Dakwaan |
Bahwa PadaHariKamis tanggal 25 April2024 sekitarPukul23:39 wit,Tersangkamembenarkantelahmenyimpandan menjualminumankerasjenis cap tikustanpa izin yang sah,di rumah Tersangka yang berada di Desa Lola Kec Oba TengahKotaTidore kepulauandandi temukanOlehAnggotaPospol Oba Tengah Polsek Oba Utara yang sedang melaksanakan Kegiatan Razia Minuman Keras (Miras), Setelah dilakukan pemeriksaan didalam rumah, tersangka melarikan diri membawa minuman keras dan bersembunyi di pekarangan rumah warga yang tidak jauh dari rumah tersangka, Kemudian Anggota Pospol Oba Tengah mengejar dan mengamankan Minuman keras jenis cap tikus tersebutsebanyak26 (Dua Puluh Enam) Kantong yang di kemas dalam tas sebanyak 1 tas Plastik, Minuman tersebut di bawa ke polsek oba utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. |