| Dakwaan |
Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 13 Agustus berdasarkan perintah kapolsek maka dilaksanakanlah giat razia minuman keras. Setelah adanya perintah tersebut maka personel yang terlibat pun memeriksa semua kendaraan dan barang bawaan penumpang dari dan ke wilayah hukum polres kota tidore kepulauan. Setelah seharian melaksanakan razia belum juga ditemukan barang bawaan yang mencurigakan setelah memasuki hari kamis tanggal 14 Agustus Sekira pukul 00.10 Wit Dini hari Sdr. M. RIDWAN KARIE dan Sdr. FARIQ ZULKIFLI terlihat dari arah sofifi menuju ke Lelief, Halmahera tengah tepat melintas didepan polsek oba. Saksi I dan saksi II yang terlibat dalam giat razia minuman keras yang sementara berjaga pun menghentikan keduanya lalu memeriksa barang bawaan dan ditemukan minuman keras jenis captikus dengan jumlah 20 (Dua Puluh) Kantong plastik yang di simpan di dalam sebuah kardus milik Sdr. M. RIDWAN KARIE dan Sdr. FARIQ ZULKIFLI. Saksi I dan Saksi II segera menyita barang bukti tersebut serta mengamankan kedua tersangka. |