Dakwaan |
- Bahwa awalnya Terdakwa bersama dengan sdr. MARLIN (DPO) sedang menginap di penginapan Maluku yang terletak di Desa Wedana Kab. Halteng selanjutnya sekitar pukul 03.15 wit, Terdakwa bersama dengan Sdr. MARLIN (DPO) keluar dari penginapan untuk pergi mencari makan di sekitaran kota Weda dengan mengendarai mobil AGYA berwarna Orange dalam perjalanan Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit kulkas yang berada di dalam rumah makan Maluku, sehingga Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada Sdr. MARLIN (DPO) lalu terdakwa dan Sdr. MARLIN (DPO) menghampiri pintu rumah makan Maluku tersebut kemudian mengecek pintu yang ternyata pintu rumah makan tersebut tindak terkunci lalu terdakwa dan Sdr. MARLIN (DPO) masuk melalui pintu depan menghampiri 1 (satu) unit kulkas dan setelah memastikan kulkas tersebut berfungsi selanjutnya terdakwa dan Sdr. MARLIN (DPO) mengangkat kulkas tersebut keluar dari dalam rumah makan Maluku dan menaikan kulkas tersebut ke bagasi mobil AGYA berwarna Orange, setelah itu terdakwa dan Sdr. MARLIN (DPO) pergi menuju ke Desa Gemaf Kec. Weda Utara Kab. Halmahera Tengah dan menjual 1 (satu) unit kulkas tersebut dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi KOSTALIA Alias KOTA.
|