Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Sos 1.Zubaidah Tomulay S.H.
2.MOHAMMAD RAHMAN, S.H.
3.Anggi Putra Bumi, S.H.
4.Aditya Rizki Trinanda S.H
RUDI RORANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-573/Q.2.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zubaidah Tomulay S.H.
2MOHAMMAD RAHMAN, S.H.
3Anggi Putra Bumi, S.H.
4Aditya Rizki Trinanda S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI RORANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------  Bahwa terdakwa RUDI RORANO Alias RUDI bersama dengan Saksi FIKI HAJI Alias IKI (DIVERSI) pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 05.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Soasio, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa RUDI RORANO Alias RUDI bersama Saksi FIKI HAJI Alias IKI sedang jalan-jalan dengan berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF warna putih hitam kemudian, saat lewat di Desa Lukolamo Terdakwa melihat sepeda motor RX-KING warna biru yang terparkir di depan kos-kosan tepatnya di Desa Lukolamo Kec. Weda Tengah, Kab. Halmahera Tengah, setelah memastikan keadaan aman Terdakwa langsung turun dari motor dan menghampiri sepeda motor RX-KING tersebut yang saat itu tidak terkunci leher/stir lalu terdakwa mendorong untuk memindahkan sepeda motor tersebut sekitar 10 meter dari dari tempat asalnya, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi FIKI HAJI Alias IKI untuk menaiki motor tersebut dan Terdakwa mendorong motor tersebut dengan sepeda motor CRF hingga sampai di PAM AIR milik PT. IWIP yang berada di jalan lintas transkobe kemudian Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI Alias IKI sembunyikan motor tersebut di tempat tersebut, dan setelah itu Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI Alias IKI pergi ke bengkel untuk membeli satu buah kunci kontak yang baru dan 1 buah Pilox warna hitam, kemudian setelah itu kembali ke tempat Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI Alias IKI menyembunyikan sepeda motor tersebut dan setalah itu Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI Alias IKI  langsung menggantikan kunci kontak yang lama dengan kunci yang baru dan merubah warna felek motor tersebut yang awalnya warna biru menjadi warna hitam dengan menggunakan pilox. Kemudian setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi FIKI HAJI langsung pergi dan akan membawa sepeda motor RX-KING tersebut ke kosan-kosan Terdakwa, namun saat berjalan sekitar 20 meter dari PAM AIR tersebut tiba-tiba ada sekelompok motor RX-KING mengejar Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI, lalu langsung menghentikan Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI kemudian bertanya dan memeriksa motor tersebut. Kemudian Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI Alias IKI mengizinkan untuk di cek dan sekelompok motor RX-KING tersebut mengetahui bahwa motor tersebut milik temannya sehingga Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI Alias IKI dibawa ke Polsubsektor Weda Tengah dan diamankan ke Kantor Polres Weda untuk di proses hukum.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI Alias IKI mengambil Motor RX King tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi CHANDRA WABULA Alias CHANDRA, dan akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI Alias IKI (DIVERSI), saksi CHANDRA WABULA Alias CHANDRA mengalami kerugian ± Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 ------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------

 

 KEDUA

-----  Bahwa terdakwa RUDI RORANO Alias RUDI bersama dengan Saksi FIKI HAJI Alias IKI (DIVERSI) pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 05.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Soasio, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa RUDI RORANO Alias RUDI bersama Saksi FIKI HAJI Alias IKI sedang jalan-jalan dengan berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF warna putih hitam kemudian, saat lewat di Desa Lukolamo Terdakwa melihat sepeda motor RX-KING warna biru yang terparkir di depan kos-kosan tepatnya di Desa Lukolamo Kec. Weda Tengah, Kab. Halmahera Tengah, setelah memastikan keadaan aman Terdakwa langsung turun dari motor dan menghampiri sepeda motor RX-KING tersebut yang saat itu tidak terkunci leher/stir lalu terdakwa mendorong untuk memindahkan sepeda motor tersebut sekitar 10 meter dari dari tempat asalnya, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi FIKI HAJI Alias IKI untuk menaiki motor tersebut dan Terdakwa mendorong motor tersebut dengan sepeda motor CRF hingga sampai di PAM AIR milik PT. IWIP yang berada di jalan lintas transkobe kemudian Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI Alias IKI sembunyikan motor tersebut di tempat tersebut, dan setelah itu Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI Alias IKI pergi ke bengkel untuk membeli satu buah kunci kontak yang baru dan 1 buah Pilox warna hitam, kemudian setelah itu kembali ke tempat Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI Alias IKI menyembunyikan sepeda motor tersebut dan setalah itu Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI Alias IKI  langsung menggantikan kunci kontak yang lama dengan kunci yang baru dan merubah warna felek motor tersebut yang awalnya warna biru menjadi warna hitam dengan menggunakan pilox. Kemudian setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi FIKI HAJI langsung pergi dan akan membawa sepeda motor RX-KING tersebut ke kosan-kosan Terdakwa, namun saat berjalan sekitar 20 meter dari PAM AIR tersebut tiba-tiba ada sekelompok motor RX-KING mengejar Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI, lalu langsung menghentikan Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI kemudian bertanya dan memeriksa motor tersebut. Kemudian Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI Alias IKI mengizinkan untuk di cek dan sekelompok motor RX-KING tersebut mengetahui bahwa motor tersebut milik temannya sehingga Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI Alias IKI dibawa ke Polsubsektor Weda Tengah dan diamankan ke Kantor Polres Weda untuk di proses hukum.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI Alias IKI mengambil Motor RX King tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi CHANDRA WABULA Alias CHANDRA, dan akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi FIKI HAJI Alias IKI (DIVERSI), saksi CHANDRA WABULA Alias CHANDRA mengalami kerugian ± Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya