INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2023/PN Sos | PT. Tugu Utama Sejati | Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara q.q. Pemerintah Provinsi Maluku Utara | Pelaksanaan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2023/PN Sos | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 23 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan segala hal dan alasan yang telah diuraikan tersebut di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pegadilan Negeri Soasio c.q. Majelis Hakim memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini, untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Soasio c.q. Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Keadilan. Demikian surat gugatan ini kami buat untuk menjadi pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Soasio/Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini, atas pertimbangan dan dikabulkannya dihaturkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |