Dakwaan |
Pada Hari Jumat tanggal 05 April2024 sekitar pukul05:00 wit Tersangka membenarkan telah menyimpan dan menjual minuman keras jenis cap tikustanpa ijin minuman tersebut yang di bawah dari Desa Gamlahakecamatan Kao Utara Kab Halut dengan Tujuan Di Desa Lelilef Kec Weda TengahKab Halmahera Tengah dengan menggunakan kendaran R4 Pick Up Suzuki Mega Carry Nomor Polisi DG 8609 MA Warna Putihyang memasuki wilayah hukum Polsek Oba Utara dan di temukan oleh anggotayang sedang melaksanakan pengamanan operasi ketupat di pos pemantauan Desa Kusu Kec. Oba Utara Tikep, kemudian langsung diamankan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 152 (Seratus Lima puluh Dua) Kantong plastic yang dikemas dalam Karungsebanyak 3 karung. |