Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Sos Titus Hoka PT.Alam Raya Abadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Sos
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Titus Hoka
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harly Setiawan, S.H.,M.H.,C.L.A.,C.M.L.CTitus Hoka
Tergugat
NoNama
1PT.Alam Raya Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 12.008.988.000,00
Petitum

Primair :

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan mendiang Iya Hoka, Mendiang Waroa Hoka, Mendiang Gerson, dan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sebagaimana bukti kepemilikan surat tanah Kepala Desa Subaim kampung nomor 593/838/KDS/KW/2010 tanggal 18 November 2010 jo Berita Acara No : 593/036/2011 tanggal 20 Januari 2011 Jo Putusan Peradilan Adat Kesultanan Tidore tertanggal 11 September 2011/11 Syawal 1432 H Nomor 01/PPA-KT/2011 luas 57.000 M2 (lima puluh tujuh ribu meter persegi).
  • Menyatakan putusan pengadilan adat tertanggal 11 September 2011/11 Syawal 1432 H Nomor 01/PPA-KT/2011 adalah sah dan berharga
  • Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, merampas, merusak tanah dan tumbuh-tumbuhan milik keluarga adalah perbuatan melawan hukum
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir (revindicatoir beslag) dan atau sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap bangunan yang merupakan kantor, mesin-mesin, surya panel,  kendaraan-kendaraan operasional, eksavator, Dum Truck, Ore milik Tergugat baik Sebagian atau seluruhnya yang terletak di desa Subaim Kecamatan Wasile kabupaten Halmahera.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 12.008.988.000,- (dua belas miliar delapan juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Sebagaimana surat BP4K Nomor 001/SK/BP4K-Haltim/IX/2012 tanggal 13 September 2012.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar tambahan pembayaran ganti rugi berdasarkan inflasi sebesar Rp. 6.778.038.923.- (enam miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tiga puluh delapan ribu Sembilan ratus dua puluh tiga rupiah).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateril kepada Tergugat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta) perbulan x 192 Bulan (16 Tahun sejak 2008) yaitu Rp. 9.600.000.000.- (Sembilan miliar enam ratus juta  rupiah) atau nilai yang pantas untuk dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat dan Keluarga Hoka.                                                                                                             
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) setiap hari keterlambatan memenuhi putusan pengadilan yaitu Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta perhari) sejak tanggal putusan ini diucapkan putusan ini hingga adanya penyerahan atas ganti rugi tanah dan tanaman kepada Penggugat.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta walaupun ada verset, banding atau kasasi (uit voerbaarheid bijvooraad);

Bahwa apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan mengutuskan perkara ini berpendapat lain penggugat memohon:

  • Memeriksa serta memberikan putusan yang seadil – adilnya (naargoede yustitie rechtsdoen)
  • Memutuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan hukum dan kepatutan dalam hukum (ex aquo et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak