Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2019/PN Sos HUSEN MALAN 1.WELBERT MAMAGHE
2.EMI PONTOMODIS
3.RITMAN PITER
4.MUHIDIN DALOPE
5.DJAINAL HAJI
6.Badan Pertanahan Nasional Kota Tidore Kepulauan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2019/PN Sos
Tanggal Surat Rabu, 27 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUSEN MALAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSTAM ISMAIL, SH.HUSEN MALAN
Tergugat
NoNama
1WELBERT MAMAGHE
2EMI PONTOMODIS
3RITMAN PITER
4MUHIDIN DALOPE
5DJAINAL HAJI
6Badan Pertanahan Nasional Kota Tidore Kepulauan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SYAFRI
2NOFRI JUNAIDI
3THALIB
4Hi. MUHAMMAD MARIMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tanah (obyek Sengketa) adalah milik Penggugat;
  3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap Tanah obyek sengketa tersebut;
  4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah, ukuran 3.607,5 M2 dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah utara dengan Pasar Pemda Provinsi Maluku Utara, Sebelah timur dengan Kali Mati, Sebelah selatan dengan Nektarius

 

Tamalero (Polotoli), Sebelah barat dengan Jalan Raya, yang terletak di Desa Galala, RT 001/ RW 001, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan;

  1. Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila  perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat;
  3. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.      

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak