| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
4/Pdt.G.S/2025/PN Sos |
| Tanggal Surat |
Selasa, 02 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Drs. Mustaam Hasan |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Sofyan Sahril.,S.H | Drs. Mustaam Hasan |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Fahmi Albar, S.H. | Bakar Robo |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
189.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) atas perjanjan dengan Pengugat dan/atau Melakukan Penipuan dan Penggelapan.
- Menghukum Tergugat untuk segera membayar semua kerugian yang dialam Penggugat sebesar Rp. 189.000.000 (Seratus Delapan puluh sembilan Juta Rupiah).
- Menghukum tergugat Untuk membayar bunga atas Wanprestasi (Ingkar janji) yang dilakukan oleh Tergugat sejak tahun 2018.
- Menghukum tergugat untuk memberikan jaminan (Sita jamnan).
- Menyatakan bahwa, jika tergugat tidak memenuhi putusan, maka tergugat akan dikenakan denda (dwangsom), sebesar jumlah tertentu setiap harinya, sampai tergugat memenuhi kewajibanya.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |