atas bangunan rumah tersebut beserta tanahnya  objek sengketa, baik itu surat jual beli, gadai atau sesuatu jaminan hutang maupun surat – surat lain yang dibuat tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat atau diketemukan cacat didalam isi maupun pembuatannya di nyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ---------------------------------------------------------------

7.   Menghukum  Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX atau siapapun saja yang memperoleh hak dari padanya dan menempati bangunan rumah beton sederhana beserta tanahnya objek sengketa agar dalam waktu yang singkat segera menyerahkan / mengosongkan  bangunan rumah  tersebut beserta tanahnya kepada Para Penggugat dalam keadaan semula, tanpa syarat apapun; -----------------

8.   Memperkuat sita jaminan (Conservatoir Beslag) atau Rivindicatoir Beslag diatas ; -------------

9.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini ; --

Subsidair  :

Dalam keadilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak