Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Sos | 1.Samsu Lesawengen 2.Asrul Lesawengen 3.Lutfi Lesawengen 4.Suminran Lesawengen |
4.Sunarti Maniggesa 5.Suriyani Maninggesa 6.Suryadi Maninggesa 7.Supardi Maninggesa 8.Sulasri Maninggesa 9.Suwardi Maninggesa 10.Suratni Maninggesa 11.Lukman Hamza |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Sos | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Primair : 1. Mengabulkan gugatan dan Tuntutan Para Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------- 2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Usman Lesawengen bersama-sama dengan ahli waris lainnya yaitu : Abdul Mus Lesawengan , berhak penuh untuk memiliki dan memperoleh atas sebidang tanah diatasnya ada bangunan rumah beton sederhana objek sengketa yang luas tanahnya + 525 M2 dan luas bangunan rumahnya 90 m2 dengan batas – batas sebagai berikut : --------------------------------------------- - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya; ---------------------------------------------------- - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya; ----------------------------------------------------- - Sebelah Selatan berbatasan dengan Indomaret; --------------------------------------------------- - Sebelah Barat berbatasan dengan Junaidi Sangkop ; ---------------------------------------------- 3. Menyatakan hukum Jual Beli antara Hamza Lesawengen (ayah Tergugat I) dengan Direktur Koperasi Unit Desa yang bernama Samsudin Maninggesa (ayah Tergugat II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, atas bangunan rumah beton sederhana milik Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; ----------------------------------------------- 4. Menyatakan Hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 25.04.06.04.1.00365 atas nama Samsudin Maninggesa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; -- 5. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII mengklaim atas sebidang tanah diatasnya ada bangunan rumah sederhana objek sengketa tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), begitu juga Turut Tergugat menerbitkan SHM Nomor : 25.04.06.04.1.00365 atas nama Samsudin Maninggesa atas sebidang tanah diatasnya ada bangunan rumah beton sederhana milik Para Penggugat tanpa sepengetahuan oleh Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ; ---------------------------------------------------- 6. Menyatakan hukum bahwa segala surat – surat yang terbit diatas tanah objek sengketa, baik itu surat jual beli, gadai atau sesuatu jaminan hutang maupun surat – surat lain yang dibuat tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat atau diketemukan cacat didalam isi maupun pembuatannya di nyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ------- 7. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII atau siapapun saja yang memperoleh hak dari padanya dan menempati sebidang tanah diatasnya ada bangunan rumah beton sederhana objek sengketa agar dalam waktu yang singkat segera menyerahkan / mengosongkan tanah diatasnya bangunan rumah tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan semula, tanpa syarat apapun; ---------- 8. Memperkuat sita jaminan (Conservatoir Beslag) atau Rivindicatoir Beslag diatas ; ------------- 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini ; -- Subsidair : Dalam keadilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |