Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Sos ALFHA YENDRA Kejaksaan Agung RI. Cq. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Cq. Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Maluku Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Sos
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2020
Nomor Surat 02/Pra- Peradilan/07/2020
Pemohon
NoNama
1ALFHA YENDRA
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung RI. Cq. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Cq. Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Maluku Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN  PRAPERADILAN

 

 

 

 

 

  • Bahwa Pengertian Praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal  1  angka 10  UU No. 8  Tahun 1981  tentang  Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP)  menyatakan  :

 

“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang Undang ini”  tentang  ;

 

 

 

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan  tersangka  atau keluarganya  atau  pihak lain atas` kuasa tersangka.
  2. Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;
  • Bahwa dari pengertian tersebut diatas,  obyek praperadilan di Indonesia dipertegas kembali dalam Pasal  77  KUHAP  yang menyatakan :

 

Pihak Dipublikasikan Ya