Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Sos 1. KENG KAMARIBA,Tempat dan tanggal lahir, Waijoi, 20 April 1963, Umur 60 Tahun, Jenis Kelamin Laki –laki, Agama Kristen, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pensiunan Guru, Pendidikan PGSD, Alamat : Desa Jikomoi Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur, NIK : 8206042004630001 ; 2. LIFAS GORANGOICI, Tempat dan tanggal lahir, Waijoi, 3 Februari 1983, Umur 41 Tahun, Jenis Kelamin Laki – laki, Agama Kristen, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan SD, Alamat : Desa Wai 1.1. PT.WANA KENCANA MINERAL, Alamat : Gedung Harmoni Limarga Lt 5 Jln Imam Bonjol No.72 Jakarta Pusat.
2.2. PEMERINTAH PROPINSI MALUKU UTARA, Alamat : Jalan Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No. 1, Sofifi Provinsi Maluku Utara
3.3. PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA TIMUR, Alamat : Jl. Pusat Pemerintah Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur Propinsi Maluku Utara
4.4. KEPALA DESA JIKOMOI, Alamat : Desa Jikomoi Kecamatan Wasilei Selatan Kabupaten Halmahera Timur
5.5. KEPALA DESA WAIJOI, Alamat : Desa Waijoi Kecamatan Wasilei Selatan Kabupaten Halmahera Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Sos
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
11. KENG KAMARIBA,Tempat dan tanggal lahir, Waijoi, 20 April 1963, Umur 60 Tahun, Jenis Kelamin Laki –laki, Agama Kristen, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pensiunan Guru, Pendidikan PGSD, Alamat : Desa Jikomoi Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur, NIK : 8206042004630001 ; 2. LIFAS GORANGOICI, Tempat dan tanggal lahir, Waijoi, 3 Februari 1983, Umur 41 Tahun, Jenis Kelamin Laki – laki, Agama Kristen, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan SD, Alamat : Desa Wai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HALIL HADAD, SH1. KENG KAMARIBA,Tempat dan tanggal lahir, Waijoi, 20 April 1963, Umur 60 Tahun, Jenis Kelamin Laki –laki, Agama Kristen, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pensiunan Guru, Pendidikan PGSD, Alamat : Desa Jikomoi Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur, NIK : 8206042004630001 ; 2. LIFAS GORANGOICI, Tempat dan tanggal lahir, Waijoi, 3 Februari 1983, Umur 41 Tahun, Jenis Kelamin Laki – laki, Agama Kristen, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan SD, Alamat : Desa Wai
Tergugat
NoNama
11. PT.WANA KENCANA MINERAL, Alamat : Gedung Harmoni Limarga Lt 5 Jln Imam Bonjol No.72 Jakarta Pusat.
22. PEMERINTAH PROPINSI MALUKU UTARA, Alamat : Jalan Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No. 1, Sofifi Provinsi Maluku Utara
33. PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA TIMUR, Alamat : Jl. Pusat Pemerintah Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur Propinsi Maluku Utara
44. KEPALA DESA JIKOMOI, Alamat : Desa Jikomoi Kecamatan Wasilei Selatan Kabupaten Halmahera Timur
55. KEPALA DESA WAIJOI, Alamat : Desa Waijoi Kecamatan Wasilei Selatan Kabupaten Halmahera Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
16. KEMENTERIAN ENERGI Dan SUMBER DAYA MINERAL, Alamat : Jl. Prof. Dr. Soepomo , SH No.10, Jakarta
27. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP Dan KEHUTANAN RI, Cq,DINAS KEHUTANAN Provinsi Maluku Utara, Alamat : Jl.Lintas Halmahera Desa Kusu, Sofifi Kota Tidore Kepulauan.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa Idin Kolano Tidore Nomor : 26/IKT/III/2012, 29 Rabiul Akhir 1433H/30 Maret 2012 dikeluarkan oleh Sultan Tidore sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat adalah masyarakat persekutuan adat di Wilayah Kesultanan Tidore yang tunduk dan taat terhadap hukum adat yang mengatur tentang tanah adat yang biasa disebut Hale Kolano/Hak ulayat secara turun temurun yang masih hidup dan tetap berlaku dalam persekutuan masyarakat adat sampai sekarang ;

4. Menyatakan bahwa surat keputusan Sultan Tidore nomor : 10/KST/II/2023 tentang penetapan batas dan pembagian kepemilikan atas tanah adat Hale Kolano sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi masyarakat persekutuan adat Desa Waijoi dan Desa Jikomoi ;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa/tanah adat Hale Kolano seluas kurang lebih 60 Ha, dengan batas – batas sebagai berikut ;

- Timur berbatasan dengan Tanah adat

- Barat berbatasan dengan Septon Tjojong

- Selatan berbatasan dengan tanah adat

- Utara berbatasan dengan Lius Lalumba/Yafet Tumbia/Dace Taiya/tanah adat.

6. Menyatakan bahwa isi berita acara rapat tanggal 07 Oktober 2021 khususnya poin ke 2 (dua) yang ditanda tangani oleh Tergugat I Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

7. Menyatakan surat Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor : 2099/KPTS/MU/2016 tanggal 09 Mei tahun 2016 Tentang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) berlaku sampai tanggal 09 Mei tahun 2036 dan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) nomor : 2682002122014004 tanggal 09 Mei 2016 berlaku hingga tanggal 09 September 2036 yang dikeluarkan oleh Tergugat II (Gubernur Maluku Utara) yang sangat merugikan para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

8. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I melakukan penambangan diatas tanah objek sengketa (tanah adat/ Hale Kolano) seluas 60 ha, tanpa sepengetahuan para Penggugat sebagai hak milik yang sah sehingga telah merusak semua tanaman – tanaman berupa kelapa, pala, cengkih serta tanaman – tanaman lainnya maka perbuatan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum ;

9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada para Penggugat, baik materil maupun inmateril sebagai berikut ;

Kerugian Materil.

- Tanaman kelapa kurang lebih 700 pohon yang sudah dirusak/digusur, maka kerugiannya adalah ; 700 pohon X 500.000/pohon = Rp. 350.000.000.

- Pohon pala kurang lebih 200 pohon X Rp. 100.000/pohon

= Rp. 20.000.000.

- Pohon cengkih kurang lebih 300 pohon X Rp. 100.000/pohon

= Rp. 30.000.000.

Harga biji pala 1 kg Rp. 90.000. masa panen setiap satu minggu 60 kg, maka setiap minggu para penggugat memperoleh penghasilan sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 adalah : 60 kg X Rp. 90.000. = Rp. 5.400.000 X 192 Minggu = 1.036.800.000.

Harga fully 1 kg Rp. 100.000. sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 adalah : 40 kg X 100.000. = Rp. 4.000.000. X 192 Minggu

= Rp. 768.000.000.

Harga tanah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tentang ganti rugi adalah Rp, 15.000/meter maka tanah milik para Penggugat Tanah objek sengketa) yang telah dilakukan penambangan oleh Tergugat I adalah seluas 60 Ha maka 600.000 M2 X Rp. 15.000/meter

= Rp. 9.000.000.000.

Maka jumlah seluruhnya kerugian materil yang harus dibayar oleh Tergugat I kepada para Penggugat adalah : Rp. 11. 204. 800.000. (sebelas milyar dua ratus empat juta delapan ratus ribu rupiah)

Kerugian inmateril.

Apabila tanah ini disewakan atau di kontrakan kepada pihak lain satu tahun Rp.1000.000.000. Maka terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, para penggugat mendapat hasil Rp. 4.000.000.000. (empat milyar rupiah).

10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk segera mencabut atas dua Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat II (Gubernur Maluku Utara) yaitu Keputusan Gubernur Maluku Uatara nomor : 2099/KPTS/MU/2016 Tentang Ijin Usaha Penambangan (IUP) tanggal 09 Mei 2016 berlaku sampai dengan tanggal 09 Mei 2036 dan Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor : 2682002122014004 Tentang Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) tanggal 09 Mei tahun 2016 berlaku sampai dengan tanggal 09 Mei 2036 sehingga dua keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi ;

11. Menghukum Tergugat I untuk segera menghentikan segala kegiatan penambangan dan segera keluar dari areal tanah objek sengketa sekaligus menyerahkan kembali kepada para Penggugat tanpa dibebani apapun untuk dinikmati dalam kebutuhan hidup sehari – hari sebagai hak milik yang sah ;

12. Menyatakan sita jaminan atas tanah objek sengketa sah dan berharga yang dimohonkan para Penggugat dalam gugatan ini ;

13. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;

14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara. Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio berpendapat lain, “ MOHON KEADILAN.”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak