Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Sos 1.ASNIAR, S.H.
2.NURJANNAH TUANAYA, S.H.
3.DONIEL FERDINAND, S.H.
1.AISAH Hi. HAMID
2.NOFITA ABDULLAH
3.SURAHMAN ABDULLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 884 /Q.2.11.2/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASNIAR, S.H.
2NURJANNAH TUANAYA, S.H.
3DONIEL FERDINAND, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AISAH Hi. HAMID[Penahanan]
2NOFITA ABDULLAH[Penahanan]
3SURAHMAN ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa I AISAH Hi. HAMID  bersama – sama dengan Terdakwa II NOFITA ABDULLAH dan Terdakwa III SURAHMAN ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar Pukul 16.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 bertempat di dalam kebun kelapa milik korban di Kelurahan Payahe Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum melakukan pencurian ternak milik  saksi korban RAHMA KADIR Alias AMA yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar Pukul 08.30 Wit saat itu SAKSI JUNAIDI ALTING Alias HANTER pergi ke kebun kelapa untuk memberi makan dan minum sapi-sapi milik saksi korban RAHMA KADIR Alias AMA, kemudian setelah SAKSI JUNAIDI ALTING memberi makan dan minum sapi-sapi tersebut,  saat di kebun kelapa SAKSI JUNAIDI ALTING melihat sapi-sapi dalam keadaan baik dan lengkap, hingga selesai memberi makan dan minum sapi-sapi tersebut SAKSI JUNAIDI ALTING kemudian kembali kerumahnya, setelah sore hari barulah sekitar pukul 17.00 Wit SAKSI JUNAIDI ALTING datang untuk mengecek kembali, SAKSI JUNAIDI ALTING mendatangi kebun kelapa tersebut untuk memberi makan dan minum serta melakukan pengecekan sapi-sapi tersebut, saat itu SAKSI JUNAIDI ALTING melihat 2 (dua) ekor sapi tidak lagi berada di kebun kelapa sehingga SAKSI JUNAIDI ALTING melakukan pencarian 2 (dua) ekor sapi tersebut sampai menjelang malam, lalu keesokan harinya SAKSI JUNAIDI ALTING mendapatkan informasi bahwa SAKSI SAHRUDIN HUSAIN Alias Om ADIN sempat menangkap sapi di kebun kelapa milik SAKSI JUNAIDI ALTING, selanjutnya SAKSI JUNAIDI ALTING langsung menghubungi SAKSI.SAHRUDIN HUSAIN ALIAS ADIN  menanyakan mengenai penangkapan sapi itu, kemudian saksi SAHRUDIN HUSAIN ALIAS ADIN mengatakan kepada saksi JUNAIDI ALTING bahwa iya di suruh oleh TERDAKWA I AISYAH dan anak-anak yaitu Terdakwa II NOFITA ABDULLAH dan Terdakwa III SUHARMAN ABDULLAH, namun saat itu saksi SAHRUDIN HUSAIN ALIAS ADIN tidak sempat menangkap sapi tersebut karena saksi SAHRUDIN ALIAS ADIN menanyakan kepada para TERDAKWA apakah mereka sudah memberitahukan kepada saksi JUNAIDI ALTING, kemudian para TERDAKWA mengatakan bahwa belum dan nanti mereka yang akan memberitahu SAKSI JUNAIDI ALTING, sehingga saat itu saksi SAHRUDIN ALIAS ADIN berkata kalau sapinya terlalu liar sehingga susah untuk di tangkap oleh saksi SAHRUDIN ALIAS ADIN akhirnya saksi SAHRUDIN ALIAS ADIN tidak menangkap sapi tersebut, selanjutnya karena tidak mendapat sapi di kebun kelapa tersebut mereka langsung berpindah tempat menuju ke kebun kelapa di satunya yakni di tempat kejadian tersebut  saksi JUNAIDI ALTING tahu kalau 2(dua) ekor sapi tersebut telah di ambil oleh para TERDAKWA,  Hewan ternak yang diambil oleh para TERDAKWA saat itu adalah hewan ternak (Sapi) milik SAKSI KORBAN RAHMA KADIR, sebanyak 2 (dua) ekor Hewan ternak yang di ambil oleh para Terdakwa  dimana sapi itu di beli dari SAKSI SUARDI Hi. AMIN di Desa Maidi Kec. Oba Selatan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 Wit bertempat di Kebun Kelapa di Kelurahan Payahe Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan, SAKSI ILHAM TIMIN dihubungi oleh sdr. SUDIN yang berkata ada orang yang mau menjual sapi kemudian saksi ILHAM TIMIN menjawab sdr. SUDIN ada dimana kemudian sdr. SUDIN menjawab ada bersama orang penjual sapi di Kel. Payahe mendengar jawaban sdr. SUDIN saksi ILHAM TIMIN segera menuju ke tempat kebun kelapa dimana sapi dijual, sampai di lokasi kebun kelapa saksi ILHAM TIMIN melihat ada para terdakwa yakni terdakwa I AISAH,bersama terdakwa II NOFITA  ABDULLAH dan terdakwa III  SURAHMAN ABDULLAH setelah ada penawaran tidak lama kemudian saksi ILHAM TIMIN melakukan  transaksi  jual beli 2 (dua) ekor hewan ternak sapi dengan total harga yaitu Rp 8.000.000,00- ( Delapan juta rupiah) yang mana 1 (satu ) ekor sapi peranggang dengan harga Rp 4.500.000,00- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) ekor lainnya dengan harga Rp 3.500.000,00- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya sapi tersebut dinaikan ke atas mobil pick up warna hitam Merk L 300 dengan Nomor Polisi DG 8223 S milik saksi ILHAM TIMIN.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 8 Desember 2022 lewat telephon saksi JUNAIDI ALTING menghubungi saksi korban RAHMA KADIR Alias RAHMA yang saat itu berada di ternate, saksi JUNAIDI ALTING sampaikan para TERDAKWA yakni terdakwa I AISAH, terdakwa II NOFITA ABDULLAH, dan terdakwa III SURAHMAN ABDULLAH sudah beberapa kali kepergok mengambil sapi milik korban RAHMA KADIR Alias RAHMA tapi berhasil di cegah/gagalkan oleh saksi JUNAIDI ALTING, tapi para TERDAKWA  yakni AISAH, NOFITA ABDULLAH dan SURAHMAN ABDULLAH benar-benar mengambil sapi milik korban RAHMA KADIR dan langsung menjualnya kepada saksi ILHAM TIMIN tanpa sepengetahuan saksi JUNAIDI ALTING dan korban RAHMA KADIR.
  • Bahwa benar terdakwa I AISAH sebelumnya telah menyiapkan seutas tali untuk digunakan menangkap sapi, terdakwa II  NOFITA ABDULLAH menelpon orang yang akan pembeli sapi sedangkan terdakwa III SURAHMAN ABDULLAH membantu menangkap sapi dan dinaikkan di atas mobil pick up milik saksi ILHAM TIMIN.
  • Bahwa akibat perbuatan para TERDAKWA yakni AISAH, NOFITA ABDULLAH dan SURAHMAN ABDULLAH saksi korban RAHMA KADIR Alias AMA mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah)

----------------------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1  dan ke- 4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------------------------------------

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa I AISAH Hi. HAMID  bersama – sama dengan Terdakwa II NOFITA ABDULLAH dan Terdakwa III SURAHMAN ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar Pukul 16.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 bertempat di dalam kebun kelapa milik korban di Kelurahan Payahe Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum melakukan pencurian ternak milik  saksi korban RAHMA KADIR Alias AMA yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,jika dia suami(istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua  yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar Pukul 08.30 Wit saat itu SAKSI JUNAIDI ALTING Alias HANTER pergi ke kebun kelapa untuk memberi makan dan minum sapi-sapi milik saksi korban RAHMA KADIR Alias AMA, kemudian setelah SAKSI JUNAIDI ALTING memberi makan dan minum sapi-sapi tersebut,  saat di kebun kelapa SAKSI JUNAIDI ALTING melihat sapi-sapi dalam keadaan baik dan lengkap, hingga selesai memberi makan dan minum sapi-sapi tersebut SAKSI JUNAIDI ALTING kemudian kembali kerumahnya, setelah sore hari barulah sekitar pukul 17.00 Wit SAKSI JUNAIDI ALTING datang untuk mengecek kembali, SAKSI JUNAIDI ALTING mendatangi kebun kelapa tersebut untuk memberi makan dan minum serta melakukan pengecekan sapi-sapi tersebut, saat itu SAKSI JUNAIDI ALTING melihat 2 (dua) ekor sapi tidak lagi berada di kebun kelapa sehingga SAKSI JUNAIDI ALTING melakukan pencarian 2 (dua) ekor sapi tersebut sampai menjelang malam, lalu keesokan harinya SAKSI JUNAIDI ALTING mendapatkan informasi bahwa SAKSI SAHRUDIN HUSAIN Alias Om ADIN sempat menangkap sapi di kebun kelapa milik SAKSI JUNAIDI ALTING, selanjutnya SAKSI JUNAIDI ALTING langsung menghubungi SAKSI.SAHRUDIN HUSAIN ALIAS ADIN  menanyakan mengenai penangkapan sapi itu, kemudian saksi SAHRUDIN HUSAIN ALIAS ADIN mengatakan kepada saksi JUNAIDI ALTING bahwa iya di suruh oleh TERDAKWA I AISYAH dan anak-anak yaitu Terdakwa II NOFITA ABDULLAH dan Terdakwa III SUHARMAN ABDULLAH, namun saat itu saksi SAHRUDIN HUSAIN ALIAS ADIN tidak sempat menangkap sapi tersebut karena saksi SAHRUDIN ALIAS ADIN menanyakan kepada para TERDAKWA apakah mereka sudah memberitahukan kepada saksi JUNAIDI ALTING, kemudian para TERDAKWA mengatakan bahwa belum dan nanti mereka yang akan memberitahu SAKSI JUNAIDI ALTING, sehingga saat itu saksi SAHRUDIN ALIAS ADIN berkata kalau sapinya terlalu liar sehingga susah untuk di tangkap oleh saksi SAHRUDIN ALIAS ADIN akhirnya saksi SAHRUDIN ALIAS ADIN tidak menangkap sapi tersebut, selanjutnya karena tidak mendapat sapi di kebun kelapa tersebut mereka langsung berpindah tempat menuju ke kebun kelapa di satunya yakni di tempat kejadian tersebut  saksi JUNAIDI ALTING tahu kalau 2(dua) ekor sapi tersebut telah di ambil oleh para TERDAKWA,  Hewan ternak yang diambil oleh para TERDAKWA saat itu adalah hewan ternak (Sapi) milik SAKSI KORBAN RAHMA KADIR, sebanyak 2 (dua) ekor Hewan ternak yang di ambil oleh para Terdakwa  dimana sapi itu di beli dari SAKSI SUARDI Hi. AMIN di Desa Maidi Kec. Oba Selatan.
  • Bahwa Terdakwa I AISAH adalah istri dari sdra. ABDULAH MUTALIB yang menikah pada tanggal 01 Mei 2002 sebagaimana kutipan Akta Nikah Nomor: 54/02/V/2002 pada pernikahan tersebut dikaruniai anak TERDAKWA II  NOVITA ABDULLAH Alias JU dan TERDAKWA III SURAHMAN ABDULLAH Alias  FARA dan pada tahun 2015 TERDAKWA I AISAH telah bercerai dengan sdr. ABDULAH MUTALIB sebagaimana Akta Cerai Nomor 0126/pdt.G/2014/PA.SS tanggal 17 Maret 2015 selanjutnya pada tahun 2016 sdra ABDULAH MUTALIB menikah dengan korban RAHMA KADIR  sebagaimana kitapan akta nikah nomor: 032/32/I/2018 tanggal 31 januari  tahun 2018.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 Wit bertempat di Kebun Kelapa di Kelurahan Oba Kota Tidore Kepulauan, SAKSI ILHAM TIMIN dihubungi oleh sdr. SUDIN yang berkata ada orang yang mau menjual sapi kemudian saksi ILHAM TIMIN menjawab sdr. SUDIN ada dimana kemudian sdr. SUDIN menjawab ada bersama orang penjual sapi di Kel. Payahe mendengar jawaban sdr. SUDIN saksi ILHAM TIMIN segera menuju ke tempat kebun kelapa dimana sapi dijual, sampai di lokasi kebun kelapa saksi ILHAM TIMIN melihat ada para terdakwa yakni terdakwa I AISAH,bersama terdakwa II NOFITA  ABDULLAH dan terdakwa III  SURAHMAN ABDULLAH setelah ada penawaran tidak lama kemudian saksi ILHAM TIMIN melakukan  transaksi  jual beli 2 (dua) ekor hewan ternak sapi dengan total harga yaitu Rp 8.000.000,00- ( Delapan juta rupiah) yang mana 1 (satu ) ekor sapi peranggang dengan harga Rp 4.500.000,00- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) ekor lainnya dengan harga Rp 3.500.000,00- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya sapi tersebut dinaikan ke atas mobil pick up warna hitam Merk L 300 dengan Nomor Polisi DG 8223 S milik saksi ILHAM TIMIN.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 8 Desember 2022 lewat telephon saksi JUNAIDI ALTING menghubungi saksi korban RAHMA KADIR Alias RAHMA yang saat itu berada di ternate,saksi JUNAIDI ALTING sampaikan para TERDAKWA yakni terdakwa I AISAH, terdakwa II NOFITA ABDULLAH, dan terdakwa III SURAHMAN ABDULLAH sudah beberapa kali kepergok mengambil sapi milik korban RAHMA KADIR Alias RAHMA tapi berhasil di cegah/gagalkan oleh saksi JUNAIDI ALTING, tapi memang para TERDAKWA  yakni AISAH, NOFITA ABDULLAH dan SURAHMAN ABDULLAH benar-benar mengambil sapi milik korban RAHMA KADIR dan langsung menjualnya kepada saksi ILHAM TIMIN tanpa sepengetahuan saksi JUNAIDI ALTING dan korban RAHMA KADIR.
  • Bahwa benar terdakwa I AISAH sebelumnya telah menyiapkan seutas tali untuk digunakan menangkap sapi,terdakwa II  NOFITA ABDULLAH menelpon orang yang akan pembeli sapi sedangkan terdakwa III SURAHMAN ABDULLAH membantu menangkap sapi dan dinaikkan di atas mobil pic up milik saksi ILHAM TIMIN.
  • Bahwa akibat perbuatan para TERDAKWA yakni AISAH, NOFITA ABDULLAH dan SURAHMAN ABDULLAH saksi korban RAHMA KADIR Alias AMA mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).

--------------------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1  dan ke-4  Jo pasal 367 ayat (2) KUHPidana------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya