| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakuakn Perbuatan Melawan Hukum (Onrerechtnatege daad) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp 1.007.500.000,- (Satu miliar tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi imateriil masing-masing sebesar Rp 1.107.444.000,- (Satu miliar seratus tujuh juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara masing-masing untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkract van gewijsde)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset-aset atau harta benda milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|