Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2013/PN.SS BACHMID DJAILANI 1.RUDY GOESLAW
2.KARER RAJA
3.KORLINE RUDY GOESLAW
4.Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Cq. Bupati Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Timur di Maba, Cq. Camat Maba Selatan, Cq. Kepala Desa Wailukum
5.Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri, Cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Cq. Bupati Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Timur di Maba, Cq. Camat Maba Selatan, Cq. Kepala Desa Soa-Sangaji
6.Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Jln. Singa Mangaraja No. 2 Jakarta, Cq. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Maluku Utara di Ternate, Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Timur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 2/PDT.G/2013/PN.SS
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BACHMID DJAILANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUDY GOESLAW
2KARER RAJA
3KORLINE RUDY GOESLAW
4Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Cq. Bupati Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Timur di Maba, Cq. Camat Maba Selatan, Cq. Kepala Desa Wailukum
5Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri, Cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Cq. Bupati Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Timur di Maba, Cq. Camat Maba Selatan, Cq. Kepala Desa Soa-Sangaji
6Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Jln. Singa Mangaraja No. 2 Jakarta, Cq. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Maluku Utara di Ternate, Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tanah objek sengketa yang sebagaimana terurai pada posita Gugatan Penggugat poin (4) yang luasnya kurang lebih 15 Ha, sesuai batas-batasnya adalah tanah milik Penggugat, karena sebagian adalah tanah warisan peninggalan orang tua Penggugat dan kemudian pada tahun 1990 oleh penggugat telah memperluaskan dan saat ini dan dibuktikan diatas tanah objek sengketa tersebut terdapat tanaman milik Penggugatnya.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, II dan III menyuruh Tergugat VI melakukan pengukuran atas tanah milik Penggugat sebagaimana terurai pada Posita gugatan Penggugat poin (4) tersebut diatas adalah Perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I, II, III untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) dan inmaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) kepada Penggugat sebagaimana terurai pada Posita Gugatan Penggugat poin (12) dan (13) tersebut diatasnya.
  5. Menyatakan surat-surat yang telah dikeluarkan oleh kedua orang Kepala Desa yaitu Tergugat IV dan Tergugat V dan lagi pula surat ukur dan gambar kapling tanah objek sengketa tersebut yang dikeluarkan oleh Tergugat VI Badan Pertanahan Nasional dan maupun SHM apabila sudah diterbitkan atas nama Tergugat I, II dan III, maka semua surat-surat tersebut patut di nyatakan oleh Pengadilan tidak mengikat dan tidak mempunyai sesuatu kekuatan hukum.
  6. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebagaimana terurai pada Posita Gugatan Penggugat Poin (15) tersebut diatas sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan isi putusan perkara ini.
  7. Menyatakan Para Tergugat harus tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini.
  8. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun Para Tergugat menyatakan banding atau Kasasi (Vit Verbaar bij Verraad).
  9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar semua biaya perkara akibat timbul perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak