Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Sos KASMUJI 1.SUKARO
2.MATRAJI
3.MOKKENI
4.MOKTAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Sos
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASMUJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARTONO, S.H., M.H.KASMUJI
Tergugat
NoNama
1SUKARO
2MATRAJI
3MOKKENI
4MOKTAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Kota Tidore Kepulauan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik;
  • Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat dengan Hj. Srimunah (istri dari Almahurm Kayat) tertanggal 12 Februari 2023 atas sebidang tanah seluas 301 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 414 atas nama Kayat yang terletak di Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan H. Husen;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan;
  • Sebelah Timur berbatas dengan H. Husen;

Adalah sah secara hukum;

  • Menyatakan Penggugat berhak atas kepemilikan sebidang tanah seluas 301 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 414 atas nama Kayat yang terletak di Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan H. Husen;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan;
  • Sebelah Timur berbatas dengan H. Husen;
  • Menyatakan Penggugat berhak memproses balik nama bukti kepemilikan atas sebidang tanah seluas 301 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 414 yang terletak di Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan yang semula atas nama Kayat menjadi atas nama Penggugat (Kasmuji) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tidore Kepulauan;
  • Memerintahkan Turut Tergugat Badan Pertanahan Kota Tidore Kepulauan untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Milik Nomor 414 yang terletak di Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan yang semula atas nama Kayat menjadi atas nama Penggugat (Kasmuji);
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak