Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Sos JUNANDA BURHAN SIMONI Alias NANDA Kapolri Cq Kapolda Maluku Utara Cq Kapolres Haltim Cq Kapolsek Wasile Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Sos
Tanggal Surat Kamis, 29 Sep. 2022
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2022/Pn Sos
Pemohon
NoNama
1JUNANDA BURHAN SIMONI Alias NANDA
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Maluku Utara Cq Kapolres Haltim Cq Kapolsek Wasile Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
3.    Menyatakan tindakan Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penahanan atas diri Pemohon dengan Nomor : SP.Han/02/IX/2022/Reskrim tertanggal 19 September 2022 adalah Tidak Sah dan atau Batal demi hukum sehingga surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
4.    Menyatakan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam Pasal 81 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum ;
5.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap diri Pemohon ;
6.    Memerintahkan kepada Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan Negara cabang Polsek Wasile Selatan atau Polres Hamahera Timur serta Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
7.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio - Tidore yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya