Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan mendiang Iya Hoka, Mendiang Waroa Hoka, Mendiang Gerson, dan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sebagaimana bukti kepemilikan surat tanah Kepala Desa Subaim kampung nomor 593/838/KDS/KW/2010 tanggal 18 November 2010 jo Berita Acara No : 593/036/2011 tanggal 20 Januari 2011 Jo Putusan Peradilan Adat Kesultanan Tidore tertanggal 11 September 2011/11 Syawal 1432 H Nomor 01/PPA-KT/2011 luas 57.000 M2 (lima puluh tujuh ribu meter persegi).
- Menyatakan putusan pengadilan adat tertanggal 11 September 2011/11 Syawal 1432 H Nomor 01/PPA-KT/2011 adalah sah dan berharga
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, merampas, merusak tanah dan tumbuh-tumbuhan milik keluarga adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir (revindicatoir beslag) dan atau sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap bangunan yang merupakan kantor, mesin-mesin, surya panel, kendaraan-kendaraan operasional, eksavator, Dum Truck, Ore milik Tergugat baik Sebagian atau seluruhnya yang terletak di desa Subaim Kecamatan Wasile kabupaten Halmahera.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 12.008.988.000,- (dua belas miliar delapan juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Sebagaimana surat BP4K Nomor 001/SK/BP4K-Haltim/IX/2012 tanggal 13 September 2012.
- Menghukum Tergugat untuk membayar tambahan pembayaran ganti rugi berdasarkan inflasi sebesar Rp. 6.778.038.923.- (enam miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tiga puluh delapan ribu Sembilan ratus dua puluh tiga rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateril kepada Tergugat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta) perbulan x 192 Bulan (16 Tahun sejak 2008) yaitu Rp. 9.600.000.000.- (Sembilan miliar enam ratus juta rupiah) atau nilai yang pantas untuk dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat dan Keluarga Hoka.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) setiap hari keterlambatan memenuhi putusan pengadilan yaitu Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta perhari) sejak tanggal putusan ini diucapkan putusan ini hingga adanya penyerahan atas ganti rugi tanah dan tanaman kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta walaupun ada verset, banding atau kasasi (uit voerbaarheid bijvooraad);
Bahwa apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan mengutuskan perkara ini berpendapat lain penggugat memohon:
- Memeriksa serta memberikan putusan yang seadil – adilnya (naargoede yustitie rechtsdoen)
- Memutuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan hukum dan kepatutan dalam hukum (ex aquo et bono )
|