Bahwa Pada Hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar Pukul 21:30 Wit, Tersangka membenarkan telah menyimpan dan menjual minuman keras jenis cap tikus,BIR,Anggur Merah tanpa ijin yang sah, Di Rumah tersangka yang berada di Desa Balbar Kec. Oba Utara Kota Tikep, dan di temukan oleh anggota yang sedang melaksanakan kegiatan satgas miras oleh Polsek Oba Utara, kemudian minuman keras jenis cap tikus sebanyak 1 (Satu) kantong plastik, jenis Bir Bintang sebanyak 3 (Tiga) botol dan jenis anggur merah sebanyak 4 (Empat) botol langsung di amankan di polsek Oba Utara.
|