Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan (Alm) HI. AMIR KAOLAN telah meninggal dunia pada tanggal 8 Maret 2021 sebagaimana Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate Nomor : 8271- KM-26032021-0001 tanggal 10 Februari 2022;
- Menyatakan surat kesepakatan bersama/perjanjian pembagian harta waris tertanggal 20 Juni Tahun 2021 adalah sah dan mempuyai kekuatan hukum mengikat;-
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat-I dan Tergugat-II) tidak memiliki hak atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan tanah objek sengketa merupakan hak Penggugat sebagaimana surat kesepakatan bersama/ Perjanjian pembagian harta waris tertanggal 20 Juni 2021 dan ke 3 (tiga) anak dari (Alm) HI. AMIR KAOLAN yang bernama:
- SILA NARA A. KAOLAN umur 10 tahun, jenis kelamin perempuan.
- SAYILAH SAVAIRA A. KAOLAN umur 8 tahun, jenis kelamin perempuan.
- ALFATEH AKANO BOYRATAN umur 5 tahun, jenis kelamin laki-laki.
- Menyatakan Akta Perjanjian damai dalam perkara nomor : 5 / PDT.G/2022/PN.Sos adalah sah dan mempuyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan Penetapan dalam perkara nomor : 5/PDT.G/2022/PN.Sos adalah sah dan mempuyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat (Tergugat-I dan Tergugat-II) yang tidak mau menandatangi surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Akehuda tersebut merupakan tindakan menghalangi-halangi Penggugat untuk kepengurusan balik nama sertifikat dan tindakan dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan segala akibat hukumnya; --------------------------
Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak bersedia Mendatangani surat-surat persyaratan pengurusan pada kantor Kelurahan setempat dan / atau pada Kantor Badan Pertanahan Kota Tidore Kepulauan dan pada instansi
- terkait lainnya yang ada kaitannya dengan balik nama sertifikat Hak Milik Nomor 01513 yang masih tercatat atas nama (Alm), Hi. Amir Kaolan untuk dibalik nama atas nama SITI DELY BOYRATAN sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Akta Perdamaian (akta Vandading) dapat dikualifisir sebagai perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat dengan total kerugian sebesar Rp 1.088.300.000,- (satu miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).; -
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dala perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara a qou berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih |