Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2023/PN Sos IGNATIUS SALWEY HIDAYAT RAJAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Sos
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IGNATIUS SALWEY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firdaus Masanae, SHIGNATIUS SALWEY
Tergugat
NoNama
1HIDAYAT RAJAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 892.920.380,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan wanprestasi;

3. Menyatakan Penggugat berhak menjual terhadap objek jaminan berupa 1 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :00293 tahun 2014 atas nama Hi Rjak Saptu yang telah menghiahkan kepada Tergugat berdasarkan Akta Hibah Nomor:224/2018 oleh Notaris ABDUL AZIZ HANAFIE,SH.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan Kerugian kepada Penggugat sebesarRp.892.920.380(depan ratus sembilan puluh  dua’juta sembilan ratusduapuluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah)dengan rincian sebagai berikut :

-. KrugianMaterial sebesar Rp.392.920.380(tiga ratus deapan puluh dua juta sembilan ratus duapuluh ribu sembilan ratus delapan puluh Rupiah);

-. Kerugian Imaterial sebesar Rp.500.000.0000 (lima ratus juta rupiah;

5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa sebuah sertifikat

 yang sudah di sebutkan sbelumnya;

 6 .Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom)sebesar

Rp.1.000.000.(satu juta rupiah)setiap hari tergugat lalai menjalankan isi

putusan

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam

    perkara ini.

SUBSIDAIR

     Demikian gugatan ini kami ajukan atas perhatin dan terkabulnya gugatan ini kami ucapkan terima kasih dan apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain ,mohon putusan yang seadi-adilnya (ex aequo et bono).

            

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak