Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Sos Hj. SUTIRAH Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Hak
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Sos
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. SUTIRAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARTONO, S.H., M.H.Hj. SUTIRAH
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Halmahera Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cq. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Soasio
2Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate
3Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

DALAM POKOK PERKARA

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan obyek perkara yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00775 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 0779 adalah sah milik Penggugat (Hj. Sutirah);
  • Menyatakan secara hukum Penggugat (Hj. Sutirah) sebagai pembeli yang beritikad baik dalam perolehan Sertifikat Hak Milik Nomor 00775 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 0779 melalui lelang yang dilaksanakan berdasarkan Kutipan Risalah Lelang dari Turut Tergugat II Nomor: 211/79/2019 tanggal 27 desember 2019 yang harus mendapatkan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tersebut;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai, menempati dan menikmati tanah obyek perkara dengan mendirikan Gapura Gelanggang Olah Raga (GOR) Fagogoru dan  pembangunan jalan masuk menuju Gelanggang Olah Raga (GOR) Fagogoru diatas tanah Hak Milik Penggugat adalah perbuatan tanpa hak (ilegal);
  • Menyatakan dengan tidak dilakukan pembayaran ganti rugi (konsinyasi) oleh Tergugat terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 00775 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 0779 kepada Penggugat sampai gugatan ini diajukan, sebagai perbuatan yang beritikad buruk dalam menempati dan menikmati tanah objek perkara tersebut;
  • Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek perkara SHM Nomor 00775 dan SHM Nomor 0779 atas nama Hj. Sutirah (Penggugat) tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun, bilamana perlu dengan menggunakan bantuan dari pihak kepolisian;
  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk membongkar Gapura Gelanggang Olah Raga (GOR) Fagogoru dan menghentikan pembangunan jalan masuk menuju Gelanggang Olah Raga (GOR) Fagogoru di atas lahan SHM Nomor 00775 dan SHM Nomor 0779 milik Penggugat (Hj. Sutirah);
  • Menghukum Tergugat membayar untuk ganti rugi materil maupun imateril sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan angka 17 diatas secara tunai dan kontan;
  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga pelaksanannya yang harus dibayarkan secara tunai dan kontan sekaligus;
  • Menyatakan sita jaminan yang diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Soasio terhadap objek perkara SHM No. 00775 dengan luas 1452 m2  dan SHM No. 779 dengan luas 756 m2, keduanya terletak di Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • SHM No. 00775 dengan luas 1452 m2:
    • Batas sebelah Utara dengan Hj. Sutirah dan Tanah Negara;
    • Batas sebelah Selatan dengan Tanah Negara;
    • Batas sebelah Barat dengan Tanah Negara;
    • Batas sebelah Timur dengan Hj. Sutirah dan Jalan.
  • SHM No. 779 dengan luas 756 m2:
    • Batas sebelah Utara dengan Tanah Negara;
    • Batas sebelah Selatan dengan Hj. Sutirah;
    • Batas sebelah Barat dengan Hj. Sutirah;
    • Batas sebelah Timur dengan Jalan;

adalah sah dan berharga;

  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Soasio atau jika berhalangan karena pekerjaan jabatannya, dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa dan dapat dipercaya, untuk melaksanakan sita jaminan terhadap obyek perkara SHM No. 00775 dengan luas 1452 m2  dan SHM No. 779 dengan luas 756 m2, keduanya terletak di Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • SHM No. 00775 dengan luas 1452 m2:
    • Batas sebelah Utara dengan Hj. Sutirah dan Tanah Negara;
    • Batas sebelah Selatan dengan Tanah Negara;
    • Batas sebelah Barat dengan Tanah Negara;
    • Batas sebelah Timur dengan Hj. Sutirah dan Jalan.
  • SHM No. 779 dengan luas 756 m2:
    • Batas sebelah Utara dengan Tanah Negara;
    • Batas sebelah Selatan dengan Hj. Sutirah;
    • Batas sebelah Barat dengan Hj. Sutirah;
    • Batas sebelah Timur dengan Jalan;
  • Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  • Menghukum Tergugat untuk menaati seluruh amar putusan ini;
  • Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim memiliki pendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak