Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Sos 1.Zubaidah Tomulay S.H.
2.MOHAMMAD RAHMAN, S.H.
TURMANG alias EMMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-510/Q.2.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zubaidah Tomulay S.H.
2MOHAMMAD RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TURMANG alias EMMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa TURMANG Alias EMMANG, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kos Geizhan Kamar No 3 (tiga)

Desa Nur Weda, Kec. Weda Kab Halteng Prov. Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Soasio, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 Wit, saksi FAJAR Alias JAROT bersama rekan-rekan lainnya yang merupakan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah mendapatkan Informasi bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika di salah satu Kos-kosan di Desa Nur Weda, Kec Weda,Kab Halteng, berdasarkan informasi tersebut saksi FAJAR Alias JAROT bersama rekan-rekan Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Halteng melakukan penyelidikan sehingga menemukan salah satu kamar di Kos Geizhan tepatnya pada Kamar No 3 (tiga) yang dicurigai sehingga saksi FAJAR Alias JAROT bersama rekan-rekan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah melakukan penggerebekan dan menemukan terdakwa yang saat itu sedang tidur, setelah mengamankan terdakwa pihak kepolisian menenmukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening sedang dan 7 (tujuh) sachet palstik bening klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 46,23 gram (empat puluh enam koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) handphone oppo a77s berwarnah biru, 6 (enam) bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) kaleng biscuits hock guan dan diakui terdakwa adalah miliknya. Dari hasil introgasi terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. BURERE (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-gramnya yang akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut telah terjual dan rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa jual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 23 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Fajar selaku Penyidik Pembantu, TURMANG Alias EMMANG (terdakwa sendiri) serta Edyanto dan Awakudin sebagai saksi yang pada pokoknya menerangkan :

NO

JENIS BARANG BUKTI

BERAT BRUTO (GRAM)

KET

1.

1 (satu) sachet plastik klip bening sedang dan 7 (tujuh) sachet palstik bening klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto

46,23 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara No.Lab : 067/NNF/III/2024 tertanggal 05 Maret 2024, yang ditandatangani oleh BAGAS PUTRA A., S.T dan HERDIAN SAPUTRA, S.Si selaku pemeriksa serta HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd selaku Kabidlabfor Polda Sulut yang pada pokoknya menerangkan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor 071/2024/NF adalah benar mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.      

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa terdakwa HENRIK ALIAS HENRIK ALIAS ERIK, pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Akomodasi “P” Mess S 6 Desa Gamaf Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah tepatnya Areal Perusahaan PT IWIP atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Soasio, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

 

Bahwa terdakwa TURMANG Alias EMMANG, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kos Geizhan Kamar No 3 (tiga)

Desa Nur Weda, Kec. Weda Kab Halteng Prov. Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Soasio, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :         

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 Wit, saksi FAJAR Alias JAROT bersama rekan-rekan lainnya yang merupakan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah mendapatkan Informasi bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika di salah satu Kos-kosan di Desa Nur Weda, Kec Weda,Kab Halteng, berdasarkan informasi tersebut saksi FAJAR Alias JAROT bersama rekan-rekan Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Halteng melakukan penyelidikan sehingga menemukan salah satu kamar di Kos Geizhan tepatnya pada Kamar No 3 (tiga) yang dicurigai sehingga saksi FAJAR Alias JAROT bersama rekan-rekan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah melakukan penggerebekan dan menemukan terdakwa yang saat itu sedang tidur, setelah mengamankan terdakwa pihak kepolisian menenmukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening sedang dan 7 (tujuh) sachet palstik bening klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 46,23 gram (empat puluh enam koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) handphone oppo a77s berwarnah biru, 6 (enam) bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) kaleng biscuits hock guan dan diakui terdakwa adalah miliknya.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 23 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Fajar selaku Penyidik Pembantu, TURMANG Alias EMMANG (terdakwa sendiri) serta Edyanto dan Awakudin sebagai saksi yang pada pokoknya menerangkan :

NO

JENIS BARANG BUKTI

BERAT BRUTO (GRAM)

KET

1.

1 (satu) sachet plastik klip bening sedang dan 7 (tujuh) sachet palstik bening klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto

46,23 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara No.Lab : 067/NNF/III/2024 tertanggal 05 Maret 2024, yang ditandatangani oleh BAGAS PUTRA A., S.T dan HERDIAN SAPUTRA, S.Si selaku pemeriksa serta HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd selaku Kabidlabfor Polda Sulut yang pada pokoknya menerangkan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor 071/2024/NF adalah benar mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya