Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Sos 1.Zubaidah Tomulay S.H.
2.SOAR GERALDO PANDAPOTAN SITINJAK, S.H.
3.Anggi Putra Bumi, S.H.
4.RAHMAN SANDY ELA SABTU S.H.
5.GERALD SALHUTERU S.H.
1.RAMLI A. RASID Alias AMI
2.ASBAR ABIDIN Alias ASBAR
3.MUSMULIADI NASRUN Alias MUS
4.AISAH UMAR Alias ICA
5.NAWAWI MAHMUD Alias OM AWI
6.SAFI DIN Alias SAFI
7.SAFI DIN Alias SAFI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-331/Q.2.15/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zubaidah Tomulay S.H.
2SOAR GERALDO PANDAPOTAN SITINJAK, S.H.
3Anggi Putra Bumi, S.H.
4RAHMAN SANDY ELA SABTU S.H.
5GERALD SALHUTERU S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI A. RASID Alias AMI[Penahanan]
2ASBAR ABIDIN Alias ASBAR[Penahanan]
3MUSMULIADI NASRUN Alias MUS[Penahanan]
4AISAH UMAR Alias ICA[Penahanan]
5NAWAWI MAHMUD Alias OM AWI[Penahanan]
6SAFI DIN Alias SAFI[Penahanan]
7SAFI DIN Alias SAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa RAMLI A. RASID alias AMI DKK Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di TPS 01 Desa Dotte, Kec. Weda Timur Kab. Halmahera Tengah, Kab. Halmahera Tengah, Maluku Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, Bersama-sama melakukan Tindak Pidana Pemilu dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada mulanya Sdr. SADDAM HUDRI alias ADAM selaku Ketua KPPS TPS 01 Desa Dotte pada pukul 13.00 WIT tepatnya setelah dilakukan penutupan proses pencoblosan surat suara, Sdr. SADDAM HUDRI alias ADAM melihat ada beberapa surat suara sisa yang setelah dilakukan penghitungan berjumlah 80 (delapan puluh) surat suara dari 5 (lima) jenis surat suara yang ada, selanjutnya Sdr. SADDAM HUDRI alias ADAM menawarkan  surat suara tersebut kepada para saksi parpol dalam hal ini para saksi parpol tersebut adalah Terdakwa I RAMLI A. RASID alias AMI, Terdakwa II NAWAWI MAHMUD, Terdakwa III MUS MULIYADI, Terdakwa IV SAFI DIN, Terdakwa V AISAH UMAR, Terdakwa VI ASBAR ABIDIN dan menyuruh agar mencoblos surat suara tersebut  yakni mencoblos para Caleg dari partai yang ada yang berasal dari daerah setempat, selanjutnya Sdr. SADDAM HUDRI alias ADAM dan beberapa saksi parpol berembuk Bersama dan akhirnya muncul kesepakatan bahwa surat suara yang tersisa tersebut dibagi habis yang mana setiap saksi parpol mendapatkan 2 (dua) surat suara sisa dari 5 (lima) jenis surat suara dan khusus untuk saksi parpol dari partai PKB dan PDIP mendapat 2 (dua) tambahan surat suara sisa lagi yang mana selanjutnya para saksi parpolpun sepakat dan Sdr. SADDAM HUDRI alias ADAM meletakkan surat suara sisa tersebut dimeja dan selanjutnya diambil oleh para saksi parpol diantaranya saksi parpol Nasdem Terdakwa I mendapat 10 surat suara dari masing-masing jenis surat suara yang terdiri dari Surat Suara Presiden sebanyak 2, Surat Suara DPD RI sebanyak 2, Surat Suara DPR RI sebanyak 2, Surat Suara DPRD Provinsi sebanyak 2 dan Surat Suara DPRD Kabupaten sebanyak 2, saksi parpol golkar Terdakwa II mendapat 10 surat suara yang terdiri dari 2 Surat Suara Presiden, 2 Surat Suara DPD RI, 2 Surat Suara DPR RI, 2 Surat Suara DPRD Provinsi dan 2 Surat Suara DPRD Kabupaten, saksi parpol PDIP Terdakwa III mendapat 20 surat suara yang terdiri dari 4 surat suara presiden, 4 surat suara DPD RI, 4 surat suara DPR RI, 4 surat suara DPRD Provinsi dan 4 surat suara DPRD Kabupaten, saksi parpol PKB Terdakwa IV mendapat 20 surat suara yang terdiri dari 4 surat suara presiden, 4 surat suara DPD RI, 4 surat suara DPR RI, 4 surat suara DPRD Provinsi dan 4 Surat suara DPRD Kabupaten, saksi parpol Hanura Terdakwa V mendapat sebanyak 10 surat suara yang terdiri dari 2 surat suara presiden, 2 surat suara DPD RI, 2 surat suara DPR RI , 2 surat suara DPRD Provinsi dan 2 surat suara DPRD Kabupaten dan saksi parpol Gerindra Terdakwa VI mendapat 10 surat suara yang terdiri dari 2 surat suara presiden, 2 surat suara DPD RI, 2 surat suara DPR RI, 2 surat suara DPRD Provinsi dan 2 surat suara DPRD Kabupaten yang mana selanjutnya para terdakwa tersebut secara Bersama sama  mengambil surat suara tersebut dan menuju ke bilik suara lalu mencoblos surat suara sisa tersebut yang mana selanjutnya para saksi parpol tersebut memasukkan surat suara sisa tersebut ke dalam kotak suara dan selanjutnya dilakukan penghitungan suara.

----------------------Perbuatan Terdakwa RAMLI A. RASID alias AMI DKK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo 55 KUHPidana ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya