Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2020/PN Sos SUNARTO SANGAJI Presiden RI, Cq. KAPOLRI, Cq. Kapolda Malut, Cq. Kapolres Haltim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Sos
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2020
Nomor Surat 05/01/2020
Pemohon
NoNama
1SUNARTO SANGAJI
Termohon
NoNama
1Presiden RI, Cq. KAPOLRI, Cq. Kapolda Malut, Cq. Kapolres Haltim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasar pada Dalil-dalil dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadili berkenaan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkanPermohonan Pemohon  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Usaha Pemohon adalah  Usaha Kecil Yang Masuk Kategori sebagai Sub Penyalur
  3. Menyatakan Usaha Pemohon sebagai Sub Penyalur Tidak Memiliki Izin Usaha Niaga
  4. Menyatakan Pelanggaranyang terjadi pada Pemohon adalah Murni Hukum Administrasi
  5. Menyatakan Perbuatan Termohon Melawan Hukum karena menopoli  kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkup Kementrian ESDM
  6. Menyatakan Batal Demi Hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  7. Menghukum Termohon untuk mengembalikan barang sitaan milikPemohon diantaranya
    1. 4.000 (empat ribu) liter BBM Jenis dexlite dan 7.925 (tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima) liter BBM Jenis minyak Tanah
    2. Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 570/006/SITU/DPMPTSP-HT/I/2020 (CV Sovila Mandiri) Tanggal 14 Januari 2020
    3. Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil Nomor : 570/006/SITU/DPMPTSP-HT/I/2020 (CV Sovila Mandiri) Tanggal 15 Januari 2020
    4. Tanda Daftar Perusahan Persekutuan Komanditer (CV) Tanggal 16 Januari 2020
    5. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tentang Izin Mendirikan Bngunan Nomor : 570/006/SITU/DPMPTSP-HT/I/2019
    6. Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220000590961 (CV Sovila Mandiri), Tanggal 06 Mei 2020

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:
  1. Kerugian Materil:

Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp 448.000.000 (empat ratus empat puluh delpan juta ribu rupiah);

  1. Kerugiaan Im-materil:

Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 70.000.000 (Tujuh puluh juta rupiah).atau suatu jumlah yang patut dan wajar menurut hukum

  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon sekurang-kurangnya pada 1 media televisi nasional. 4 harian media cetak lokal, , 1 Radio Nasional dan 1 Radio lokal; dalam Tempo waktu 1 (Satu) Minggu
  2. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya