Dakwaan |
Bahwa PadaHariSabtutanggal 18 Mei2024 sekitarpukul 21:40Wit,Tersangkamembenarkantelahmenjualminumankerasjenis cap tikus dan melaksanakan pesta Mirastanpaijin yang sah,di rumah tersangka yang berada di Desa Akelamo Kec. Oba Tengah Kota Tikep, dan di temukanOlehAnggotayang sedang melaksanakan Kegiatan Patroli rutin oleh Pospol Oba Tengah Polsek Oba Utara,kemudian Tersangkalangsungdiamankan oleh petugas yang saat itu sedang melaksanakan patroli dan tersangka di bawah ke polsek Oba Utara Untuk melaksanakan proses lebih lanjut. |