Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.Sus/2024/PN Sos | 1.ASNIAR, S.H. 2.A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H. 3.DONIEL FERDINAND, S.H. |
REZA INGGIT DWI PRASETYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.Sus/2024/PN Sos | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 276 /Q.2.11/Eku.2/01/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
PERTAMA ------Bahwa terdakwa Reza Inggit Dwi Prasetya Alias Reza bersama-sama dengan Saksi Irwan Umasugi, Saksi Firmansya Ibrahim, Saudara Anton M. Ibrahim, dan Saksi Sukri Yunus, sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan September 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di PT. Bank BRI Unit Indonesiana Cabang Soa Sio dan di PT. Bank BRI Unit Buli Cabang Soa Sio Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, atau ditempat-tempat tertentu di Kota Tidore Kepulauan, di mana Pengadilan Negeri Soa-Sio berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu terdakwa Reza Inggit Dwi Prasetya yang menjabat sebagai Mantri pada PT. BRI Unit Indonesiana Cabang Soa-Sio Tidore yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nokep : S.07/KC-XII/SDM/04/2019 Tentang Mutasi/Rotasi penempatan Mantri Kanca BRI Soasio maupun saat menjabat sebagai Mantri pada PT. BRI Unit Buli Cabang Soa-Sio Tidore yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nokep : S.21.e-HCP/06/2022 Tentang Mutasi/Rotasi Pekerja Mantri Kanca BRI Soasio Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Soasio, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------- Berawal dari adanya program Pemerintah dalam meningkatkan aspek pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha bagi masyarakat yang memiliki usaha dan ingin mengembangkan usaha namun kesulitan modal, sehingga Pemerintah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Lembaga Keuangan termasuk Perbankan, dalam hal ini di PT. Bank BRI Unit Indonesiana Cabang Soa Sio dan di PT. Bank BRI Unit Buli Cabang Soa Sio Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, karena Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran dan kontribusi yang cukup besar dalam Perekonomian Indonesia.
a) Pemrakarsa (selain Mantri) dapat melakukan pemeriksaan ulang apabila dianggap meragukan dengan/tanpa didampingi Mantri. b) Memberikan rekomendasi pada aplikasi atas hasil pemeriksaan/analisa yang dilakukan Mantri disertai dengan alasan-alasan yang jelas. c) Apabila terjadi perbedaan pendapat diantara pejabat pemrakarsa maka harus dilakukan pemeriksaan ulang secara bersama-sama, dari hasil pemeriksaan ulang harus ada kesepakatan dari para pejabat pemrakarsa untuk diajukan kepada pemutus. Tanggung Jawab Pejabat Pemrakarsa (Mantri) yaitu : 1) Melaksanakan tugasnya secara profesional, jujur, objektif, cermat dan seksama untuk mendukung putusan kredit. 2) Bertanggung jawab baik untuk diri sendiri maupun secara bersama-sama dengan pejabat yang terlibat dalam proses putusan kredit. 3) Memastikan bahwa data, informasi dan dokumen yang disajikan oleh calon debitur/debitur adalah lengkap, benar, masih berlaku dan sah. 4) Melakukan analisa kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat. 5) Meyakini bahwa kredit yang diprakarsai dapat dilunasi tepat pada waktunya dan tidak akan menjadi kredit bermasalah.
A. Permohonan dan Prakarsa Kredit : 1) Pendaftaran Permohonan Kredit di BRI Unit dapat dilakukan antara lain : a) Pendaftaran di Kantor BRI Unit/Teras BRI oleh Customer Service atau petugas yang ditunjuk oleh unit kerja; b) Pendaftaran pada saat pemasaran kredit yang dilakukan dilapangan oleh petugas BRI Unit (Mantri) dengan menggunakan aplikasi; c) Pendaftaran oleh calon debitur/debitur dengan menggunakan aplikasi; d) Pendaftaran melalui referral (system: Agen Brilink/Pekerja BRI/Nasabah). Pada saat pendaftaran kredit, petugas menjelaskan segala hal yang menyangkut ketentuan kredit kepada calon peminjam, sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan masalah yang disebabkan oleh ketidaktahuan calon peminjam terhadap kredit yang akan dinikmati. Penjelasan-penjelasan kepada calon debitur tersebut meliputi hal-hal antara lain sebagai berikut : a) Keperluan atau tujuan penggunaan Kredit; b) Besarnya Kredit dan jangka waktunya; c) Besarnya suku bunga Kredit; d) Cara pembayaran kembali. 2) Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dalam apikasi antara lain: a) Bukti Identitas diri (KTP/e-KTP); b) Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c) Legalitas usaha calon debitur (Nomor Induk Berusaha (NIB) SIUP/SITU/SPTU/TDP/IUMK) atau surat keterangan dari desa/lurah atau otoritas lainnya seperti Kepala Pasar untuk calon debitur yang tidak mempunyai Surat Perijinan Usaha; d) Tanda bukti kepemilikan agunan, misalnya tanah atau tanah/bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, SHGU, Sertifikat Hak Pakai atau bukti kepemilikan tanah lainnya menurut sistem adat setempat seperti Petok, Girik, Pipil, Leter C/D dll. Untuk kendaraan bermotor dibuktikan dengan BPKB kendaraan atas nama calon Debitur ybs serta bukti kepemilikan agunan lainnya yang sah. 3) Setelah Pendaftaran. Setelah dilakukan pendaftaran, Mantri dapat langsung melakukan prakarsa sesuai dengan data calon debitur/debitur dalam aplikasi. Mantri wajib melakukan pemeriksaan langsung (on the spot) tempat tinggal dan tempat usaha debitur baik untuk debitur lama maupun calon debitur, sedangkan pemeriksaan terhadap debitur yang mengajukan kredit melalui aplikasi pinjaman digital dapat dilakukan secara off site sepanjang kelengkapan data debitur telah terpenuhi dan terverifikasi kebenarannya. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan domisili sesuai dengan data identitas debitur/calon debitur, legalitas usaha, kondisi usaha debitur berjalan dengan baik, sesuai Pasar Sasaran (PS), Kriteria Resiko yang Dapat Diterima (KRD), Rencana Pemasaran Tahunan (RPT) maupun Calon Peminjam (CP), kondisi agunan memadai, prescreening dan hal-hal lain yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam analisis kredit.
B. Analisis dan Evaluasi Kredit : 1) Analisis Kredit Setelah Mantri menerima hasil Prescreening, kemudian Mantri melakukan pemeriksaan lapangan untuk mendapatkan data-data yang diperlukan dan menganalisis menggunakan aplikasi. 2) Pemeriksaan terhadap aspek usaha calon debitur. Setelah Prescreening, Mantri melakukan pemeriksaan di tempat debitur dengan menggunakan aplikasi yang tersedia. Dalam hal pengajuan kredit dilakukan melalui aplikasi pinjaman digital, pemeriksaan terhadap debitur dapat dilakukan secara off site sepanjang kelengkapan data debitur telah terpenuhi dan terverifikasi kebenarannya. Urutan kegiatan yang harus dilaksanakan Mantri adalah sebagai berikut : a) Mengadakan pemeriksaan di tempat usaha calon debitur/ debitur (on the spot), untuk mengetahui, menilai, dan meyakini hal-hal yang harus dianalisis sesuai dengan yang telah diuraikan sebelumnya. b) Menuangkan hasil pemeriksaaan di lapangan pada apilkasi. 3) Penetapan tipe dan struktur kredit. Setelah Mantri melakukan pengisian seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan di tempat usaha (termasuk data agunan) maka mengusulkan tipe dan struktur kredit. 4) Rekomendasi Pemberian Kredit Rekomendasi Kredit dibuat oleh pejabat Pemrakarsa Kredit (Mantri, Kaunit, AMP Mikro/MP Mikro). Dalam hal pemrakarsa Kredit lebih dari 1 (satu) orang maka disebut sebagai Pemrakarsa I, Pemrakarsa II, dst. Atas hasil analisis/evaluasi yang dibuat oleh Pemrakarsa Kredit. 5) Proses Kredit oleh Ka Unit Setelah Mantri selesai melengkapi kelengkapan dokumen/data dan analisa kredit tersebut, kemudian Mantri mengirimkan usulan kredit tersebut ke Kaunit. Selanjutnya Kaunit bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dengan cara mencocokkan seluruh hasil data yang telah diinput oleh Mantri dalam aplikasi dengan foto dokumen kredit dan memeriksa seluruh dokumen untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap dan masih berlaku. Apabila hal input data oleh Mantri tidak sesuai dengan foto dokumen kredit yang ada, maka Kaunit mengembalikan proses kredit ke Mantri untuk dilengkapi/disesuaikan. Apabila hasil input data oleh Mantri telah selesai, selanjutnya: a. Kaunit sebagai Pemutus, memutus usulan kredit sesuai PDWK; b. Dalam hal putusan kredit bukan merupakan kewenangan Kaunit dan Kaunit bertindak sebagai Pemrakarsa, maka Kaunit meneruskan usulan kredit kepada Pejabat Pemutus sesuai kewenangan (AMP Mikro, MP Mikro, Pincapem atau Pinca). Dalam hal pengajuan pinjaman Mikro menggunakan aplikasi berbasis digital dari perangkat elektronik milik calon debitur/debitur, maka proses putusan dilakukan secara by system otomasi putusan yang menggunakan hasil CRS serta parameter lain yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Pejabat Pemutus. C. Pemberian Putusan Kredit Pemberian putusan kredit dilakukan oleh Pejabat Pemutus Kredit (Kaunit, AMP Mikro, MP Mikro, Pincapem dan Pinca) sesuai PDWK. Putusan dapat dilakukan secara manual (dengan memberikan tanda tangan) atau dilakukan melalui system aplikasi pinjaman BRI. Setelah Kepala Unit/pejabat yang berwenang melakukan approval putusan kredit maka system akan membentuk rekening pinjaman dan calon debitur mendapatkan pemberitahuan putusan kredit baik setuju atau ditolak melalui media tertentu. Sebelum pemberian putusan Kredit, Pejabat Pemutus Kredit wajib meneliti dan meyakini bahwa dokumen-dokumen yang mendukung pemberian putusan kredit masih berlaku dan lengkap. Urutan kegiatan yang harus dilaksanakan dan diperhatikan oleh pejabat Pemutus (Wakaunit/ Kaunit/AMP Mikro/MP Mikro/Pincapem/Pinca) adalah meneliti hasil pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan oleh pejabat Pemrakarsa. Hal-hal yang harus diperiksa meliputi: a) Meyakini bahwa pejabat Pemrakarsa benar-benar telah memeriksa ke tempat usaha dan agunan calon debitur serta seluruh data lengkap; b) Kewajaran dalam menganalisis keuangan calon debitur dan penilaian agunan, yang dapat diperiksa pada data yang disajikan; c) Apabila menurut Pejabat Pemutus (Kaunit/AMP Mikro/MP Mikro/Pincapem/Pinca) hasil pemeriksaan pejabat Pemrakarsa tersebut sudah benar, Pejabat Pemutus (Kaunit/AMP Mikro/MP Mikro/Pincapem/Pinca) dapat langsung memberikan putusan sesuai dengan PDWK-nya; d) Apabila diperlukan Pejabat Pemutus dapat melakukan pemeriksaan ulang terhadap hal-hal atau kondisi terkait analisis dan evaluasi baik dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan pejabat pemrakarsa; Dalam hal pengajuan pinjaman Mikro menggunakan aplikasi berbasis digital dari perangkat elektronik milk calon debitur/debitur, maka proses putusan dilakukan secara by system otomasi putusan yang menggunakan hasil CRS serta parameter lain yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Pejabat Pemutus. D. Perjanjian Dan Pencairan Kredit a) Persiapan Pencairan Customer Service atau petugas yang menjalankan fungi ADK di BRI Unit memastikan seluruh persyaratan telah lengkap. Apabila ada catatan pemutus yang harus ditindaklanjuti maka Customer Service memintakan kepada pemrakarsa untuk menindaklanjuti catatan pemutus dimaksud. Hal-hal yang harus dilakukan pada saat persiapan pencairan sebagai berikut : 1) Surat Pengakuan Hutang/Perjanjian Kredit. 2) Dokumen yang berkaitan dengan Pengikatan agunan sesuai dengan putusan kredit. 3) Memastikan dokumen bukti kepemilikan agunan telah diterima dan membuat berita acara penyerahan agunan. Berita acara serah terima agunan tersebut dibuat rangkap 2 (dua), dimana yang asli untuk calon debitur dan untuk arsip BRI Unit. Dalam hal pengajuan pinjaman Mikro menggunakan aplikasi berbasis digital dari perangkat elektronik milik calon debitur/debitur, maka terhadap pengajuan yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, akan dilakukan proses pencairan pinjaman melalui aplikasi. Teknis pencairan akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Berkas kelengkapan pencairan terdiri Surat Pengakuan Hutang (SPH)/Perjanjian Kredit serta Model SU dan surat pengikatan agunan sesuai ketentuan yang berlaku di BRI. Adapun urutan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Customer Service atau petugas yang menjalankan fungsi ADK di BRI Unit adalah sebagai berikut : 1) Meminta asli tanda bukti diri debitur untuk meyakinkan bahwa debitur tersebut benar-benar yang berhak, untuk kemudian membacakan isi SPH/Perjanjian Kredit atau model sejenis dan Model SU dan menjelaskan syarat-syarat kreditnya, sampai debitur benar-benar memahami isi dari SPH/PK dan Model SU tersebut.
“Baik untuk sejumlah Rp…..(…........) ditambah bunga dan ongkos-ongkos”.
3) Memastikan tanda tangan Debitur telah sesuai antara tanda bukti diri dan dengan tanda tangan pada waktu pendaftaran dan SPH/PK serta dokumen lainnya. 4) Customer Service membuatkan checklist dokumen kelengkapan pencairan kredit dan menyerahkan kepada Kaunit atau pejabat yang berwenang.
Pencairan Kredit kepada Debitur dilakukan oleh Kaunit atau pejabat yang berwenang melalui overbooking ke rekening tabungan debitur di BRI secara otomatis melalui aplikasi apabila poin 1 dan 2 telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam checklist dokumen. Hal-hal yang harus dilakukan oleh Kaunit dalam pencairan kredit antara lain:
a. Mempunyai usaha produktif dan layak. b. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah kecuali Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SID BI) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) pada sat permohonan kredit diajukan. c. Calon debitur KUR secara bersamaan dapat memiliki KUR di BRI, Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit/Leasing Kendaraan Bermotor, Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, Kartu Kredit dan resi gudang dengan kolektibilitas Lancar. d. Calon debitur KUR Mikro yang sedang menerima KUR Mikro dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan skema sebagai berikut :
1. Irwan Umasugi Alias Wawan untuk dana KUR Nasabah Bank BRI Unit Indonesiana sebanyak 20 (dua puluh) Orang (nasabah nomor urut 12 sampai nasabah nomor urut 31 dengan total sebesar Rp.950.000.000,- (Sembilan Ratus lima puluh juta rupiah) dikurangi fee masing-masing sebesar Rp.3.000.000,-, dan 2 (dua) orang nasabah masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- dan fee kepada tersangka reza untuk 13 (tiga belas) orang nasabah masing-masing nasabah Rp.1.000.000,- sehingga total fee kepada tersangka Reza sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan tersisa dana KUR yang ada pada Saksi sebesar Rp.877.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian :
Untuk dana KUR Nasabah Bank BRI Unit Buli sebanyak 7 (tujuh) Orang (nasabah nomor urut 8 sampai nasabah nomor urut 14 dengan total sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah), dan Saksi terima sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) yang didapat dari hasil pinjam identitas dan uangnya saksi gunakan untuk membayar angsuran di Bank BRI Unit Buli sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah), Fee pinjam identitas sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan fee ke saudara Reza sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) sisanya saksi terima total sebesar Rp.30.000.000, kemudian saksi menerima fee dari nasabah sebesar Rp.26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah) yang dari dana tersebut juga saksi serahkan ke Saudara Reza sebesar Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah), total saksi terima dari penggunaan identitas ditambah dengan fee nasabah sebesar Rp.43.000.000,-(empat puluh tiga juta rupiah), dengan rincian :
Total uang nasabah dari hasil pengajuan kredit topengan (menggunakan data nasabah) di PT. Bank BRI Unit Indonesiana Cabang Soa-Sio maupun nasabah di PT. Bank BRI Unit Buli yang telah direalisasikan sejak tahun 2020 sampai tahun 2022 sebesar Rp.933.000.000,-(sembilan ratus tiga puluh tiga juta rupiah) saksi Irwan Umasugi gunakan untuk keperluan sebagai berikut:
2. Firmansyah Ibrahim Alias Firman untuk dana KUR Nasabah Bank BRI Unit Indonesiana sebanyak 8 (delapan) Orang (nasabah nomor urut 1, 4 sampai nasabah nomor urut 10), namun untuk nasabah nomor urut 10 atas nama Gustin Didipu identitasnya bukan Saksi yang gunakan melainkan digunakan oleh Saksi Sukri Yunus yang merupakan keluarga dari Gustin Didipu dengan total sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dikurangi fee masing-masing sebesar Rp.3.000.000,-, dan 1 orang nasabah atas nama Rusdi Nurdin fee sebesar Rp.6.000.000,- sehingga tersisa Sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dikurangi fee kepada tersangka reza sebesar Rp.16.000.000,- dengan rincian :
Untuk dana KUR Nasabah Bank BRI Unit Buli sebanyak 5 (lima) Orang (nasabah nomor urut 1, 3 sampai nasabah nomor urut 7 dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dikurangi fee masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- dan 1 orang nasabah atas nama Saleh Ibrahim dengan fee sebesar Rp.5.000.000,- dan dibagi kepada tersangka Reza sebesar Rp.10.000.000,- (sebelas juta rupiah), kecuali dana KUR atas nama nasabah Yudin Giu dan Abubakar Ruslan bukan Saksi yang terima dengan rincian :
Total uang nasabah dari hasil pengajuan kredit topengan (menggunakan data nasabah) di PT. Bank BRI Unit Indonesiana Cabang Soa-Sio maupun nasabah di PT. Bank BRI Unit Buli yang telah direalisasikan sejak tahun 2020 sampai tahun 2022 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) Saksi Firmansyah Ibrahim Alias Firman gunakan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk keperluan sebagai berikut:
Namun mobil tersebut hanya beroperasi selama 9 (Sembilan) bulan, dan mobil tersebut telah saksi jual kepada Ibu Awa selaku pemilik kos-kosan pada bulan Juli 2022 dengan harga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk membayar angsuran pada nasabah yang telah menunggak pada bank BRI.
Menggunakan uang nasabah hasil pengajuan kredit topengan atas nama Saudara Iksan Sero Sero sebesar Rp.50.000.000,- dikurangi fee kepada Saudara Iksan Sero Sero sebesar Rp.2.000.000,- dan atas nama nasabah Arifin kredit sebesar Rp.50.000.000,- , namun Saksi hanya menerima sebesar Rp.15.000.000,-, dan sisanya diterima oleh Firman Ibrahim sebesar Rp.25.000.000,- dan oleh Anton Ibrahim sebesar Rp.10.000.00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |