Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2023/PN Sos 1.Roby Liem
2.David Lianggy
3.MHD.isra R.Ambarak
Pemerintah RI Cq. Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat Republik Indonesia Cq. PemerintProvinsi Maluku Utara. Cq.Kepala Dinas perumahan dan kawasan pemukiman provinsi Maluku utara TERGUGAT Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2023/PN Sos
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roby Liem
2David Lianggy
3MHD.isra R.Ambarak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FADLY S TUANANY.SHRoby Liem
2FADLY S TUANANY.SHDavid Lianggy
3FADLY S TUANANY.SHMHD.isra R.Ambarak
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat Republik Indonesia Cq. PemerintProvinsi Maluku Utara. Cq.Kepala Dinas perumahan dan kawasan pemukiman provinsi Maluku utara TERGUGAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 9.929.135.134,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan ;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak antara  PENGGUGAT I  Nomor : SP/9575361/PPK.DPKP.III/DPKP.MU/2021, PENGGUGAT II Nomor : SP/9448361/PPK.DPKP.III/DPKP.MU/2021, PENGGUGAT III Nomor : SP/9568361/PPK.DPKP.III/DPKP.MU/2021 Dengan TERGUGAT yang tertuang dalam masing-masing Surat Perjanjian adalah Sah menurut Hukum.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi).
  4. Manyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Soasio atas Tanah dan Bangunan milik Tergugat ;
  5. Menyatakan sebidang tanah dan Bangunan yang terletak di Kota Sofifi yang di pergunakan oleh TERGUGAT sebagai Kantor milik TERGUGAT dengan alamat jalan kilometer empat puluh Sofifi Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan Adalah Sah menurut hukum sebagai Objek jaminan hutang TERGUGAT, dan PENGGUGAT berwenang menjual atau melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek jaminan sebagai pengganti hutang TERGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil berupa Uang Tunai sebesar Rp.9.929.135.134.00 (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan  Juta Seratus Tiga Puluh lima Ribu Seratus Tiga Puluh Empat  Rupiah) kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar masing-masing kerugian InMateril berupa Uang sebesar Rp. 5.000.000.000. (Lima Milyar Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT.
  8. Menghukum kepada TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak. Menguasai atau berada di atas objek jaminan sebidang tanah yang menjadi Tempat berkantornya TERGUGAT yang beralamat di Jalan Kilometer empat puluh.
  9. Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adalinya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak