Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Sos 1.Zubaidah Tomulay S.H.
2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
3.Aditya Rizki Trinanda S.H
4.GERALD SALHUTERU S.H.
ARIES SUPIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-308/Q.2.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zubaidah Tomulay S.H.
2Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
3Aditya Rizki Trinanda S.H
4GERALD SALHUTERU S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIES SUPIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa ARIES SUPIT Alias AIS pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 05.15 WIT atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di depan bengkel sepeda motor FILKANDRI Desa Lelilef Lelilef Kec. Weda Tengah Kab. Halmahera Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Soa Sio yang berwenang mengadili, telah “melakukan penganiayaan”, dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIT, Saksi Korban M. ADAM AZIZ Alias AZIZ bersama dengan saudara EMAN dan saudara RIAN sedang berada di bengkel Roda Motor yang bertempat di Desa Lukulamo, kemudian saudara EMAN mengajak untuk pergi ke bengkel FILKANDRI yang bertempat di Desa Lelilef Waibulan. Sesampainya di bengkel FILKANDRI,  sudah ada saudara IKRAM, saudara FARLI, saudara AJI, saudara FIJAY, saudara NAIN dan masih ada beberapa orang tetapi Saksi Korban M. ADAM AZIZ Alias AZIZ tidak mengetahui nama mereka. Dibengkel tersebut teman-teman saksi Korban sedang mengkonsumsi minuman keras berjenis Cap Tikus dan Saksi Korban M. ADAM AZIZ Alias AZIZ bersama saudara EMAN dan saudara RIAN ikut bergabung minum bersama. Dan sekitar pukul 04.00 WIT saksi sudah tidak lanjut minum lagi dan hanya bercerita dan ada beberapa teman saksi korban juga yang sudah tertidur sedangkan Saksi Korban M. ADAM AZIZ Alias AZIZ kurang memperhatikan siapa saja yang masih lanjut minum.
  • Bahwa dihari yang sama pada tanggal 07 Desember 2023 pukul 04.30 WIT saksi  REINALDI Alias REX dan Terdakwa ARIES SUPIT Alias AIS pergi bersama dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari teman Saksi dan Terdakwa yang bernama saudara BILI.
  • Sekitar pukul 05.00 WIT, pada saat melintasi jalan raya Saksi REINALDI Alias REX  dan Terdakwa ARIES SUPIT Alias AIS kemudian berhenti didepan Bengkel FILKANDRI karena melihat beberapa pemuda sedang duduk-duduk nongkrong yang salah satunya adalah Saksi Korban M. ADAM AZIZ Alias AZIZ. Saksi REINALDI Alias REX yang membawa motor turun dan menghampiri Saksi Korban M. ADAM AZIZ Alias AZIZ bertujuan untuk menanyakan terkait teman Saksi dan Terdakwa yang bernama BILI sambil mengatakan “kawan ngoni tra lia tong pe taman yang pake motor SCOOPY warna merah lewat?” dan Saksi Korban M. ADAM AZIZ Alias AZIZ  membalas “saya tra lia, bagaimana kong kawan?” dan dijawab lagi oleh Saksi REINALDI Alias REX “trada cuman Tanya saja” dan setelah itu saksi korban  M. ADAM AZIZ Alias AZIZ sempat beradu mulut dengan Saksi REINALDI Alias REX  karena ada sedikit salah paham.
  • Bahwa pada saat itu posisi Terdakwa ARIES SUPIT Alias AIS masih berada di motor yang posisinya Saksi Korban M. ADAM AZIZ Alias AZIZ membelakangi Terdakwa, kemudian saat Saksi Korban M. ADAM AZIZ Alias AZIZ dan Saksi REINALDI Alias REX beradu mulut, Terdakwa langsung mendekati Saksi Korban dan menusuk bahu kiri bagian belakang Saksi Korban sebanyak satu kali yang kemudian Terdakwa langsung menarik pisau tersebut dan Saksi Korban langsung berbalik dan saat itu Terdakwa menusuk Saksi Korban kembali yang kedua kalinya untuk mengenai dada kiri Saksi Korban tetapi Saksi Korban dapat menahannya yang mengakibatkan dada kiri Saksi Korban tergores akibat terkena pisau milik Terdakwa dan Terdakwa langsung melarikan diri karena melihat teman-teman saksi korban menyadari bahwa Saksi Korban M. ADAM AZIZ Alias AZIZ ditusuk oleh Terdakwa, saat itu juga teman-teman Saksi Korban dan juga Saksi Korban langsung mengejar Terdakwa. Saat Terdakwa sedang dikejar, Saksi Korban yang merasa lemas karena banyak mengeluarkan darah langsung duduk untuk menenangkan diri dan Saksi Korban dibawa ke puskesmas oleh teman-temannya untuk kemudian dilakukan penanganan pertama dari luka Saksi Korban.
  • Bahwa Terdakwa ARIES SUPIT Alias AIS melakukan penganiayaan terhadap saksi M. ADAM AZIZ Alias AZIZ dengan menggunakan sebuah pisau yang Terdakwa ambil dari dapur tempat kosan yang Terdakwa tempati dan Terdakwa tidak mengetahui milik siapa pisau tersebut, karena Tersangka hanya mengambil tanpa meminta izin kepada pemilik pisau tersebut.
  • Bahwa sebilah pisau tersebut Terdakwa  selipkan di pinggang celana sebelah kiri dan Terdakwa bertujuan membawa pisau tersebut untuk menikam saksi M. ADAM AZIZ Alias AZIZ agar saksi M. ADAM AZIZ Alias AZIZ mengalami Luka.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 812/3744/PKM-L/XII/2023, tanggal 07 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. SUSANA tentang hasil pemeriksaan terhadap Saksi M. ADAM AZIZ Alias AZIZ dengan kesimpulan pada pemeriksaan didapatkan Korban datang dalam keadaan luka di bagian punggung kiri atas, terdapat luka tusuk di bagian punggung kiri dengan ukuran Panjang luka 6 (enam) cm, lebar luka 2,5 (dua koma lima) cm, dalam luka 1,5 (satu koma lima) cm, terdapat luka lecet didaerah dada.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  351 ayat (1) KUHP. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya