Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Sos 1.Dian Susanto Wibowo, SH
3.BENNY CLINTON, S.H.
4.JOSHUA SIMORANGKIR, S.H.
1.JOHAN KODRI DEWANTARA
2.HAMINUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-42/Q.2.18/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo, SH
2BENNY CLINTON, S.H.
3JOSHUA SIMORANGKIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN KODRI DEWANTARA[Penahanan]
2HAMINUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU (TP PENIPUAN)

------Bahwa terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon secara bersama-sama dengan terdakwa II Haminudin Alias Amin dan Saudara Mujiburahman (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO sesuai Surat Nomor : DPO/11/XII/2023/Ditreskrimum),  pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar jam 19.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Agustus 2023, bertempat dirumah korban Jojo Wahab Alias Jojo di Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, atau ditempat-tempat tertentu di Kabupaten Halmahera Timur, di mana Pengadilan Negeri Soa Sio berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang piutang berupa uang sejumlah Rp.200.000.000,- (dua juta rupiah) milik Korban Jojo Wahab Alias Jojo atau setidaknya bukan milik para terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa II Haminudin Alias Amin kenal dengan Saudara Mujiburahman (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO sesuai Surat Nomor : DPO/11/XII/2023/Ditreskrimum) pada tahun 2018 diacara akikah anak Saudara Mujiburahman di Rusun Tipar Cakung Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur, yang mana isteri terdakwa II Haminudin Alias Amin yang bernama Apris Dwi Yani merupakan ponakan dari Saudari Khasmawati (isteri Saudara Mujiburahman). Kemudian pada bulan Juli 2020 ketika terdakwa II Haminudin Alias Amin sudah tidak bekerja, terdakwa II Haminudin Alias Amin mendatangi Saudara Mujiburahman dan meminta pekerjaan, kemudian Saudara Mujiburahman memberikan kartu ATM kepada terdakwa II Haminudin Alias Amin sebanyak 2 (dua) buah dan disuruh tarik uang, setelah selesai kartu ATM dan uang tersebut diberikan kepada Saudara Mujiburahman, dan terdakwa II Haminudin Alias Amin diberikan uang atau komisi, berjalan begitu seterusnya kurang lebih 3 (tiga) bulan. Setelah kurang lebih 1 (satu) tahun terdakwa II Haminudin Alias Amin bekerja sama dengan Saudara Mujiburahman melakukan penarikan uang, terdakwa II Haminudin Alias Amin merasa curiga dengan pekerjaan tersebut dan terdakwa II Haminudin Alias Amin menanyakan kepada Saudara Mujiburahman uang tersebut dari mana, kemudian Saudara Mujiburahman menjelaskan bahwa uang tersebut hasil dari kejahatan menipu dengan modus menelpon korban dan mengatasnamakan Pimpinan baik dari Dinas maupun Kepolisian, TNI dan instansi lainnya, dan setelah mendengar penjelasan dari Saudara Mujiburahman, terdakwa II Haminudin Alias mau bergabung dengan Saudara Mujiburahman dengan tugas sebagai Banker yaitu melakukan pentransferan, penarikan dan penyetoran dana hasil kejahatan menipu, selanjutnya uang yang telah terkumpul di terdakwa II Haminudin Alias Amin akan disetor tunai dan kirimkan ke rekening pribadi Saudara Mujiburahman dan terdakwa II Haminudin Alias Amin akan mendapatkan upah sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari setiap transaksi, dan Saudara Mujiburahman juga memerintahkan terdakwa II Haminudin Alias Amin jika melakukan penarikan uang harus menggunakan masker, topi dan nomor polisi kendaraan dicabut agar tidak terdeteksi, sehingga Saudara Mujiburahman pada awal tahun 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 memberikan terdakwa II Haminudin Alias Amin kartu ATM sebanyak 8 (delapan) buah dengan maksud untuk standbay apabila Saudara Mujiburahman ketika berkomunikasi dengan korban dan ada korban yang tertipu dan mengirimkan uang, maka Saudara Mujiburahman akan kirim nomor rekening yang telah terdakwa II Haminudin Alias Amin pegang kartu ATM nya, tujuannnya ialah agar uang yang ditransfer oleh korban bisa cepat dikosongkan, karena jika lama melakukan penarikan, pentransferan korban akan ketahui bahwa korban di tipu dan korban akan melakukan pemblokiran yaitu :
  • Untuk kartu ATM BRI atas nama Saudara Egy Joe Satraini dengan nomor rekening 089501059398538 diberikan oleh saudara Mujiburahman pada sekitar awal tahun 2022 bertempat dirumah makan Harapan Indah di Bekasi;
  • Untuk kartu ATM BRI atas nama saudara Laithesya Indah Marlisye dengan nomor rekening 139201002797503 diberikan oleh saudara Mujiburahman pada sekitar akhir tahun 2020 bertempat dirumah tempat tinggal saudara Mujiburahman di Rusun Tipar Cakung Jakarta Timur;
  • Untuk kartu ATM BRI atas nama saudara Atep Saiful dengan nomor rekening 089501059403537 diberikan oleh saudara Mujiburahman pada sekitar akhir tahun 2021 juga bertempat dirumah tempat tinggal saudara Mujiburahman di Rusun Tipar Cakung Jakarta Timur;
  • Untuk kartu ATM BNI atas nama saudara Untung Manalu dengan nomor rekening 135133089 diberikan oleh saudara Mujiburahman pada sekitar bulan Juli tahun 2021 bertempat dirumah makan Harapan Indah di Bekasi;
  • Kartu ATM BRI atas nama Lukman Batavia dengan nomor rekening 721001014469533;
  • Kartu ATM BNI atas nama Ade Oktaviani dengan nomor rekening 1174659116;
  • Kartu ATM BNI atas nama Dwi Rahendra nomor rekening 09875586665;
  • Dan kartu ATM BCA atas nama isteri terdakwa Haminudin Alias Amin yaitu Apris Dwi Yani  dengan nomor rekening 6241055113.
  • Bahwa pada tahun 2020 terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon bertemu dengan Saudara Mujiburahman di pemancingan Jakarta Timur dengan maksud untuk meminta pekerjaan, namun Saudara Mujiburahman mengatakan sabar, dan beberapa hari kemudian, Saudara Mujiburahman memerintahkan terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon untuk menarik uang dengan memberikan 2 (dua) buah kartu ATM, dan setelah terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon selesai tarik uang, terdakwa I Johan Kodri Dewantara berikan kepada Saudara Mujiburahman dan lalu Saudara Mujiburahman memberikan uang kepada terdakwa I Johan Kodri Dewantara sebagai jasa menarik uang, sehingga terdakwa I Johan Kodri Dewantara diperintahkan terus oleh Saudara Mujiburahman untuk melakukan penarikan uang, dan oleh karena pekerjaannya gampang, makanya terdakwa I Johan Kodri Dewantara ingin terus melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh Saudara Mujiburahman. Namun setelah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan terdakwa I Johan Kodri Dewantara melakukan perintah Saudara Mujiburahman untuk melakukan penarikan uang, terdakwa I Johan Kodri Dewantara merasa curiga dengan pekerjaan menarik uang, dan terdakwa I Johan Kodri Dewantara bertanya kepada Saudara Mujiburahman uang tersebut dari mana, kemudian Saudara Mujiburahman menjelaskan bahwa uang tersebut hasil dari kejahatan menipu dengan modus menelpon korban dan mengatasnamakan Pimpinan baik dari Dinas maupun Kepolisian, TNI dan instansi lainnya, dan setelah mendengar penjelasan dari Saudara Mujiburahman, terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon mau bergabung dengan Saudara Mujiburahman dengan tugas sebagai Banker yaitu melakukan pentransferan, penarikan dan penyetoran dana hasil kejahatan menipu, selanjutnya uang yang telah terkumpul di terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon akan disetor tunai dan kirimkan ke rekening pribadi Saudara Mujiburahman dan terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon akan mendapatkan upah sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari setiap transaksi, dan Saudara Mujiburahman juga memerintahkan terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon jika melakukan penarikan uang harus menggunakan masker, topi, melakukan penarikan berpindah-pindah dan nomor polisi kendaraan dicabut agar tidak terdeteksi.
  • Bahwa pada tahun 2020 bertempat di Alfa Mart Kompleks Perumahan Jakarta Garden City, Saudara Mujiburahman memperkenalkan terdakwa II Haminudin Alias Amin dengan Terdakwa I Johan yang juga sama-sama bekerja sebagai Banker untuk menarik dana maupun transfer kepada saudara Mujiburahman Alias Pak Muji.
  • Bahwa pada bulan November 2022 terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon bertemu dengan Saudara Mujiburahman di rusun Griya Tipar Cakung Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta dan Saudara Mujiburahman memberikan terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon kartu ATM yang sudah ditulis nama dan nomor rekening dibelakang kartu ATM sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) rekening diantaranya Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA, bank CIMB Niaga, dan Bank Lainya, namun yang aktif kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) Rekening dengan maksud untuk standbay apabila Saudara Mujiburahman ketika berkomunikasi dengan korban dan ada korban yang tertipu dan mengirimkan uang, maka Saudara Mujiburahman akan kirim nomor rekening yang telah terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon pegang kartu ATM nya, tujuannnya ialah agar uang yang ditransfer oleh korban bisa cepat dikosongkan, karena jika lama melakukan penarikan, pentransferan korban akan ketahui bahwa korban di tipu dan korban akan melakukan pemblokiran yaitu :

Rek BRI yaitu :

    1. Rek BRI an. Sayi dengan nomor rekening 711001002405503
    2. Rek  BRI an. Alamsyah dengan nomor rekening 53501015644501
    3. Rek BRI an. Hafidh Hermawan Argaatmadja dengan nomor rekening 330701003512500
    4. Rek BRI  an. Husnul Khatimah dengan nomor rekening 33501097476504
    5. Rek BRI  an. Kaili Maulana
    6. Rek BRI  an. Jafar
    7. Rek BRI  an. M. Fauzi Kusuma
    8. Rek BRI  an. M. Fauzi Kusuma

Rek BNI yaitu :

      1. Rek BNI an. Ahmad Riyadi dengan nomor rekening 0858566887
      2. Rek BNI an. Lutfi Septian
      3. Rek BNI an Regen Sianipe
      4. Rek BNI an Rakael Maliki
      5. Rek BNI an Tri Rosmita
      6. Rek BNI an Putriansya

Rek BCA yaitu :

              1. Rek BCA an Licheng Purwanto (2 rekening)

Rek Mandiri yaitu :

  1. Rek Mandiri an Mulyani
  2. Rek mandiri an Slamet A. Harianto
  3. Rek Mandiri an Alamsyah
  4. Rek Mandiri an A. Aziz Saidi
  5. Rek Mandiri an Alamsyah
  6. Rek Mandiri an Lutfi Septian
  7. Rek Mandiri an Aji Darmawan
  8. Rek Mandiri an Muhammad Arjuna Prakoso

Bank CEMB Niaga yaitu :

  1. Rek CEMB an Jumadi Siregar
  2. Rek CEMB an M. Agus Hikmawansyah
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023, Saudara Mujiburahman  mengirimkan pesan melalui whatshatp kepada korban Jojo Wahab Alias Jojo dengan berkata bahwa “sore jojo”, karena pada saat itu korban tidak menanggapinya, kemudian Saudara Mujiburahman langsung melakukan panggilan Whatsapp, dan yang korban lihat pada panggilan masuk melalui handpone korban yang muncul dilayar handphone berupa foto profil Kasat Reskrim dengan nama AKP Abdullah Taufik. S dengan nomor telkomsel 081291904307, yang mana pada saat itu Saudara Mujiburahman kemudian menyampaikan kepada korban “ini saya kasat Reskrim“, mendengar ucapan tersebut korban kemudian menanggapinya dengan berkata bahwa “oh siap komandan perintah”, kemudian Saudara Mujiburahman berkata “iya Pak Kapolres mau perlu nanti di kirim nomornya Pak Kapolres, nanti Jojo yang tolong telephone”. Beberapa saat kemudian Saudara Mujiburahman kembali mengirimkan kontak atas nama Kapolres Haltim AKBP Setyo Agus Hermawan melalui whatsapp dengan nomor. Selang 5 (lima) menit kemudian korban menerima telepon dengan foto profil Kapolres Haltim AKBP Setyo Agus Hermawan dengan nomor telkomsel 081282903767 dan Saudara Mujiburahman kemudian menyampaikan kepada korban sambil berkata bahwa “Jo Saya (Kapolres Haltim) lagi di Ternate menjemput ibu kebetulan lagi ada keperluan mendadak kalau Jojo ada uang lebih tolong dibantu nanti hari senin diganti”, mendengar hal tersebut, korban kemudian berkata “berapa itu komandan”, kemudian Saudara Mujiburahman berkata “Sekitar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) rupiah, nanti hari senin di ganti setelah kembali ke Polres Haltim“, dan korban mengatakan ”nanti diusahakan mau tanya istri dulu uangnya ada atau tidak nanti dikabari lagi”, setelah itu Saudara Mujiburahman menyampaikan kepada korban “Ya sudah nanti di kirim nomor rekening ya”.
  • Bahwa kemudian Saudara Mujiburahman mengirimkan kepada korban rekening bank BRI atas nama Dian Purdianawati dengan nomor rekening 793201019601531 serta isi chat “kirim buktinya ke saya”, kemudian korban membalas chat “siap komen, ijin minta waktu lima menit buat proses kirim”, dan Saudara Mujiburahman membalas chat “baik”. Setelah itu korban menyampaikam ke Saksi Eni Suryani selaku isteri korban melalui chat Whatsapp “tolong kirim uang seratus juta atas nama Dian Purdianawati Kapolres Haltim nanti besok pagi dia ganti”. Selang beberapa menit kemudian kemudian Saksi Eni Suryani selaku istri korban langsung mengirimkan uang kenomor rekening yang dikirimkan oleh Saudara Mujiburahman. namun dalam proses pengiriman/transfer, nomor rekening yang dikirimkan oleh Saudara Mujiburahman salah nomor rekening, sehingga korban kemudian menghubungi Saudara Mujiburahman dengan mengirimkan screenshot nomor rekening tidak ditemukan. Kemudian Saudara Mujiburahman menghubungi korban dengan berkata bahwa “oh iya nomornya kurang nanti saya kirim yang baru”. 
  • Bahwa kemudian Saudara Mujiburahman kembali mengirimkan nomor rekening yang baru atas nama Dian Purdianawati dengan nomor rekening 7932-0101-0601-53-1. Setelah korban menerima chat nomor rekening yang baru dari Saudara Mujiburahman, korban kemudian meneruskan nomor rekening tersebut kepada Saksi Eni Suryani selaku istri korban, dan Saksi Eni Suryani selaku istri korban langsung mengirimkan/mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui BRIMO bank BRI nomor rekening 521401010987534 atas nama Eni Suryani ke nomor rekening Bank BRI 793201010601531 atas nama Dian Purdianawati dan meneruskan bukti pengirimannya kepada korban Jojo Wahab untuk selanjutnya korban meneruskan bukti transfer uang tersebut kepada Saudara Mujiburahman melalui Whatsapp, dan setelah itu Saudara Mujiburahman membalasnya dengan berkata “baik”. Berselang beberapa menit kemudian Saudara Mujiburahman menghubungi korban kembali melalui telepon, dan berkata “baru 100 ya masih kurang 150 juta gimana Jo bisa dibantu ngga cari dimana keteman atau saudara nanti hari senin sudah ganti”. Mendengar ucapan tersebut korban kemudian menanggapinya dengan berkata “siap komandan korban upayakan bantu”. setelah itu korban kembali menyampaikan kepada Saksi Eni Suryani selaku isteri korban untuk kembali mengirimkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ke rekening bank BRI 793201010601531 atas nama Dian Purdianawati dan meneruskan bukti pengirimannya kepada korban Jojo Wahab untuk selanjutnya korban meneruskan bukti transfer uang tersebut kepada Saudara Mujiburahman melalui Whatsapp, sehingga total uang yang korban transfer ke rekening yang dikirimkan oleh Saudara Mujiburahman ke nomor rekening Bank BRI 793201010601531 atas nama Dian Purdianawati sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa Saudara Mujiburahman juga mengirimkan kepada korban rekening bank BRI atas nama Saiful Anam dengan nomor rekening 041601006575537 dan mendesak untuk mengirimkan sisanya, sehingga korban kembali menyampaikan kepada Saksi Eni Suryani untuk mengirimkan sisa uang tersebut, dan oleh karena rekening milik Saksi Eni Suryani selaku isteri korban sudah limit, sehingga Saksi Eni Suryani selaku isteri korban meminta tolong kepada Saksi Rudi Hartanto, ST selaku ipar (Kakak korban) untuk mengirimkan uang kerekening bank BRI atas nama Saiful Anam dengan nomor rekening 041601006575537 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga Saksi Rudi Hartanto, ST kemudian mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening bank BRI atas nama Saiful Anam dengan nomor rekening 041601006575537, sehingga total uang yang sudah korban kirimkan kenomor rekening yang dikirimkan oleh Saudara Mujiburahman sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa Saudara Mujiburahman kembali menghubungi korban dan terus mendesak sisa tambahan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun korban sudah tidak mengirimkan sisa uang tersebut.
  • Bahwa setelah dana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) masuk ke rekening bank BRI dengan nomor rekening 793201010601531 atas nama Dian Purdianawati sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan masuk ke rekening bank BRI dengan nomor rekening 041601006575537 atas nama Saiful Anam sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Saudara Mujiburahman kemudian pada tanggal 26 Agustus 2023 menghubungi terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon dan berkata “Jhon minta nomor rek BRI, karena ada yang mau pindahin uang sekarang”, lalu I terdakwa Johan Kodri Dewantara Alias Jhon mengirimkan rekening BRI nomor rekening 711001002405503 atas nama Sayi melalui sms kepada Saudara Mujiburahman. Dan kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian, Saudara Mujiburahman kembali menghubungi terdakwa I Johan Kodri Dewantara alias Jhon dan mengatakan “Jhon itu dana atas nama Sayi sudah masuk dan tolong kabari saya secepatnya”, mendengar perkataan Saudara Mujiburahman, terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon langsung menuju ke ATM yang beralamat di jalan Rorotan 9 Kecamatan Cilincing Jakarta Utara tepatnya di Indomart, dan setelah terdakwa I Johan Kodri Dewantara mengecek, ternyata benar ada dana DEBET (masuk) sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), kemudian atas Instruksi saudara Mujiburahman alias Pak Muji dana tersebut terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon pecahkan kebeberapa rekening sebagai berikut :
  1. Melakukan Transfer sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) ke Rek BNI 0858566887 an. Ahmad Riyadi, kemudian  dana tersebut kembali terdakwa I Johan Kodri Dewantara tarik tunai;
  2. Melakukan transfer sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) ke rek 53501015644501 an. Alamsyah,  kemudian  dana tersebut kembali terdakwa I Johan Kodri Dewantara tarik tunai;
  3. Melakukan transfer sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) ke rek BRI 330701003512500 an. Hafidh Hermawan Argaatmadja, kemudian dana tersebut kembali terdakwa I Johan Kodri Dewantara tarik tunai;
  4. Melakukan transfer sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) ke rek BRI 33501097476504 an. Husnul Khatimah, kemudian dana tersebut kembali terdakwa I Johan Kodri Dewantara tarik tunai;
  5. Tarik Tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh  juta Rupiah) di Mesin ATM Indomart Rorotan Cilicing Jakarta Utara dari rekening 711001002405503 an. Sayi
  6. Tarik Tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) di BRI Link Mesin Edisi di Daerah Pengilingan di Daerah jakara Timur, tarik tunai langung dari rekening. 711001002405503 an. Sayi

Dan sekitar pukul 18.30 WIB, dana sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) yang ada direkening BRI 711001002405503 an. Sayi selesai dialihkan atau sudah terdakwa I Johan Kodri Dewantara kuasai. Kemudian sekitar pada pukul 20.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB dana tersebut kembali terdakwa I Johan Kodri Dewantara setor tunai ke nomor Rekening milik terdakwa I Johan Kodri Dewantara dengan nomor Bank BCA 7635146885 atas nama Johan Kodri Dewantara dan juga menggunakan ATM atas nama Ferdiansyah. Transaksi tersebut terdakwa I Johan Kodri Dewantara lakukan melalui Mesin ATM bank BNI dan ATM BCA yang beralamat Cakung di Ruko Ujung Menteng Jakarta Timur. Dan setelah dana tersebut ada di rekening BCA milik terdakwa I Johan Kodri Dewantara sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), lalu terdakwa I Johan Kodri Dewantara kirim/transfer melalui My BCA (e. Bankking)  ke nomor rekening 8238888123 bank BNI atas nama saudara Suryadi (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/12/XII/2023/Ditreskrimum) sebesar Rp.92.500.000.000 (sembilan puluh dua juta  lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut terdakwa I Johan Kodri Dewantara kirim atas instruksi saudara Mujiburahman alias Pak Muji, dan dari pekerjaan itu terdakwa I Johan Kodri Dewantara mendapat upah sebanyak 2,5 % yakni sebesar Rp.2.500.000 (dua juta rupiah), kemudian untuk sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) adalah bagian saudara Mujiburahman alias Pak Muji.

  • Bahwa Saudara Mujiburahman juga pada tanggal 26 Agustus 2023 sekitar jam 14.00 WIB menghubungi terdakwa II Haminudin Alias Amin untuk mengirimkan kepada nomor rekening BRI 08950105939538 atas nama saudara Egy Joe Satraini. Dan berselang sekitar 1 jam kemudian saudara Mujiburahman menelpon terdakwa II Haminudin Alias Amin untuk mengecek saldo ATM atas nama saudara Egy Joe Satraini, dan saat terdakwa II Haminudin Alias Amin mengecek ada saldo/uang yang masuk sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian terdakwa II Haminudin Alias Amin menginfokan hal tersebut kepada saudara Mujiburahman, lalu saudara Mujiburahman mengarahkan terdakwa II Haminudin Alias Amin untuk transfer dan melakukan penarikan tunai dari uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan rincian :
  1. Pada tanggal 26 Agustus 2023 sekitar jam 17:30:14 WIB bertempat di mesin ATM BRI Unit Cakung II terdakwa II Haminudin Alias Amin melakukan transfer dengan menggunakan kartu ATM BRI atas nama saudara Egy Joe Satraini ke rekening BRI 13920100279750 atas nama saudara Laithesya Indah Maslisye sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  2. Pada tanggal 26 Agustus 2023 sekitar jam 17:30:50 WIB bertempat di mesin ATM BRI Unit Cakung II terdakwa II Haminudin Alias Amin melakukan transfer dengan menggunakan kartu ATM BRI atas nama saudara Egy Joe Satraini ke rekening BRI 089501059403537 atas nama saudara Atep Saiful sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  3. Pada tanggal 26 Agustus 2023 sekitar jam 17:31:23 WIB bertempat di mesin ATM BNI Unit Cakung terdakwa II Haminudin Alias Amin melakukan transfer dengan menggunakan kartu ATM BRI atas nama Egy Joe Satraini ke rekening BNI 135133089 atas nama saudara Untung Manalu sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  4. Penarikan tunai pada mesin ATM BRI Unit Cakung II sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Dan setelah terdakwa II Haminudin Alias Amin melakukan transaksi transfer dan penarikan tunai dari uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut, terdakwa II Haminudin Alias Amin menginformasikan kepada saudara Mujiburahman, dan setelah itu saudara Mujiburahman mengarahkan terdakwa II Haminudin Alias Amin bahwa uang yang sudah ditransfer ke rekening-rekening tersebut ditarik kembali semuanya, lalu disetorkan tunai ke rekening terdakwa II Haminudin Alias Amin.

  • Bahwa setelah terdakwa II Haminudin Alias Amin melakukan transaksi penarikan tunai, terdakwa II Haminudin Alias Amin lalu melakukan transaksi setor tunai pada mesin ATM setor tunai BCA di jalan perdana Kompleks Cempaka 1 Cakung dengan menggunakan kartu ATM BCA milik isteri terdakwa II Haminudin Alias Amin yang bernama Apris Dwi Yani sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), setelah itu terdakwa II Haminudin Alias Amin melakukan transaksi transfer dari rekening BCA milik isteri terdakwa II Haminudin Alias Amin yang bernama Apris Dwi Yani ke rekening BCA milik saudara Mujiburahman di Bank BCA dengan nomor rekening 6240973225 dengan cara transfer melalui M-Bangking yang berada di HP terdakwa II Haminudin Alias Amin sejumlah Rp.36.250.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 26 Agustus 2023 sekitar jam 19.30 WIB, dan Saudara Mujiburahman juga menyuruh terdakwa II Haminudin Alias Amin untuk mentransfer uang ke rekening BNI nomor 8238888123 atas nama Suryadi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu terdakwa II Haminudin Alias Amin kirimkan dengan cara transfer melalui M-Bangking yang berada di HP milik terdakwa II Haminudin Alias Amin. dan dari pekerjaan itu terdakwa II Haminudin Alias Amin mendapat upah sebanyak 2,5 %, hingga akhirnya terdakwa I Jhon Kodri Dewantara Alias Jhon ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 setelah mengecek dana masuk di ATM daerah Rorotang Cilincing Jakarta Utara, sedangkan terdakwa II Haminudin Alias Amin ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 202 saat melakukan cek saldo, transfer dan tarik tunai pada mesin ATM BRI Unit Cakung II serta saat melakukan transfer pada mesin ATM BNI Cakung II dan melakukan setoran tunai pada mesin ATM setor tunai BCA bertempat di Jalan Perdana Kompleks Cempaka 1 Cakung Jakarta Timur.
  • Bahwa akibat perbuatan Saudara Mujiburahman bersama-sama dengan tersangka I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon dan II tersangka Haminudin Alias Amin yang telah menipu Korban Jojo Wahab Alias Jojo dengan mengaku sebagai Kapolres Haltim AKBP Setyo Agus Hermawan dan kemudian menyampaikan kepada korban Jojo Wahab sambil berkata bahwa “Jo Saya (Kapolres Haltim) lagi di Ternate menjemput ibu kebetulan lagi ada keperluan mendadak kalau Jojo ada uang sekitar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupia) tolong dibantu nanti hari senin diganti setelah kembali ke Polres Haltim“, telah menimbulkan kerugian bagi Korban Jojo Wahab Alias Jojo sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

PRIMAIR

------Bahwa terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon secara bersama-sama dengan terdakwa II Haminudin Alias Amin dan Saudara Mujiburahman (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO sesuai Surat Nomor : DPO/11/XII/2023/Ditreskrimum),  pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar jam 19.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Agustus 2023, bertempat dirumah korban Jojo Wahab Alias Jojo di Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, atau ditempat-tempat tertentu di Kabupaten Halmahera Timur, di mana Pengadilan Negeri Soa Sio berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan atau turut melakukan perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa II Haminudin Alias Amin kenal dengan Saudara Mujiburahman (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO sesuai Surat Nomor : DPO/11/XII/2023/Ditreskrimum) pada tahun 2018 diacara akikah anak Saudara Mujiburahman di Rusun Tipar Cakung Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur, yang mana isteri terdakwa II Haminudin Alias Amin yang bernama Apris Dwi Yani merupakan ponakan dari Saudari Khasmawati (isteri Saudara Mujiburahman). Kemudian pada bulan Juli 2020 ketika terdakwa II Haminudin Alias Amin sudah tidak bekerja, terdakwa II Haminudin Alias Amin mendatangi Saudara Mujiburahman dan meminta pekerjaan, kemudian Saudara Mujiburahman memberikan kartu ATM kepada terdakwa II Haminudin Alias Amin sebanyak 2 (dua) buah dan disuruh tarik uang, setelah selesai kartu ATM dan uang tersebut diberikan kepada Saudara Mujiburahman, dan terdakwa II Haminudin Alias Amin diberikan uang atau komisi, berjalan begitu seterusnya kurang lebih 3 (tiga) bulan. Setelah kurang lebih 1 (satu) tahun terdakwa II Haminudin Alias Amin bekerja sama dengan Saudara Mujiburahman melakukan penarikan uang, terdakwa II Haminudin Alias Amin merasa curiga dengan pekerjaan tersebut dan terdakwa II Haminudin Alias Amin menanyakan kepada Saudara Mujiburahman uang tersebut dari mana, kemudian Saudara Mujiburahman menjelaskan bahwa uang tersebut hasil dari kejahatan menipu dengan modus menelpon korban dan mengatasnamakan Pimpinan baik dari Dinas maupun Kepolisian, TNI dan instansi lainnya, dan setelah mendengar penjelasan dari Saudara Mujiburahman, terdakwa II Haminudin Alias mau bergabung dengan Saudara Mujiburahman dengan tugas sebagai Banker yaitu melakukan pentransferan, penarikan dan penyetoran dana hasil kejahatan menipu, selanjutnya uang yang telah terkumpul di terdakwa II Haminudin Alias Amin akan disetor tunai dan kirimkan ke rekening pribadi Saudara Mujiburahman dan terdakwa II Haminudin Alias Amin akan mendapatkan upah sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari setiap transaksi, dan Saudara Mujiburahman juga memerintahkan terdakwa II Haminudin Alias Amin jika melakukan penarikan uang harus menggunakan masker, topi dan nomor polisi kendaraan dicabut agar tidak terdeteksi, sehingga Saudara Mujiburahman pada awal tahun 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 memberikan terdakwa II Haminudin Alias Amin kartu ATM sebanyak 8 (delapan) buah dengan maksud untuk standbay apabila Saudara Mujiburahman ketika berkomunikasi dengan korban dan ada korban yang tertipu dan mengirimkan uang, maka Saudara Mujiburahman akan kirim nomor rekening yang telah terdakwa II Haminudin Alias Amin pegang kartu ATM nya, tujuannnya ialah agar uang yang ditransfer oleh korban bisa cepat dikosongkan, karena jika lama melakukan penarikan, pentransferan korban akan ketahui bahwa korban di tipu dan korban akan melakukan pemblokiran yaitu :
  • Untuk kartu ATM BRI atas nama Saudara Egy Joe Satraini dengan nomor rekening 089501059398538 diberikan oleh saudara Mujiburahman pada sekitar awal tahun 2022 bertempat dirumah makan Harapan Indah di Bekasi;
  • Untuk kartu ATM BRI atas nama saudara Laithesya Indah Marlisye dengan nomor rekening 139201002797503 diberikan oleh saudara Mujiburahman pada sekitar akhir tahun 2020 bertempat dirumah tempat tinggal saudara Mujiburahman di Rusun Tipar Cakung Jakarta Timur;
  • Untuk kartu ATM BRI atas nama saudara Atep Saiful dengan nomor rekening 089501059403537 diberikan oleh saudara Mujiburahman pada sekitar akhir tahun 2021 juga bertempat dirumah tempat tinggal saudara Mujiburahman di Rusun Tipar Cakung Jakarta Timur;
  • Untuk kartu ATM BNI atas nama saudara Untung Manalu dengan nomor rekening 135133089 diberikan oleh saudara Mujiburahman pada sekitar bulan Juli tahun 2021 bertempat dirumah makan Harapan Indah di Bekasi;
  • Kartu ATM BRI atas nama Lukman Batavia dengan nomor rekening 721001014469533;
  • Kartu ATM BNI atas nama Ade Oktaviani dengan nomor rekening 1174659116;
  • Kartu ATM BNI atas nama Dwi Rahendra nomor rekening 09875586665;
  • Dan kartu ATM BCA atas nama isteri terdakwa Haminudin Alias Amin yaitu Apris Dwi Yani  dengan nomor rekening 6241055113.
  • Bahwa pada tahun 2020 terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon bertemu dengan Saudara Mujiburahman di pemancingan Jakarta Timur dengan maksud untuk meminta pekerjaan, namun Saudara Mujiburahman mengatakan sabar, dan beberapa hari kemudian, Saudara Mujiburahman memerintahkan terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon untuk menarik uang dengan memberikan 2 (dua) buah kartu ATM, dan setelah terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon selesai tarik uang, terdakwa I Johan Kodri Dewantara berikan kepada Saudara Mujiburahman dan lalu Saudara Mujiburahman memberikan uang kepada terdakwa I Johan Kodri Dewantara sebagai jasa menarik uang, sehingga terdakwa I Johan Kodri Dewantara diperintahkan terus oleh Saudara Mujiburahman untuk melakukan penarikan uang, dan oleh karena pekerjaannya gampang, makanya terdakwa I Johan Kodri Dewantara ingin terus melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh Saudara Mujiburahman. Namun setelah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan terdakwa I Johan Kodri Dewantara melakukan perintah Saudara Mujiburahman untuk melakukan penarikan uang, terdakwa I Johan Kodri Dewantara merasa curiga dengan pekerjaan menarik uang, dan terdakwa I Johan Kodri Dewantara bertanya kepada Saudara Mujiburahman uang tersebut dari mana, kemudian Saudara Mujiburahman menjelaskan bahwa uang tersebut hasil dari kejahatan menipu dengan modus menelpon korban dan mengatasnamakan Pimpinan baik dari Dinas maupun Kepolisian, TNI dan instansi lainnya, dan setelah mendengar penjelasan dari Saudara Mujiburahman, terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon mau bergabung dengan Saudara Mujiburahman dengan tugas sebagai Banker yaitu melakukan pentransferan, penarikan dan penyetoran dana hasil kejahatan menipu, selanjutnya uang yang telah terkumpul di terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon akan disetor tunai dan kirimkan ke rekening pribadi Saudara Mujiburahman dan terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon akan mendapatkan upah sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari setiap transaksi, dan Saudara Mujiburahman juga memerintahkan terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon jika melakukan penarikan uang harus menggunakan masker, topi, melakukan penarikan berpindah-pindah dan nomor polisi kendaraan dicabut agar tidak terdeteksi.
  • Bahwa pada tahun 2020 bertempat di Alfa Mart Kompleks Perumahan Jakarta Garden City, Saudara Mujiburahman memperkenalkan terdakwa II Haminudin Alias Amin dengan Terdakwa I Johan yang juga sama-sama bekerja sebagai Banker untuk menarik dana maupun transfer kepada saudara Mujiburahman Alias Pak Muji.
  • Bahwa pada bulan November 2022 terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon bertemu dengan Saudara Mujiburahman di rusun Griya Tipar Cakung Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta dan Saudara Mujiburahman memberikan terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon kartu ATM yang sudah ditulis nama dan nomor rekening dibelakang kartu ATM sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) rekening diantaranya Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA, bank CIMB Niaga, dan Bank Lainya, namun yang aktif kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) Rekening dengan maksud untuk standbay apabila Saudara Mujiburahman ketika berkomunikasi dengan korban dan ada korban yang tertipu dan mengirimkan uang, maka Saudara Mujiburahman akan kirim nomor rekening yang telah terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon pegang kartu ATM nya, tujuannnya ialah agar uang yang ditransfer oleh korban bisa cepat dikosongkan, karena jika lama melakukan penarikan, pentransferan korban akan ketahui bahwa korban di tipu dan korban akan melakukan pemblokiran yaitu :

Rek BRI yaitu :

  1. Rek BRI an. Sayi dengan nomor rekening 711001002405503
  2. Rek  BRI an. Alamsyah dengan nomor rekening 53501015644501
  3. Rek BRI an. Hafidh Hermawan Argaatmadja dengan nomor rekening 330701003512500
  4. Rek BRI  an. Husnul Khatimah dengan nomor rekening 33501097476504
  5. Rek BRI  an. Kaili Maulana
  6. Rek BRI  an. Jafar
  7. Rek BRI  an. M. Fauzi Kusuma
  8. Rek BRI  an. M. Fauzi Kusuma

Rek BNI yaitu :

  1. Rek BNI an. Ahmad Riyadi dengan nomor rekening 0858566887
  2. Rek BNI an. Lutfi Septian
  3. Rek BNI an Regen Sianipe
  4. Rek BNI an Rakael Maliki
  5. Rek BNI an Tri Rosmita
  6. Rek BNI an Putriansya

Rek BCA yaitu :

  1. Rek BCA an Licheng Purwanto (2 rekening)

Rek Mandiri yaitu :

  1. Rek Mandiri an Mulyani
  2. Rek mandiri an Slamet A. Harianto
  3. Rek Mandiri an Alamsyah
  4. Rek Mandiri an A. Aziz Saidi
  5. Rek Mandiri an Alamsyah
  6. Rek Mandiri an Lutfi Septian
  7. Rek Mandiri an Aji Darmawan
  8. Rek Mandiri an Muhammad Arjuna Prakoso

Bank CEMB Niaga yaitu :

  1. Rek CEMB an Jumadi Siregar
  2. Rek CEMB an M. Agus Hikmawansyah
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023, Saudara Mujiburahman  mengirimkan pesan melalui whatshatp kepada korban Jojo Wahab Alias Jojo dengan berkata bahwa “sore jojo”, karena pada saat itu korban tidak menanggapinya, kemudian Saudara Mujiburahman langsung melakukan panggilan Whatsapp, dan yang korban lihat pada panggilan masuk melalui handpone korban yang muncul dilayar handphone berupa foto profil Kasat Reskrim dengan nama AKP Abdullah Taufik. S dengan nomor telkomsel 081291904307, yang mana pada saat itu Saudara Mujiburahman kemudian menyampaikan kepada korban “ini saya kasat Reskrim“, mendengar ucapan tersebut korban kemudian menanggapinya dengan berkata bahwa “oh siap komandan perintah”, kemudian Saudara Mujiburahman berkata “iya Pak Kapolres mau perlu nanti di kirim nomornya Pak Kapolres, nanti Jojo yang tolong telephone”. Beberapa saat kemudian Saudara Mujiburahman kembali mengirimkan kontak atas nama Kapolres Haltim AKBP Setyo Agus Hermawan melalui whatsapp dengan nomor. Selang 5 (lima) menit kemudian korban menerima telepon dengan foto profil Kapolres Haltim AKBP Setyo Agus Hermawan dengan nomor telkomsel 081282903767 dan Saudara Mujiburahman kemudian menyampaikan kepada korban sambil berkata bahwa “Jo Saya (Kapolres Haltim) lagi di Ternate menjemput ibu kebetulan lagi ada keperluan mendadak kalau Jojo ada uang lebih tolong dibantu nanti hari senin diganti”, mendengar hal tersebut, korban kemudian berkata “berapa itu komandan”, kemudian Saudara Mujiburahman berkata “Sekitar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) rupiah, nanti hari senin di ganti setelah kembali ke Polres Haltim“, dan korban mengatakan ”nanti diusahakan mau tanya istri dulu uangnya ada atau tidak nanti dikabari lagi”, setelah itu Saudara Mujiburahman menyampaikan kepada korban “Ya sudah nanti di kirim nomor rekening ya”.
  • Bahwa kemudian Saudara Mujiburahman mengirimkan kepada korban rekening bank BRI atas nama Dian Purdianawati dengan nomor rekening 793201019601531 serta isi chat “kirim buktinya ke saya”, kemudian korban membalas chat “siap komen, ijin minta waktu lima menit buat proses kirim”, dan Saudara Mujiburahman membalas chat “baik”. Setelah itu korban menyampaikam ke Saksi Eni Suryani selaku isteri korban melalui chat Whatsapp “tolong kirim uang seratus juta atas nama Dian Purdianawati Kapolres Haltim nanti besok pagi dia ganti”. Selang beberapa menit kemudian kemudian Saksi Eni Suryani selaku istri korban langsung mengirimkan uang kenomor rekening yang dikirimkan oleh Saudara Mujiburahman. namun dalam proses pengiriman/transfer, nomor rekening yang dikirimkan oleh Saudara Mujiburahman salah nomor rekening, sehingga korban kemudian menghubungi Saudara Mujiburahman dengan mengirimkan screenshot nomor rekening tidak ditemukan. Kemudian Saudara Mujiburahman menghubungi korban dengan berkata bahwa “oh iya nomornya kurang nanti saya kirim yang baru”. 
  • Bahwa kemudian Saudara Mujiburahman kembali mengirimkan nomor rekening yang baru atas nama Dian Purdianawati dengan nomor rekening 7932-0101-0601-53-1. Setelah korban menerima chat nomor rekening yang baru dari Saudara Mujiburahman, korban kemudian meneruskan nomor rekening tersebut kepada Saksi Eni Suryani selaku istri korban, dan Saksi Eni Suryani selaku istri korban langsung mengirimkan/mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui BRIMO bank BRI nomor rekening 521401010987534 atas nama Eni Suryani ke nomor rekening Bank BRI 793201010601531 atas nama Dian Purdianawati dan meneruskan bukti pengirimannya kepada korban Jojo Wahab untuk selanjutnya korban meneruskan bukti transfer uang tersebut kepada Saudara Mujiburahman melalui Whatsapp, dan setelah itu Saudara Mujiburahman membalasnya dengan berkata “baik”. Berselang beberapa menit kemudian Saudara Mujiburahman menghubungi korban kembali melalui telepon, dan berkata “baru 100 ya masih kurang 150 juta gimana Jo bisa dibantu ngga cari dimana keteman atau saudara nanti hari senin sudah ganti”. Mendengar ucapan tersebut korban kemudian menanggapinya dengan berkata “siap komandan korban upayakan bantu”. setelah itu korban kembali menyampaikan kepada Saksi Eni Suryani selaku isteri korban untuk kembali mengirimkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ke rekening bank BRI 793201010601531 atas nama Dian Purdianawati dan meneruskan bukti pengirimannya kepada korban Jojo Wahab untuk selanjutnya korban meneruskan bukti transfer uang tersebut kepada Saudara Mujiburahman melalui Whatsapp, sehingga total uang yang korban transfer ke rekening yang dikirimkan oleh Saudara Mujiburahman ke nomor rekening Bank BRI 793201010601531 atas nama Dian Purdianawati sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa Saudara Mujiburahman juga mengirimkan kepada korban rekening bank BRI atas nama Saiful Anam dengan nomor rekening 041601006575537 dan mendesak untuk mengirimkan sisanya, sehingga korban kembali menyampaikan kepada Saksi Eni Suryani untuk mengirimkan sisa uang tersebut, dan oleh karena rekening milik Saksi Eni Suryani selaku isteri korban sudah limit, sehingga Saksi Eni Suryani selaku isteri korban meminta tolong kepada Saksi Rudi Hartanto, ST selaku ipar (Kakak korban) untuk mengirimkan uang kerekening bank BRI atas nama Saiful Anam dengan nomor rekening 041601006575537 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga Saksi Rudi Hartanto, ST kemudian mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening bank BRI atas nama Saiful Anam dengan nomor rekening 041601006575537, sehingga total uang yang sudah korban kirimkan kenomor rekening yang dikirimkan oleh Saudara Mujiburahman sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa Saudara Mujiburahman kembali menghubungi korban dan terus mendesak sisa tambahan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun korban sudah tidak mengirimkan sisa uang tersebut.
  • Bahwa setelah dana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) masuk ke rekening bank BRI dengan nomor rekening 793201010601531 atas nama Dian Purdianawati sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan masuk ke rekening bank BRI dengan nomor rekening 041601006575537 atas nama Saiful Anam sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Saudara Mujiburahman kemudian pada tanggal 26 Agustus 2023 menghubungi terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon dan berkata “Jhon minta nomor rek BRI, karena ada yang mau pindahin uang sekarang”, lalu terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon mengirimkan rekening BRI nomor rekening 711001002405503 atas nama Sayi melalui sms kepada Saudara Mujiburahman. Dan kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian, Saudara Mujiburahman kembali menghubungi terdakwa I Johan Kodri Dewantara alias Jhon dan mengatakan “Jhon itu dana atas nama Sayi sudah masuk dan tolong kabari saya secepatnya”, mendengar perkataan Saudara Mujiburahman, terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon langsung menuju ke ATM yang beralamat di jalan Rorotan 9 Kecamatan Cilincing Jakarta Utara tepatnya di Indomart, dan setelah terdakwa I Johan Kodri Dewantara mengecek, ternyata benar ada dana DEBET (masuk) sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), kemudian atas Instruksi saudara Mujiburahman alias Pak Muji dana tersebut terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon pecahkan kebeberapa rekening sebagai berikut :
  1. Melakukan Transfer sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) ke Rek BNI 0858566887 an. Ahmad Riyadi, kemudian  dana tersebut kembali terdakwa I Johan Kodri Dewantara tarik tunai;
  2. Melakukan transfer sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) ke rek 53501015644501 an. Alamsyah,  kemudian  dana tersebut kembali terdakwa I Johan Kodri Dewantara tarik tunai;
  3. Melakukan transfer sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) ke rek BRI 330701003512500 an. Hafidh Hermawan Argaatmadja, kemudian dana tersebut kembali terdakwa I Johan Kodri Dewantara tarik tunai;
  4. Melakukan transfer sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) ke rek BRI 33501097476504 an. Husnul Khatimah, kemudian dana tersebut kembali terdakwa I Johan Kodri Dewantara tarik tunai;
  5. Tarik Tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh  juta Rupiah) di Mesin ATM Indomart Rorotan Cilicing Jakarta Utara dari rekening 711001002405503 an. Sayi
  6. Tarik Tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) di BRI Link Mesin Edisi di Daerah Pengilingan di Daerah jakara Timur, tarik tunai langung dari rekening. 711001002405503 an. Sayi

Dan sekitar pukul 18.30 WIB, dana sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) yang ada direkening BRI 711001002405503 an. Sayi selesai dialihkan atau sudah terdakwa I Johan Kodri Dewantara kuasai. Kemudian sekitar pada pukul 20.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB dana tersebut kembali terdakwa I Johan Kodri Dewantara setor tunai ke nomor Rekening milik terdakwa I Johan Kodri Dewantara dengan nomor Bank BCA 7635146885 atas nama Johan Kodri Dewantara dan juga menggunakan ATM atas nama Ferdiansyah. Transaksi tersebut terdakwa I Johan Kodri Dewantara lakukan melalui Mesin ATM bank BNI dan ATM BCA yang beralamat Cakung di Ruko Ujung Menteng Jakarta Timur. Dan setelah dana tersebut ada di rekening BCA milik terdakwa I Johan Kodri Dewantara sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), lalu terdakwa I Johan Kodri Dewantara kirim/transfer melalui My BCA (e. Bankking)  ke nomor rekening 8238888123 bank BNI atas nama saudara Suryadi (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/12/XII/2023/Ditreskrimum) sebesar Rp.92.500.000.000 (sembilan puluh dua juta  lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut terdakwa I Johan Kodri Dewantara kirim atas instruksi saudara Mujiburahman alias Pak Muji, dan dari pekerjaan itu terdakwa I Johan Kodri Dewantara mendapat upah sebanyak 2,5 % yakni sebesar Rp.2.500.000 (dua juta rupiah), kemudian untuk sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) adalah bagian saudara Mujiburahman alias Pak Muji.

  • Bahwa Saudara Mujiburahman juga pada tanggal 26 Agustus 2023 sekitar jam 14.00 WIB menghubungi terdakwa II Haminudin Alias Amin untuk mengirimkan kepada nomor rekening BRI 08950105939538 atas nama saudara Egy Joe Satraini. Dan berselang sekitar 1 jam kemudian saudara Mujiburahman menelpon terdakwa II Haminudin Alias Amin untuk mengecek saldo ATM atas nama saudara Egy Joe Satraini, dan saat terdakwa II Haminudin Alias Amin mengecek ada saldo/uang yang masuk sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian terdakwa II Haminudin Alias Amin menginfokan hal tersebut kepada saudara Mujiburahman, lalu saudara Mujiburahman mengarahkan terdakwa II Haminudin Alias Amin untuk transfer dan melakukan penarikan tunai dari uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan rincian :
  1. Pada tanggal 26 Agustus 2023 sekitar jam 17:30:14 WIB bertempat di mesin ATM BRI Unit Cakung II terdakwa II Haminudin Alias Amin melakukan transfer dengan menggunakan kartu ATM BRI atas nama saudara Egy Joe Satraini ke rekening BRI 13920100279750 atas nama saudara Laithesya Indah Maslisye sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  2. Pada tanggal 26 Agustus 2023 sekitar jam 17:30:50 WIB bertempat di mesin ATM BRI Unit Cakung II terdakwa II Haminudin Alias Amin melakukan transfer dengan menggunakan kartu ATM BRI atas nama saudara Egy Joe Satraini ke rekening BRI 089501059403537 atas nama saudara Atep Saiful sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  3. Pada tanggal 26 Agustus 2023 sekitar jam 17:31:23 WIB bertempat di mesin ATM BNI Unit Cakung terdakwa II Haminudin Alias Amin melakukan transfer dengan menggunakan kartu ATM BRI atas nama Egy Joe Satraini ke rekening BNI 135133089 atas nama saudara Untung Manalu sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  4. Penarikan tunai pada mesin ATM BRI Unit Cakung II sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Dan setelah terdakwa II Haminudin Alias Amin melakukan transaksi transfer dan penarikan tunai dari uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut, terdakwa II Haminudin Alias Amin menginformasikan kepada saudara Mujiburahman, dan setelah itu saudara Mujiburahman mengarahkan terdakwa II Haminudin Alias Amin bahwa uang yang sudah ditransfer ke rekening-rekening tersebut ditarik kembali semuanya, lalu disetorkan tunai ke rekening terdakwa II Haminudin Alias Amin.

  • Bahwa setelah terdakwa II Haminudin Alias Amin melakukan transaksi penarikan tunai, terdakwa II Haminudin Alias Amin lalu melakukan transaksi setor tunai pada mesin ATM setor tunai BCA di jalan perdana Kompleks Cempaka 1 Cakung dengan menggunakan kartu ATM BCA milik isteri terdakwa II Haminudin Alias Amin yang bernama Apris Dwi Yani sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), setelah itu terdakwa II Haminudin Alias Amin melakukan transaksi transfer dari rekening BCA milik isteri terdakwa II Haminudin Alias Amin yang bernama Apris Dwi Yani ke rekening BCA milik saudara Mujiburahman di Bank BCA dengan nomor rekening 6240973225 dengan cara transfer melalui M-Bangking yang berada di HP terdakwa II Haminudin Alias Amin sejumlah Rp.36.250.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 26 Agustus 2023 sekitar jam 19.30 WIB, dan Saudara Mujiburahman juga menyuruh terdakwa II Haminudin Alias Amin untuk mentransfer uang ke rekening BNI nomor 8238888123 atas nama Suryadi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu terdakwa II Haminudin Alias Amin kirimkan dengan cara transfer melalui M-Bangking yang berada di HP milik terdakwa II Haminudin Alias Amin. dan dari pekerjaan itu terdakwa II Haminudin Alias Amin mendapat upah sebanyak 2,5 %, hingga akhirnya terdakwa I Jhon Kodri Dewantara Alias Jhon ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 setelah mengecek dana masuk di ATM daerah Rorotang Cilincing Jakarta Utara, sedangkan terdakwa II Haminudin Alias Amin ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 202 saat melakukan cek saldo, transfer dan tarik tunai pada mesin ATM BRI Unit Cakung II serta saat melakukan transfer pada mesin ATM BNI Cakung II dan melakukan setoran tunai pada mesin ATM setor tunai BCA bertempat di Jalan Perdana Kompleks Cempaka 1 Cakung Jakarta Timur.
  • Bahwa akibat perbuatan Saudara Mujiburahman bersama-sama dengan tersangka I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon dan tersangka II Haminudin Alias Amin yang telah menipu Korban Jojo Wahab Alias Jojo dengan mengaku sebagai Kapolres Haltim AKBP Setyo Agus Hermawan dan kemudian menyampaikan kepada korban Jojo Wahab sambil berkata bahwa “Jo Saya (Kapolres Haltim) lagi di Ternate menjemput ibu kebetulan lagi ada keperluan mendadak kalau Jojo ada uang sekitar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupia) tolong dibantu nanti hari senin diganti setelah kembali ke Polres Haltim“, telah menimbulkan kerugian bagi Korban Jojo Wahab Alias Jojo sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
  • Bahwa upah yang diterima oleh terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari tugas sebagai Banker yaitu melakukan pentransferan, penarikan dan penyetoran dana hasil kejahatan menipu selama bekerja dengan Saudara Mujiburahman di gunakan untuk bayar angsuran motor Nmax warna hitam dengan nomor Polisi B 4456 TMU, dibelikan susu dan popok anak, beli pulsa listrik, membayar kontrakan rumah dan kebutuhan makan sehari-hari terdakwa I Johan Kodri Dewantara dan keluarga, sedangkan yang diterima oleh terdakwa II Haminudin Alias Amin sebesar sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari tugas sebagai Banker yaitu melakukan pentransferan, penarikan dan penyetoran dana hasil kejahatan menipu selama bekerja dengan Saudara Mujiburahman di gunakan untuk membeli susu dan popok anak, beli pulsa listrik dan kebutuhan makan sehari-hari terdakwa II Haminudin dan keluarga

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon secara bersama-sama dengan terdakwa II Haminudin Alias Amin dan Saudara Mujiburahman (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO sesuai Surat Nomor : DPO/11/XII/2023/Ditreskrimum),  pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar jam 19.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Agustus 2023, bertempat dirumah korban Jojo Wahab Alias Jojo di Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, atau ditempat-tempat tertentu di Kabupaten Halmahera Timur, di mana Pengadilan Negeri Soa Sio berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan atau turut melakukan yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa II Haminudin Alias Amin kenal dengan Saudara Mujiburahman (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO sesuai Surat Nomor : DPO/11/XII/2023/Ditreskrimum) pada tahun 2018 diacara akikah anak Saudara Mujiburahman di Rusun Tipar Cakung Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur, yang mana isteri terdakwa II Haminudin Alias Amin yang bernama Apris Dwi Yani merupakan ponakan dari Saudari Khasmawati (isteri Saudara Mujiburahman). Kemudian pada bulan Juli 2020 ketika terdakwa II Haminudin Alias Amin sudah tidak bekerja, terdakwa II Haminudin Alias Amin mendatangi Saudara Mujiburahman dan meminta pekerjaan, kemudian Saudara Mujiburahman memberikan kartu ATM kepada terdakwa II Haminudin Alias Amin sebanyak 2 (dua) buah dan disuruh tarik uang, setelah selesai kartu ATM dan uang tersebut diberikan kepada Saudara Mujiburahman, dan terdakwa II Haminudin Alias Amin diberikan uang atau komisi, berjalan begitu seterusnya kurang lebih 3 (tiga) bulan. Setelah kurang lebih 1 (satu) tahun terdakwa II Haminudin Alias Amin bekerja sama dengan Saudara Mujiburahman melakukan penarikan uang, terdakwa II Haminudin Alias Amin merasa curiga dengan pekerjaan tersebut dan terdakwa II Haminudin Alias Amin menanyakan kepada Saudara Mujiburahman uang tersebut dari mana, kemudian Saudara Mujiburahman menjelaskan bahwa uang tersebut hasil dari kejahatan menipu dengan modus menelpon korban dan mengatasnamakan Pimpinan baik dari Dinas maupun Kepolisian, TNI dan instansi lainnya, dan setelah mendengar penjelasan dari Saudara Mujiburahman, terdakwa II Haminudin Alias mau bergabung dengan Saudara Mujiburahman dengan tugas sebagai Banker yaitu melakukan pentransferan, penarikan dan penyetoran dana hasil kejahatan menipu, selanjutnya uang yang telah terkumpul di terdakwa II Haminudin Alias Amin akan disetor tunai dan kirimkan ke rekening pribadi Saudara Mujiburahman dan terdakwa II Haminudin Alias Amin akan mendapatkan upah sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari setiap transaksi, dan Saudara Mujiburahman juga memerintahkan terdakwa II Haminudin Alias Amin jika melakukan penarikan uang harus menggunakan masker, topi dan nomor polisi kendaraan dicabut agar tidak terdeteksi, sehingga Saudara Mujiburahman pada awal tahun 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 memberikan terdakwa II Haminudin Alias Amin kartu ATM sebanyak 8 (delapan) buah dengan maksud untuk standbay apabila Saudara Mujiburahman ketika berkomunikasi dengan korban dan ada korban yang tertipu dan mengirimkan uang, maka Saudara Mujiburahman akan kirim nomor rekening yang telah terdakwaII Haminudin Alias Amin pegang kartu ATM nya, tujuannnya ialah agar uang yang ditransfer oleh korban bisa cepat dikosongkan, karena jika lama melakukan penarikan, pentransferan korban akan ketahui bahwa korban di tipu dan korban akan melakukan pemblokiran yaitu :
  • Untuk kartu ATM BRI atas nama Saudara Egy Joe Satraini dengan nomor rekening 089501059398538 diberikan oleh saudara Mujiburahman pada sekitar awal tahun 2022 bertempat dirumah makan Harapan Indah di Bekasi;
  • Untuk kartu ATM BRI atas nama saudara Laithesya Indah Marlisye dengan nomor rekening 139201002797503 diberikan oleh saudara Mujiburahman pada sekitar akhir tahun 2020 bertempat dirumah tempat tinggal saudara Mujiburahman di Rusun Tipar Cakung Jakarta Timur;
  • Untuk kartu ATM BRI atas nama saudara Atep Saiful dengan nomor rekening 089501059403537 diberikan oleh saudara Mujiburahman pada sekitar akhir tahun 2021 juga bertempat dirumah tempat tinggal saudara Mujiburahman di Rusun Tipar Cakung Jakarta Timur;
  • Untuk kartu ATM BNI atas nama saudara Untung Manalu dengan nomor rekening 135133089 diberikan oleh saudara Mujiburahman pada sekitar bulan Juli tahun 2021 bertempat dirumah makan Harapan Indah di Bekasi;
  • Kartu ATM BRI atas nama Lukman Batavia dengan nomor rekening 721001014469533;
  • Kartu ATM BNI atas nama Ade Oktaviani dengan nomor rekening 1174659116;
  • Kartu ATM BNI atas nama Dwi Rahendra nomor rekening 09875586665;
  • Dan kartu ATM BCA atas nama isteri terdakwa Haminudin Alias Amin yaitu Apris Dwi Yani  dengan nomor rekening 6241055113.
  • Bahwa pada tahun 2020 terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon bertemu dengan Saudara Mujiburahman di pemancingan Jakarta Timur dengan maksud untuk meminta pekerjaan, namun Saudara Mujiburahman mengatakan sabar, dan beberapa hari kemudian, Saudara Mujiburahman memerintahkan terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon untuk menarik uang dengan memberikan 2 (dua) buah kartu ATM, dan setelah terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon selesai tarik uang, terdakwa I Johan Kodri Dewantara berikan kepada Saudara Mujiburahman dan lalu Saudara Mujiburahman memberikan uang kepada terdakwa I Johan Kodri Dewantara sebagai jasa menarik uang, sehingga terdakwa I Johan Kodri Dewantara diperintahkan terus oleh Saudara Mujiburahman untuk melakukan penarikan uang, dan oleh karena pekerjaannya gampang, makanya terdakwa I Johan Kodri Dewantara ingin terus melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh Saudara Mujiburahman. Namun setelah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan terdakwa I Johan Kodri Dewantara melakukan perintah Saudara Mujiburahman untuk melakukan penarikan uang, terdakwa I Johan Kodri Dewantara merasa curiga dengan pekerjaan menarik uang, dan terdakwa I Johan Kodri Dewantara bertanya kepada Saudara Mujiburahman uang tersebut dari mana, kemudian Saudara Mujiburahman menjelaskan bahwa uang tersebut hasil dari kejahatan menipu dengan modus menelpon korban dan mengatasnamakan Pimpinan baik dari Dinas maupun Kepolisian, TNI dan instansi lainnya, dan setelah mendengar penjelasan dari Saudara Mujiburahman, terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon mau bergabung dengan Saudara Mujiburahman dengan tugas sebagai Banker yaitu melakukan pentransferan, penarikan dan penyetoran dana hasil kejahatan menipu, selanjutnya uang yang telah terkumpul di terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon akan disetor tunai dan kirimkan ke rekening pribadi Saudara Mujiburahman dan terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon akan mendapatkan upah sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari setiap transaksi, dan Saudara Mujiburahman juga memerintahkan terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon jika melakukan penarikan uang harus menggunakan masker, topi, melakukan penarikan berpindah-pindah dan nomor polisi kendaraan dicabut agar tidak terdeteksi.
  • Bahwa pada tahun 2020 bertempat di Alfa Mart Kompleks Perumahan Jakarta Garden City, Saudara Mujiburahman memperkenalkan terdakwa II Haminudin Alias Amin dengan Terdakwa I Johan yang juga sama-sama bekerja sebagai Banker untuk menarik dana maupun transfer kepada saudara Mujiburahman Alias Pak Muji.
  • Bahwa pada bulan November 2022 terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon bertemu dengan Saudara Mujiburahman di rusun Griya Tipar Cakung Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta dan Saudara Mujiburahman memberikan terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon kartu ATM yang sudah ditulis nama dan nomor rekening dibelakang kartu ATM sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) rekening diantaranya Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA, bank CIMB Niaga, dan Bank Lainya, namun yang aktif kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) Rekening dengan maksud untuk standbay apabila Saudara Mujiburahman ketika berkomunikasi dengan korban dan ada korban yang tertipu dan mengirimkan uang, maka Saudara Mujiburahman akan kirim nomor rekening yang telah terdakwa I Johan Kodri Dewantara Alias Jhon pegang kartu ATM nya, tujuannnya ialah agar uang yang ditransfer oleh korban bisa cepat dikosongkan, karena jika lama melakukan penarikan, pentransferan korban akan ketahui bahwa korban di tipu dan korban akan melakukan pemblokiran yaitu :

Rek BRI yaitu :

  1. Rek BRI an. Sayi dengan nomor rekening 711001002405503
  2. Rek  BRI an. Alamsyah dengan nomor rekening 53501015644501
  3. Rek BRI an. Hafidh Hermawan Argaatmadja dengan nomor rekening 330701003512500
  4. Rek BRI  an. Husnul Khatimah dengan nomor rekening 33501097476504
  5. Rek BRI  an. Kaili Maulana
  6. Rek BRI  an. Jafar
  7. Rek BRI  an. M. Fauzi Kusuma
  8. Rek BRI  an. M. Fauzi Kusuma

Rek BNI yaitu :

  1. Rek BNI an. Ahmad Riyadi dengan nomor rekening 0858566887
  2. Rek BNI an. Lutfi Septian
  3. Rek BNI an Regen Sianipe
  4. Rek BNI an Rakael Maliki
  5. Rek BNI an Tri Rosmita
  6. Rek BNI an Putriansya

Rek BCA yaitu :

  1. Rek BCA an Licheng Purwanto (2 rekening)
Pihak Dipublikasikan Ya