Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Sos PT. ALAM RAYA ABADI 2.GAO GUANMING
3.LILY CONTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Sos
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ALAM RAYA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GAO GUANMING
2LILY CONTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakuakn Perbuatan Melawan Hukum (Onrerechtnatege daad)  terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp 1.007.500.000,- (Satu miliar tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi imateriil masing-masing sebesar Rp 1.107.444.000,- (Satu miliar seratus tujuh juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara masing-masing untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkract van gewijsde)
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset-aset atau harta benda milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak