Petitum |
Dari uraian singkat duduk perkara di atas, telah tampak dan jelas bahwa para Almarhum Mohtar lbrahim (orang tua TERGUGAT I dan TERGUGAT ll) dan Almarhurn Ahmad lshak (suami dari TERGUGAT llt) telah melakukan perbuatan melawan hukurn dalam penguasaan maupun jual-beli terhadap objek sengketa tanpa alas hak yang sah rnenurut hukum. Untuk itu rnelalui gugatan ini, Penggugat meminta kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio dalam kompetensinya memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan objek sengketa adalah sah milik Penggugat selaku ahliwaris; 3. Menyatakan Almarhum Mohtar lbrahim (orang tua dari Tergugat i dan Tergugat ll dan Ahmad lshak (suami dari Tergugat lll) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam penguasaan maupun jual-beli terhadap objek sengketa; 4. lVlenyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Aketobololo Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan, seluas kurang lebih + 16.000 M2 dengan batas-batas : - - Sebelah utara berbatasan dengan Jl. Padat Karya Loleo Birja, - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nau Hadi; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yasin Jainal; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sabtu Bulo. 5. Menyatakan dan menetapkan Sertifikat Hak fMilik (SHM) Nomor 469, 470 dan 471 atas nama Ahmad lshak dengan luas total +16.168 M2 yang terletak di desa Aketobololo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, tidak mempunyai kekuatan hukum. 6. Menghukum Tergugat lll untuk mengganti Kerugian Materil sejumlah Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), ditambah kerugian immateril senilai Rp, 7.500.000 6 7 (tujuh juta lirna ratus ribu rupiah), sehingga total kerugian yang harus diganti oleh Tergugat lll kepada Penggugat adalah senilai Rp.142.000.000 (seratus ernpat puluh dua juta rupiah) dibayar tunai dan sekaligus; 7. lttlenghukum Tergugat I dan Tergugat ll untuk mengganti kerugian immateril yang dialami oleh penggugat senilai 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dibayar tunai dan sekaligus; 8. Menghukum Tergugat lll untuk meninggalkan objek sengketa; 9. Memerintahkan Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll dan Turut Tergugat lll untuk tunduk pada putusan ini; 10. Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat" SUBSIDER; Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya {ex aeque et bono}. HORII'IAT KAMI KUASA HUKUM PENGGUGAT |