Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Sos | SETYA BUDI | Kejagung RI. Cq. Kejati Maluku Utara Cq. Kepala Kejari Halteng | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Apr. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Sos | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Apr. 2021 | ||||
Nomor Surat | 1/Pra.Peradilan/2021/PN Sos | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Asrama Pesantren Weda pada Bagian Ekonomi dan Pembangunan di Sekretariat Daerah Kab. Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016; 5. Bahwa PEMOHON kemudian telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Nomor : PRINT-01/Q.2.15/Fd.1/01/2021 tanggal 26 Januari 2021 sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Nomor : B-70/Q.2.15/Fd.1/01/2021 tanggal 28 Januari 2021 Perihal : Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi; 6. Bahwa meskipun PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON namun PEMOHON belum mengetahui dan menerima penetapan PEMOHON sebagai Tersangka dari TERMOHON; 7. Bahwa PEMOHON juga tidak tahu pasal berapa dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh PEMOHON karena TERMOHON tidak menyebutkan dalam surat-surat panggilan kepada PEMOHON; 8. Bahwa ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON tidak atas dasar ketentuan hukum yang berlaku dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir KUHAP yang berbunyi : “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” 9. Bahwa seandainya benar quod non ada alat bukti yang cukup tetapi ketika PEMOHON ditetapkan sebagi Tersangka oleh TERMOHON belum ada perhitungan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya; 10. Maka jelas tindakan TERMOHON dalam melakukan penyidikan terhadap PEMOHON tidak sah, karena PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam tindak pidana korupsi, sedangkan perhitungan kerugian keuangan negara belum ada. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |